Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2016/PN TBH RAMLAN ASHARI 1.SYAMSUL
2.Kelompok Pemongutan dan Perhitungan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Jecamatan Gaung Kabupaten INdragiri Hilir
3.Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten INdragiri Hilir Provinsi Riau
4.Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015
5.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
6.Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
7.Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
8.Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru Cq. Bupati Indragiri Hilir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLAN ASHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIAR RAMON, SH., MHRAMLAN ASHARI
2ZAINUDDIN, SHRAMLAN ASHARI
3MUHAMMAD RIDIANTO, SH., MHRAMLAN ASHARI
Tergugat
NoNama
1SYAMSUL
2Kelompok Pemongutan dan Perhitungan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Jecamatan Gaung Kabupaten INdragiri Hilir
3Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten INdragiri Hilir Provinsi Riau
4Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015
5Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
6Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
7Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir
8Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru Cq. Bupati Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Periode 2015-2021 yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 08 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV atau siapapun yang terkait dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, secara tanggung-renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak