| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan serta menetapkan bahwa nama ISMID yang lahir di Teluk Pinang, Tanggal 05 Februari 1962 seperti yang tertulis dalam dokumen-dokumen resmi milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ISMIZAR BIN AHMAD yang tertulis pada Paspor Nomor B 2902587 adalah nama satu orang yang sama, dan nama yang benar dipakai oleh Pemohon sekarang adalah ISMID sesuai dengan nama yang tertulis dalam dokumen-dokumen resmi milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menetapkan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan menetapkan Permohonan ini berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |