| Dakwaan |
Kesatu
------------------- Bahwa ia Terdakwa ANDRE YADI Bin IRWAN SUHADI, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit 1 RT 005 RW 007 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu tinggal sementara di rumah temannya yang berada bersebelahan dengan rumah Saksi RIAN HERMARULLAH Bin OMARULLAH dan Saksi ULFA ALAWIYAH Binti JUMRI, melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong karena tidak terdapat sepeda motor yang biasanya terparkir di depan rumah apabila penghuni rumah sedang berada di rumah;
- Bahwa sebelumnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi RIAN HERMARULLAH bersama Saksi ULFA ALAWIYAH dan anaknya telah meninggalkan rumah tersebut menuju Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang sedangkan Terdakwa bermaksud mengajak anaknya berjalan-jalan dan membelikan kebutuhan anak-anaknya, sehingga sekira pukul 23.00 WIB timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi di sekitar rumah, kemudian setelah keadaan di sekitar rumah sepi, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah tersebut;
- Bahwa Terdakwa kemudian memasuki pekarangan rumah tersebut pada malam hari tanpa sepengetahuan dan tanpa dikehendaki oleh penghuni maupun orang yang berhak atas rumah tersebut, lalu ketika berada di teras rumah yang sedang dalam tahap renovasi, Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis yang berada di teras rumah;
- Bahwa Terdakwa kemudian mengambil linggis tersebut dan menggunakannya untuk mencongkel dan merusak jendela rumah agar Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah;
- Bahwa setelah berhasil merusak jendela, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah dirusaknya, yang mana keberadaan Terdakwa di dalam rumah pada malam hari tersebut tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh penghuni maupun orang yang berhak atas rumah tersebut;
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa mencari barang-barang berharga yang dapat diambil, kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG berwarna biru muda yang terletak di atas lemari pakaian, lalu Terdakwa mengambil Handphone tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang yang berhak atas barang tersebut;
- Bahwa Handphone tersebut merupakan milik Saksi WANDI PERMANA Bin ASPIANTO, yang sebelumnya sekira pukul 10.00 WIB dititipkan kepada Saksi RIAN HERMARULLAH karena Saksi WANDI PERMANA hendak bekerja dan khawatir meninggalkan Handphone tersebut di tempat kos dalam keadaan tidak ada yang menjaga;
- Bahwa setelah berhasil mengambil Handphone tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak menggunakan linggis, kemudian meninggalkan rumah tersebut dengan membawa Handphone yang telah diambilnya;
- Bahwa setelah meninggalkan rumah tersebut, Terdakwa berniat menjual Handphone yang telah diambilnya untuk memperoleh uang, namun karena tidak mengetahui tempat untuk menjualnya, Terdakwa kemudian menyimpan dan menguasai Handphone tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa mendatangi warung kopi tempat Saksi JEGI ANGGA SAPUTRA Bin SELAMAT RIADI bersama ENAL sedang berada, dan pada saat itu Terdakwa membawa dan memegang Handphone berwarna biru muda, kemudian sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa meninggalkan tempat tersebut untuk pulang dan beristirahat;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB, setelah Saksi RIAN HERMARULLAH dan Saksi ULFA ALAWIYAH kembali ke rumah, Handphone merek SAMSUNG berwarna biru muda yang sebelumnya disimpan di dalam kamar tepatnya di atas lemari sudah tidak ditemukan;
- Bahwa Terdakwa mengetahui Handphone yang diambilnya tersebut bukan merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil serta menguasainya, namun Terdakwa tetap mengambil Handphone tersebut dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WANDI PERMANA Bin ASPIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa ANDRE YADI Bin IRWAN SUHADI, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit 1 RT 005 RW 007 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ” mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu tinggal sementara di rumah temannya yang berada bersebelahan dengan rumah Saksi RIAN HERMARULLAH Bin OMARULLAH dan Saksi ULFA ALAWIYAH Binti JUMRI, melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong karena tidak terdapat sepeda motor yang biasanya terparkir di depan rumah apabila penghuni rumah sedang berada di rumah;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang sedangkan Terdakwa bermaksud mengajak anaknya berjalan-jalan dan membelikan kebutuhan anak-anaknya, sehingga sekira pukul 23.00 WIB timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut;
- Bahwa untuk melaksanakan niat tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi di sekitar rumah, kemudian setelah keadaan di sekitar rumah sepi, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa memasuki pekarangan rumah yang sedang dalam tahap renovasi, Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis yang berada di teras rumah, kemudian mengambil linggis tersebut dan menggunakannya untuk mencongkel dan merusak jendela rumah agar dapat masuk ke dalam rumah;
- Bahwa setelah berhasil mencongkel dan merusak jendela tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah dirusaknya dan mencari barang-barang berharga yang dapat diambil;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG berwarna biru muda yang terletak di atas lemari pakaian, kemudian mengambil Handphone tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang yang berhak atas barang tersebut;
- Bahwa Handphone tersebut merupakan milik Saksi WANDI PERMANA Bin ASPIANTO, yang sebelumnya dititipkan kepada Saksi RIAN HERMARULLAH karena Saksi WANDI PERMANA hendak bekerja dan khawatir meninggalkan Handphone tersebut di tempat kos dalam keadaan tidak ada yang menjaga;
- Bahwa setelah berhasil mengambil Handphone tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak menggunakan linggis, lalu meninggalkan rumah tersebut dengan membawa Handphone yang telah diambilnya;
- Bahwa setelah meninggalkan rumah tersebut, Terdakwa berniat menjual Handphone yang telah diambilnya untuk memperoleh uang, namun karena tidak mengetahui tempat untuk menjualnya, Terdakwa kemudian menyimpan dan menguasai Handphone tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa mendatangi warung kopi tempat Saksi JEGI ANGGA SAPUTRA Bin SELAMAT RIADI bersama ENAL sedang berada, dan pada saat itu Terdakwa membawa dan memegang Handphone berwarna biru muda, kemudian sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa meninggalkan tempat tersebut untuk pulang dan beristirahat;
- Bahwa Terdakwa mengetahui Handphone tersebut bukan merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil serta menguasainya, namun Terdakwa tetap mengambil Handphone tersebut dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WANDI PERMANA Bin ASPIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ |