Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi RT. 003 RW. 000 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya saksi RISKY ARDIANZAH, saksi HILMAN Als ANCAK, saksi BELLA SAFIRA Als FIRA, Sdri. DIAH dan Sdr. BIMA kumpul-kumpul di dekat perumahan Alam Sejuk daerah Sungai Sejuk Kempas untuk minum-minuman keras jenis tuak, saat itu Terdakwa lihat saksi FIRA yang sudah dianggap sebagai pacar oleh Terdakwa agak murung, lalu terdakwa bertanya kepada saksi FIRA kenapa dia seperti itu dan saksi FIRA menjawab tidak ada apa-apa, dan Terdakwa bersama teman-teman lainnya melanjutkan minum minuman jenis tuak sambil berbincang-bincang sampai dengan sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISKY ARDIANZAH, saksi HILMAN Als ANCAK, saksi BELLA SAFIRA Als FIRA, Sdri. DIAH dan Sdr.BIMA pergi ke Sungai Salak tempat om angkat Terdakwa;
- Sesampainya di rumah Om angkat Terdakwa di Pangkalan Tujuh tempuling, Terdakwa bersama teman-temannya sempat masuk kedalam rumah, akan tetapi saksi FIRA tidak mau masuk dan tetap bertahan dipinggir jalan provinsi yang berada tepat didepan rumah Om angkat Terdakwa tersebut, karena merasa tidak enak hati Terdakwa turun dari rumah mendatangi saksi FIRA dan berkata “NGAPA GITU DEK.. MASUK LAH TAK ENAK LAH ABANG KALAU ADEK TAK MASUK, ABANG MAU KENALKAN ADEK DENGAN OM ANGKAT BANG” dan saksi FIRA menjawab “TAK ENAK BANG AKU PAKAI CELANA PENDEK” dan hal tersebut berulang-ulang di ucapkan saksi FIRA sementara terdakwa terus membujuknya, tidak berapa lama saksi RISKY dan sdr. BIMA juga turun dari rumah bergabung tidak jauh dari terdakwa dan saksi FIRA dipinggir jalan lintas provinsi tersebut sedangkan teman terdakwa yang lain tetap berada didalam rumah om angkat Terdakwa tersebut;
- saat terdakwa membujuk saksi FIRA untuk masuk ke rumah merasa ada yang disembunyikan oleh saksi FIRA dari Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya lagi “APA YANG ADEK SEMBUNYIKAN DARI ABANG.. ADEK ADA MASALAH KAN.. CERITA LAH DEK, ABANG INI KAN PACAR ADEK” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi FIRA langsung menjawab “AKU BUKAN PACAR ABANG” lalu Terdakwa sempat kaget mendengar jawaban saksi FIRA tersebut dan Terdakwa pun berkata lagi “JADI SELAMA INI KITA DEKAT ADEK ANGGAP APA ABANG INI” dan saksi FIRA menjawab “AKU ANGGAP ABANG SEBAGAI ABANG ANGKAT AKU” lalu Terdakwa yang mendengar jawaban saksi. FIRA merasa tidak enak hati bahwa selama ini yang terdakwa rasakan kedekatannya dengan saksi FIRA seperti orang pacaran malah saksi FIRA menganggap Terdakwa hanya sebagai abang angkatnya, dan saat itu Terdakwa mulai emosi akan tetapi tetap ditahan, selanjutnya Terdakwa berkata lagi “JADI ADEK SUDAH PUNYA PACAR YAA?” dan dijawab saksi. FIRA “IYA BANG.. RISAL NAMANYA, CUMA DIA NI KURANG AJAR JUGA AKU DI SELINGKUHINYA” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung emosi mengetahui saksi FIRA sudah punya pacar bahkan pacarnya berselingkuh di belakang saksi FIRA, saat itu Terdakwa sudah sangat emosi dengan berdiri di pinggir jalan sambil berkata “MANA LAKI-LAKI TU BIAR KUHABISI” sambil Terdakwa mencabut pisau badik yang ada pinggangnya dan dengan tangan kanan memegang pisau badik yang telah terhunus Terdakwa terus marah-marah, hanya saja Terdakwa tidak dapat marah kepada saksi FIRA karena Terdakwa sayang kepadanya, lalu Terdakwa mulai ingin melampiaskan emosi kemarahannya kepada orang yang melintas di jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling, bahkan ada satu motor yang melalui jalan tersebut dan Terdakwa coba menusuk atau menikamkan pisau badiknya akan tetapi tidak kena dan sepeda motor tersebut terus berlalu, melihat apa yang Terdakwa lakukan tersebut teman-teman Terdakwa yaitu sdr. BIMA dan saksi RISKY termasuk saksi FIRA coba menenangkan Terdakwa, akan tetapi terdakwa yang sangat emosi dan berada dibawah pengaruhi minuman keras tetap bersekiras ingin melakukan penikaman terhadap orang yang melintas di jalan tersebut, dan tidak berapa lama kembali ada sepeda motor yang melintas dan Terdakwa langsung berusaha menikamkan pisau badik yang ada ditangannya kearah orang yang mengenderai sepeda motor tersebut akan tetapi tidak kena dan sepeda motor tersebut terus berjalan dan teman-teman Terdakwa kembali mencoba menenangkan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sedang emosi tersebut sempat berkata “KALAU BADIK AKU SUDAH KELUAR SARUNG MAKA HARUS MAKAN DARAH”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut teman-teman Terdakwa merasa takut dan tidak mau terlalu dekat dengan Terdakwa;
- Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa yang masih sangat emosi sambil marah-marah berdiri sedikit ketengah jalan provinsi tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa lihat ada sepeda motor yang ingin melintas di jalan tersebut dan Terdakwapun bersiap untuk menusuk atau menikam pengguna jalan tersebut, lalu sepeda motor tersebut pun melintasi Terdakwa melewati jalur sedikit ke sebelah kiri jalan dan terdakwa langsung mendekatkan badannya kearah sepeda motor tersebut lewat dan langsung menusukan atau menikamkan pisau badik yang ada ditangan Terdakwa kearah pengendera sepeda motor tersebut yaitu saksi MUBAIYINA Binti AMBO TUO yang sedang dalam keadaan hamil dan sedang membonceng suaminya saksi ARDI Bin ASMUNI, lalu Terdakwa merasa tusukan atau tikaman badiknya mengenai tubuh saksi MUBAIYINA Binti AMBO TUO lalu sepeda motor tersebut terus melaju kearah Sungai Salak, dikarenakan Terdakwa merasa tusukan atau tikaman pisau badiknya mengenai pengendera sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung berkata kepada teman-temannya “AYO LARI.. BADIK AKU KENA” sambil terdakwa meminta sdr. BIMA untuk membawa sepeda motor saksi ANCAK membonceng Terdakwa dan saksi FIRA, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung berangkat menuju jalan bandara, lalu berhenti dijalan bandara tersebut sambil menunggu teman-teman yang lainnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUBAIYINAH Als INAH Binti AMBO TUO mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/5328 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan UPT Puskesmas Sungai Salak dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. FITRIYATUL KHOIRIYAH dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka terbuka pada pinggang sebelah kanan berukuran dua koma lima senti meter kali kali dua koma lima senti meter kali satu senti meter koma dengan pendarahan yang masih aktif, akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu titik;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUPidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi RT. 003 RW. 000 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya saksi RISKY ARDIANZAH, saksi HILMAN Als ANCAK, saksi BELLA SAFIRA Als FIRA, Sdri. DIAH dan Sdr. BIMA kumpul-kumpul di dekat perumahan Alam Sejuk daerah Sungai Sejuk Kempas untuk minum-minuman keras jenis tuak, saat itu Terdakwa lihat saksi FIRA yang sudah dianggap sebagai pacar oleh Terdakwa agak murung, lalu terdakwa bertanya kepada saksi FIRA kenapa dia seperti itu dan saksi FIRA menjawab tidak ada apa-apa, dan Terdakwa bersama teman-teman lainnya melanjutkan minum minuman jenis tuak sambil berbincang-bincang sampai dengan sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISKY ARDIANZAH, saksi HILMAN Als ANCAK, saksi BELLA SAFIRA Als FIRA, Sdri. DIAH dan Sdr.BIMA pergi ke Sungai Salak tempat om angkat Terdakwa;
- Sesampainya di rumah Om angkat Terdakwa di Pangkalan Tujuh tempuling, Terdakwa bersama teman-temannya sempat masuk kedalam rumah, akan tetapi saksi FIRA tidak mau masuk dan tetap bertahan dipinggir jalan provinsi yang berada tepat didepan rumah Om angkat Terdakwa tersebut, karena merasa tidak enak hati Terdakwa turun dari rumah mendatangi saksi FIRA dan berkata “NGAPA GITU DEK.. MASUK LAH TAK ENAK LAH ABANG KALAU ADEK TAK MASUK, ABANG MAU KENALKAN ADEK DENGAN OM ANGKAT BANG” dan saksi FIRA menjawab “TAK ENAK BANG AKU PAKAI CELANA PENDEK” dan hal tersebut berulang-ulang di ucapkan saksi FIRA sementara terdakwa terus membujuknya, tidak berapa lama saksi RISKY dan sdr. BIMA juga turun dari rumah bergabung tidak jauh dari terdakwa dan saksi FIRA dipinggir jalan lintas provinsi tersebut sedangkan teman terdakwa yang lain tetap berada didalam rumah om angkat Terdakwa tersebut;
- saat terdakwa membujuk saksi FIRA untuk masuk ke rumah merasa ada yang disembunyikan oleh saksi FIRA dari Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya lagi “APA YANG ADEK SEMBUNYIKAN DARI ABANG.. ADEK ADA MASALAH KAN.. CERITA LAH DEK, ABANG INI KAN PACAR ADEK” mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi FIRA langsung menjawab “AKU BUKAN PACAR ABANG” lalu Terdakwa sempat kaget mendengar jawaban saksi FIRA tersebut dan Terdakwa pun berkata lagi “JADI SELAMA INI KITA DEKAT ADEK ANGGAP APA ABANG INI” dan saksi FIRA menjawab “AKU ANGGAP ABANG SEBAGAI ABANG ANGKAT AKU” lalu Terdakwa yang mendengar jawaban saksi. FIRA merasa tidak enak hati bahwa selama ini yang terdakwa rasakan kedekatannya dengan saksi FIRA seperti orang pacaran malah saksi FIRA menganggap Terdakwa hanya sebagai abang angkatnya, dan saat itu Terdakwa mulai emosi akan tetapi tetap ditahan, selanjutnya Terdakwa berkata lagi “JADI ADEK SUDAH PUNYA PACAR YAA?” dan dijawab saksi. FIRA “IYA BANG.. RISAL NAMANYA, CUMA DIA NI KURANG AJAR JUGA AKU DI SELINGKUHINYA” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung emosi mengetahui saksi FIRA sudah punya pacar bahkan pacarnya berselingkuh di belakang saksi FIRA, saat itu Terdakwa sudah sangat emosi dengan berdiri di pinggir jalan sambil berkata “MANA LAKI-LAKI TU BIAR KUHABISI” sambil Terdakwa mencabut pisau badik yang ada pinggangnya dan dengan tangan kanan memegang pisau badik yang telah terhunus Terdakwa terus marah-marah, hanya saja Terdakwa tidak dapat marah kepada saksi FIRA karena Terdakwa sayang kepadanya, lalu Terdakwa mulai ingin melampiaskan emosi kemarahannya kepada orang yang melintas di jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling, bahkan ada satu motor yang melalui jalan tersebut dan Terdakwa coba menusuk atau menikamkan pisau badiknya akan tetapi tidak kena dan sepeda motor tersebut terus berlalu, melihat apa yang Terdakwa lakukan tersebut teman-teman Terdakwa yaitu sdr. BIMA dan saksi RISKY termasuk saksi FIRA coba menenangkan Terdakwa, akan tetapi terdakwa yang sangat emosi dan berada dibawah pengaruhi minuman keras tetap bersekiras ingin melakukan penikaman terhadap orang yang melintas di jalan tersebut, dan tidak berapa lama kembali ada sepeda motor yang melintas dan Terdakwa langsung berusaha menikamkan pisau badik yang ada ditangannya kearah orang yang mengenderai sepeda motor tersebut akan tetapi tidak kena dan sepeda motor tersebut terus berjalan dan teman-teman Terdakwa kembali mencoba menenangkan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sedang emosi tersebut sempat berkata “KALAU BADIK AKU SUDAH KELUAR SARUNG MAKA HARUS MAKAN DARAH”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut teman-teman Terdakwa merasa takut dan tidak mau terlalu dekat dengan Terdakwa;
- Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa yang masih sangat emosi sambil marah-marah berdiri sedikit ketengah jalan provinsi tersebut dan tidak berapa lama Terdakwa lihat ada sepeda motor yang ingin melintas di jalan tersebut dan Terdakwapun bersiap untuk menusuk atau menikam pengguna jalan tersebut, lalu sepeda motor tersebut pun melintasi Terdakwa melewati jalur sedikit ke sebelah kiri jalan dan terdakwa langsung mendekatkan badannya kearah sepeda motor tersebut lewat dan langsung menusukan atau menikamkan pisau badik yang ada ditangan Terdakwa kearah pengendera sepeda motor tersebut yaitu saksi MUBAIYINA Binti AMBO TUO yang sedang dalam keadaan hamil dan sedang membonceng suaminya saksi ARDI Bin ASMUNI, lalu Terdakwa merasa tusukan atau tikaman badiknya mengenai tubuh saksi MUBAIYINA Binti AMBO TUO lalu sepeda motor tersebut terus melaju kearah Sungai Salak, dikarenakan Terdakwa merasa tusukan atau tikaman pisau badiknya mengenai pengendera sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung berkata kepada teman-temannya “AYO LARI.. BADIK AKU KENA” sambil terdakwa meminta sdr. BIMA untuk membawa sepeda motor saksi ANCAK membonceng Terdakwa dan saksi FIRA, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung berangkat menuju jalan bandara, lalu berhenti dijalan bandara tersebut sambil menunggu teman-teman yang lainnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUBAIYINAH Als INAH Binti AMBO TUO mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/PKM-S.SLK/5328 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan UPT Puskesmas Sungai Salak dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. FITRIYATUL KHOIRIYAH dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka terbuka pada pinggang sebelah kanan berukuran dua koma lima senti meter kali kali dua koma lima senti meter kali satu senti meter koma dengan pendarahan yang masih aktif, akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu titik;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUPidana --------------------------------------------------------------------------------- |