| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa DENI SAHRUDDIN Als DENI TATO Bin BAHARUDDIN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saudara TONI (lidik) yang beralamatkan di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TONI (lidik) melalui aplikasi WhatsApp yang mana Sdr. TONI hendak memesan untuk membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “Den, minta ambilkan yang SKBD (setengah kantong bagi dua) duitnya satu juta lima ratus, upah nya duit seratus bahan seperempat” dan Terdakwa pun menyetujui nya, selanjutnya Sdr. TONI (lidik) menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kayu Jati RT. 001 RW. 011 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu dan langsung menyerahkan uang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis Shabu sebanyak SKBD (setengah kantong bagi dua) tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa menghubungi saksi BASRI Als ABAY (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan Facebook dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Shabu pesanan dari Sdr. TONI (lidik) dengan mengatakan “ada ya?” lalu saksi BASRI menjawab “belum ada” selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi BASRI yang beralamatkan di Jalan H. Arief Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu untuk memastikan kembali, sesampainya Terdakwa dirumah Saksi BASRI sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa langsung memesan narkotika jenis Shabu dan memberikan uang sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “bay, minta ambilkan SKBD (setengah kantong bagi dua) ini duit nya satu juta tiga ratus, seratus nya upah jalan” kemudian saksi BASRI pun menyetujuinya;
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi BASRI menghubungi Sdr. BAHARUDDIN melalui via telfon dengan nomor 081374564564 untuk membeli narkotika jenis Shabu sebanyak SKBD (setengah kantong bagi dua) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Sdr. BAHARUDIN datang ke rumah saksi BASRI untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan setelah menerima uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, Sdr. BAHARUDDIN meninggalkan saksi BASRI;
- Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Sdr. BAHARUDDIN menghampiri saksi BASRI dirumah saksi BASRI lalu menyerahkan narkotika jenis Shabu pesanan saksi BASRI sebanyak SKBD (setengah kantong bagi dua), setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut, saksi BASRI menghubungi Terdakwa melalui chat Facebook dengan mengatakan “bahan udah ada, bahannya di kotak surya depan rumah dekat motor” selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah saksi BASRI yang beralamatkan di Jalan H. Arief Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik putih warna bening, selanjutnya setelah narkotika jenis Shabu tersebut dibawa oleh Terdakwa, Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. TONI (lidik) yang beralamatkan di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau untuk menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. TONI (lidik);
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 18.20 wib saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. TONI (lidik) yang beralamatkan di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, selanjutnya saksi ADITYA dan saksi PANGESTU melakukan penggeledahan dengan di saksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ANANG dan saksi ZULKIFLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu disaku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan pesanan Sdr. TONI yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. TONI, dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti atas nama DENI SAHARUDDIN Als DENI TATO berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3167/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang disita dari DENI SAHARUDDIN Als DENI TATO barang bukti nomor: 4613/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa DENI SAHRUDDIN Als DENI TATO Bin BAHARUDDIN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saudara TONI (lidik) yang beralamatkan di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu 07 September 2025 anggota Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr., S.I.K., M.H selanjutnta Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. TONI (lidik) yang beralamatkan di Jalan Soebrantas Gg. Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, selanjutnya saksi ADITYA dan saksi PANGESTU melakukan penggeledahan dengan di saksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ANANG dan saksi ZULKIFLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu disaku celana Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa yang mana nantinya akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. TONI (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti atas nama DENI SAHARUDDIN Als DENI TATO berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3167/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang disita dari DENI SAHARUDDIN Als DENI TATO barang bukti nomor: 4613/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |