Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa Terdakwa HERMAN BIN H. ZAKARIA, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Syaprianto Bin M. Syafi’i yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i menghubungi Saudara Lanceng (lidik) untuk melakukan pembelian Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan mengatakan “BANG INI AAN, MAU BELANJA BANG” kemudian Saudara Lanceng (lidik) mengatakan “MAU BELANJA BERAPA AN” kemudian Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i mengatakan “DUIT AAN ADA 800 BANG” selanjutnya Saudara Lanceng (lidik) mengatakan “NANTI AKU KIRIM NOMOR ORANG NAMANYA HERMAN, NANTI DIA YANG ANTARKAN BARANGNYA, DUITNYA KAU TITIPKAN AJA SAMA HERMANNYA LANGSUNG” setelah itu Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i menghubungi Terdakwa untuk melakukan pembelian Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan mengatakan “BANG INI AAN YANG MAU BELI BARANG SAMA BANG LANCENG” kemudian Terdakwa mengatakan “SHARELOCT NANTI AKU ANTAR” kemudian Saudara Lanceng (lidik) menghubungi Terdakwa untuk mengantarkan paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menerima paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari orang suruhan Saudara Lanceng (lidik) kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i untuk mengantarkan paket diduga berisi Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- Bahwa Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’I telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara transfer menuju akun Dana milik Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Saksi Syaprianto als. Aan Bin M. Syafi’I sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i di lapangan bulutangkis yang beralamat di Jl. Terusan Mas Lorong Sukajadi, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi di rumah Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’I dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17S warna hijau dengan Nomor IMEI (1) 868536073740213, IMEI (2) 868536073740205 dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp business 081266360704 dan Simcard 2 dan whatsapp 081266661700.
- Bahwa selanjutnya Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada saat Saksi melakukan penyelidikan terhadap Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i tentang asal paket diduga Narkotika jenis metamfetamina atau Shabu tersebut, berdasarkan keterangan Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i bahwa paket diduga Narkotika jenis tersebut dibeli dari Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Industri Gang Sakera Rt.001/RW.011, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y16 warna hijau dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp 082171846886 dan Nomor Simcard II 081371652516 serta Nomor IMEI 1 864406068653439 dan IMEI 2 864406068653421 setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 048/10297.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1355 /NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi Nomor Barang Bukti 2062/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2062/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa HERMAN BIN H. ZAKARIA, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Syaprianto Bin M. Syafi’i yang beralamat di Jalan Sapta Marga, RT.001/RW.013, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menerima paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari orang suruhan Saudara Lanceng (lidik) kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i untuk mengantarkan paket diduga berisi Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Saksi Syaprianto als. Aan Bin M. Syafi’I sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i di lapangan bulutangkis yang beralamat di Jl. Terusan Mas Lorong Sukajadi, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi di rumah Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’I dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y17S warna hijau dengan Nomor IMEI (1) 868536073740213, IMEI (2) 868536073740205 dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp business 081266360704 dan Simcard 2 dan whatsapp 081266661700.
- Bahwa selanjutnya Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada saat Saksi melakukan penyelidikan terhadap Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i tentang asal paket diduga Narkotika jenis metamfetamina atau Shabu tersebut, berdasarkan keterangan Saksi Syaprianto Als. Aan Bin M. Syafi’i bahwa paket diduga Narkotika jenis tersebut dibeli dari Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi Rinanda Aderiswanto Bin Eriswanto bersama Saksi Jeppri Y.U.T. Pasaribu dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Industri Gang Sakera Rt.001/RW.011, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y16 warna hijau dengan Nomor Simcard 1 dan whatsapp 082171846886 dan Nomor Simcard II 081371652516 serta Nomor IMEI 1 864406068653439 dan IMEI 2 864406068653421 setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 048/10297.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1355 /NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi Nomor Barang Bukti 2062/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2062/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------- |