Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tbh Darnawati DEDI SUANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal, S.H., M.H.Darnawati
Tergugat
NoNama
1DEDI SUANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmaterill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang timbul akibat Perkara ini  yaitu membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 20.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga dengan sita jaminan terhadap objek Jaminan berupa Tanah dan bangunan:
    1) Sertifikat Hak Milik Nomor: 546 atas nama DEDI SUANDI.
    Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 262/2018 tetangal 17/09/2019 dengan luas 2494 M2 dengan tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997 sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 546 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 18 September 2018;
    2) Sertifikat Hak Milik Nomor: 294 atas nama DEDI SUANDI.
    Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 10/2018 tetangal 13/09/2019 dengan luas 184 M2 dengan tanda batas Patok I s/d IV terdiri dari kayu berdiri diatas batas persil memenuhi ketentuan PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997 pasal 22 ayat c sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 294 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 September 2018;
    3) Sertifikat Hak Milik Nomor: 555 atas nama DEDI SUANDI.
    Yang berlokasi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dengan surat ukur nomor 271/2018 tetangal 17/09/2019 dengan luas 406 M2 dengan tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997 sebagaimana didalam surat Ukur pada sertifikat nomor 555 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 18 September 2018;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.meminjam uang Penggugat sebesar Rp: 40.000.000 (Empat Puluh Juta) dan Tergugat sendiri yang meminta batas waktu Pengembalian uang Tersebut pada tanggal 5 Februrai 2024 

SUBSUDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II  Cq. Hakim Yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak