| Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA bersama-sama dengan saksi DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA pada bulan Juli tahun 2025 menuju Pekanbaru menggunakan mobil Wuling berwarna Hitam untuk membeli narkotika jenis shabu sebesar 100 gram kepada Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dibayar oleh terdakwa melalui rekening Mandiri atas nama IMAM WAHYUDI senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai downpayment awal. Kemudian pada saat Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak terdapat biusnya sehingga Terdakwa memilih untuk membuang sebagian dari narkotika jenis shabu tersebut, kemudian narkotika jenis shabu tersebut tersisa menjadi 1 (satu) Paket Besar dan 2 (dua) Paket Kecil.
- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID PURBA pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan Saksi DIMAS Bin HARI WIBOWO (Terdakwa dalam berkas lain) menuju Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS singgah dirumah saudari DEA (Tunangan DIMAS), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa pergi menuju Simpang Kasus Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. AN (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli Narkotika Jenis Extacy sebanyak 1 (satu) buah senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa memecah Narkotika Jenis Extacy menjadi 2 (dua) bagian kemudian Terdakwa menjemput kembali Saksi DIMAS dirumah Saudari DEA dan Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS pulang menuju rumah Terdakwa di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampainya dirumah yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang Saksi DIMAS kemudian memecah narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa berupa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AN dan 1 (satu) paket besar yang dibeli Terdakwa di Pekanbaru pada Bulan Juli dari Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menjadi pecahan 2 (dua) paket kecil untuk dijual.
- Bahwa pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual kepada orang lain senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash kepada Terdakwa yang mana mendapat keuntungan setiap penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan teras rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R.SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bukti pembayaran transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal 22 September 2025 senilai Rp. 4.000.0000,- (empat juta rupiah), pada tanggal 23 September 2025 senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), pada tanggal 26 September 2025 senilai Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 27 September 2025 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa melalui rekening Mandiri atas nama IMAM WAHYUDI.
- Bahwa terdakwa menjelaskan memberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dari keuntungan menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DIMAS HERIANA Bin HERI WIBOWO serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DIMAS tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA pada bulan Juli tahun 2025 menuju Pekanbaru menggunakan mobil Wuling berwarna Hitam untuk membeli narkotika jenis shabu sebesar 100 gram kepada Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dibayar oleh terdakwa melalui rekening Mandiri atas nama IMAM WAHYUDI senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai downpayment awal. Kemudian pada saat Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak terdapat biusnya sehingga Terdakwa memilih untuk membuang sebagian dari narkotika jenis shabu tersebut, kemudian narkotika jenis shabu tersebut tersisa menjadi 1 (satu) Paket Besar dan 2 (dua) Paket Kecil.
- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID PURBA pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan Saksi DIMAS Bin HARI WIBOWO (Terdakwa dalam berkas lain) menuju Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS singgah dirumah saudari DEA (Tunangan DIMAS), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa pergi menuju Simpang Kasus Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. AN (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli Narkotika Jenis Extacy sebanyak 1 (satu) buah senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa memecah Narkotika Jenis Extacy menjadi 2 (dua) bagian kemudian Terdakwa menjemput kembali Saksi DIMAS dirumah Saudari DEA dan Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS pulang menuju rumah Terdakwa di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampainya dirumah yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang Saksi DIMAS kemudian memecah narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa berupa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AN dan 1 (satu) paket besar yang dibeli Terdakwa di Pekanbaru pada Bulan Juli dari Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menjadi pecahan 2 (dua) paket kecil untuk dijual.
- Bahwa pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual kepada orang lain senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash kepada Terdakwa yang mana mendapat keuntungan setiap penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan teras rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R.SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bukti pembayaran transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal 22 September 2025 senilai Rp. 4.000.0000,- (empat juta rupiah), pada tanggal 23 September 2025 senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), pada tanggal 26 September 2025 senilai Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 27 September 2025 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa melalui rekening Mandiri atas nama IMAM WAHYUDI.
- Bahwa terdakwa menjelaskan memberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dari keuntungan menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DIMAS HERIANA Bin HERI WIBOWO serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA bersama-sama dengan saksi DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan teras rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
- Bahwa terdakwa menjelaskan memberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dari keuntungan menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DIMAS HERIANA Bin HERI WIBOWO serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DIMAS tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------
ATAU
KEEMPAT
----------- Bahwa Terdakwa SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan teras rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
- Bahwa terdakwa menjelaskan memberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dari keuntungan menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi DIMAS HERIANA Bin HERI WIBOWO serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin Abdul RASID PURBA berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------ |