Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARI PUTRA UTAMA Bin SENONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –362 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PUTRA UTAMA Bin SENONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa ARI PUTRA UTAMA Bin SENONG pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Cafe Trisula yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT 04 RW 01 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wib saat Terdakwa sedang berada di Tembilahan, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAWA (lidik) yang menyuruh Terdakwa pulang, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Parit 10 Sengai Nau Rt 03 RW 05 Desa teluk Kelasa Kecamatan Keritang, sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. WAWA (lidik) yang mana menyuruh Terdakwa untuk membeli 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir dirumah saksi VIRGO (dilakukan penuntutan terpisah), dan saat itu Sdr. WAWA (lidik) mengirimkan uang Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa, setibanya Terdakwa dirumah saksi VIRGO, Terdakwa mengirim uang Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke akun DANA saksi VIRGO, lalu Terdakwa menerima 4 (empat) butir ekstasi, yang mana 3 (tiga) butir ekstasi merupakan pesanan dari Sdr. WAWA (lidik) dan 1 (satu) butir ekstasi adalah milik Terdakwa yang masih belum dibayar oleh Terdakwa kepada saksi VIRGO senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. WAWA (lidik) untuk memberitahu bahwa ekstasi pesanannya sudah ada pada Terdakwa, dan Terdakwa disuruh oleh Sdr. WAWA (lidik) untuk mengantar ekstasi tersebut ke Rumbai, setelah itu Terdakwa mengantar ekstasi tersebut ke daerah rumbai, yang mana sesampainya Terdakwa di café Trisula, Terdakwa ditangkap oleh saksi CORNEL dan saksi RIFAL yang merupakan anggota Polri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastic putih bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam BM 2012 BD, dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1397/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2142/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 050/10297.00/2024 tanggal 06 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) butir pil warna coklat berbentuk segitiga dan berlogo kepala singa tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,01 (satu koma nol satu) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa ARI PUTRA UTAMA Bin SENONG pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Cafe Trisula yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT 04 RW 01 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

    • Berawal dari saksi CORNEL dan saksi RIFAL yang merupakan anggota Polri mendapat informasi bahwa ada laki-laki bernama ARI sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pada hari Selasa 04 Juni April 2024 sekitar pukul 14.00 wib saksi CORNEL dan saksi RIFAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Cafe Trisula yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT 04 RW 01 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastic putih bening dalam penguasaannya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam BM 2012 BD, dan pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1397/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2142/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 050/10297.00/2024 tanggal 06 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
  • 4 (empat) butir pil warna coklat berbentuk segitiga dan berlogo kepala singa tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,01 (satu koma nol satu) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya