Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2016/PN TBH SUPRIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki data diri pemohon  dari SUPRIYONO. S lahir pada tanggal 15 Mei 1980 diperbaiki menjadi SUPRIYO lahir pada tanggal 22 Agustus 1980 di Kotabaru
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Asuransi Bumiputera untuk memperbaiki data diri pemohon dari SUPRIYONO. S lahir pada tanggal 15 Mei 1980 diperbaiki menjadi SUPRIYO lahir pada tanggal 22 Agustus 1980 di Kotabaru sebagaimana yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan AKta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak