Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.WINDU HARIMIKA, SH
SUHARDI Bin MASSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 463 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Bin MASSE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin MASSE, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di sekitar Warung Nabil Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp Business dan mengatakan "Bang minta kerja", yang dimaksud adalah meminta kepada Terdakwa agar dapat diberikan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan sistem pembayaran setelah narkotika tersebut laku terjual. Menanggapi permintaan tersebut, Terdakwa mengatakan "Tunggu dulu, aku tanya dulu yang punya" kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama IKI (masih dalam penyelidikan) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, IKI menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah tersedia serta mengirimkan lokasi peletakan narkotika tersebut di sekitar Sungai Nai. Atas informasi tersebut Terdakwa kemudian menuju lokasi dimaksud dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya telah disiapkan oleh IKI, kemudian membawa narkotika tersebut pulang dan menyimpannya untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari IKI dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan sistem pembayaran yang belum dilunasi oleh Terdakwa karena pembayaran akan dilakukan setelah saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN memperoleh hasil penjualan narkotika tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN dan mengatakan agar mengambil narkotika tersebut di sekitar Warung Nabil Simpang Empat Desa Pengalihan Kecamatan Keritang serta meminta saksi menghubungi Terdakwa setelah tiba di lokasi. Sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima telepon dari saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN yang memberitahukan telah berada di lokasi, Terdakwa menuju Warung Nabil dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak rokok merek Marlboro, kemudian menyerahkan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut secara langsung kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN;
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN bersama saudara MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS (berkas perkara terpisah) membawa narkotika tersebut ke rumah saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN. Selanjutnya sebagian narkotika tersebut dipergunakan dan sebagian lainnya ditimbang untuk dipersiapkan dijual kembali kepada calon pembeli dengan sistem yang sebelumnya telah disepakati dengan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB, bertempat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN serta hasil pemeriksaan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi, diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SUHARDI Bin MASSE;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.50 WIB bertempat di Jalan Lintas Samudera Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUHARDI Bin MASSE. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco C85 warna hitam dengan IMEI I 860534076190443, IMEI II 860534076190450, dengan Nomor Simcard 087746344887 dan WhatsApp Business +852 66418380 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika dengan saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN tersebut, setelah dilakukan penyitaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1639/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sebelumnya disita dari saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN dan diperoleh dari Terdakwa SUHARDI Bin MASSE, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa SUHARDI Bin MASSE, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di sekitar Warung Nabil Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.20 WIB, bertempat di Jalan Patmo Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN serta hasil pemeriksaan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi, diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SUHARDI Bin MASSE;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.50 WIB bertempat di Jalan Lintas Samudera Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUHARDI Bin MASSE. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco C85 warna hitam dengan IMEI I 860534076190443, IMEI II 860534076190450, dengan Nomor Simcard 087746344887 dan WhatsApp Business +852 66418380 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika dengan saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp Business dan mengatakan "Bang minta kerja", yang dimaksud adalah meminta kepada Terdakwa agar dapat diberikan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan sistem pembayaran setelah narkotika tersebut laku terjual. Menanggapi permintaan tersebut, Terdakwa mengatakan "Tunggu dulu, aku tanya dulu yang punya" kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama IKI (masih dalam penyelidikan) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, IKI menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah tersedia serta mengirimkan lokasi peletakan narkotika tersebut di sekitar Sungai Nai. Atas informasi tersebut Terdakwa kemudian menuju lokasi dimaksud dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya telah disiapkan oleh IKI, kemudian membawa narkotika tersebut pulang dan menyimpannya untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari IKI dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan sistem pembayaran yang belum dilunasi oleh Terdakwa karena pembayaran akan dilakukan setelah saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN memperoleh hasil penjualan narkotika tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN dan mengatakan agar mengambil narkotika tersebut di sekitar Warung Nabil Simpang Empat Desa Pengalihan Kecamatan Keritang serta meminta saksi menghubungi Terdakwa setelah tiba di lokasi. Sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima telepon dari saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN yang memberitahukan telah berada di lokasi, Terdakwa menuju Warung Nabil dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak rokok merek Marlboro, kemudian menyerahkan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut secara langsung kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN;
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN bersama saudara MASPAR Alias UJANG Bin DARWIS (berkas perkara terpisah) membawa narkotika tersebut ke rumah saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN. Selanjutnya sebagian narkotika tersebut dipergunakan dan sebagian lainnya ditimbang untuk dipersiapkan dijual kembali kepada calon pembeli dengan sistem yang sebelumnya telah disepakati dengan Terdakwa;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN tersebut, setelah dilakukan penyitaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1639/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sebelumnya disita dari saksi YODI HERMANTO Bin HERMAN dan diperoleh dari Terdakwa SUHARDI Bin MASSE, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya