Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 51 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212

Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-19/TMBIL/01/2025

No. Reg. Perkara: PDM        /TMBIL/12/2022

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN

Tempat lahir

:

Tembilahan

Umur / tanggal lahir

:

23 tahun / 05 Maret 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Budiman Gg. Papadaan Kel. Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau / Jl. M. Boya Lr. Delima Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 
  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 14 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 18.22 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang beralamat di Jalan Lingkar I Komplek 88 RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa terdakwa ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 18.10 WIB malam keluar berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan M Boya Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah teman terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Beringin dengan melewati Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melintas di depan warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang beralamat di Jalan Lingkar I Komplek 88 RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana warung tersebut juga merupakan rumah tempat tinggal saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN sehari-hari, kemudian terdakwa melihat situasi di warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN dalam keadaan tutup dan gelap, lalu muncul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam warung tersebut untuk mengambil barang-barang di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa mondar-mandir di jalan depan warung untuk memastikan situasi sepi, saat terdakwa sudah memastikan situasi sepi, lalu terdakwa mendekati papan penutup warung tersebut, lalu terdakwa mengintip bagian dalam warung melalui celah papan penutup warung, setelah terdakwa memastikan di dalam warung tidak ada orang, lalu terdakwa mencari celah di antara susunan papan penutup warung tersebut, kemudian melalui celah tersebut terdakwa memasukkan tangan terdakwa lalu mengangkat ke atas satu papan tersebut sambil mendorong ke belakang hingga salah satu papan penutup warung tersebut terbuka, setelah terdakwa berhasil membuka papan tersebut, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah toples plastik bening yang berisi uang yang saat itu sudah terletak di dalam lemari etalase yang totalnya kurang lebih berjumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN, selanjutnya terdakwa mengangkat toples tersebut keluar dari dalam lemari etalase yang memang tidak terkunci, kemudian terdakwa meletakkan di atas etalase tersebut, lalu terdakwa tanpa izin mengambil seluruh uang dari dalam kedua toples plastik bening tersebut dan memasukkan seluruh uang tersebut dengan totalnya kurang lebih berjumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke dalam kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan warna emas milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang tergantung pada salah satu paku yang ada di dalam warung dan memasukkan jam tersebut ke dalam kantong terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan warung tersebut melalui papan yang telah di buka sebelumnya oleh terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN.
    • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 18.22 WIB malam tanpa izin masuk ke dalam warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang mana di warung tersebut juga merupakan tempat tinggal sehari-hari saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN dengan cara membuka penutup papan di warung tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil uang dan jam tangan milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN.   
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 18.22 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang beralamat di Jalan Lingkar I Komplek 88 RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa terdakwa ADI Alias ADE PRATAMA Alias ADE NANNONG Bin IWAN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 18.10 WIB malam keluar berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan M Boya Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah teman terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Beringin dengan melewati Jalan Lingkar I Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melintas di depan warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang beralamat di Jalan Lingkar I Komplek 88 RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana warung tersebut juga merupakan rumah tempat tinggal saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN sehari-hari, kemudian terdakwa melihat situasi di warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN dalam keadaan tutup dan gelap, lalu muncul niat terdakwa untuk tanpa izin masuk ke dalam warung tersebut untuk mengambil barang-barang di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa mondar-mandir di jalan depan warung untuk memastikan situasi sepi, saat terdakwa sudah memastikan situasi sepi, lalu terdakwa mendekati papan penutup warung tersebut, lalu terdakwa mengintip bagian dalam warung melalui celah papan penutup warung, setelah terdakwa memastikan di dalam warung tidak ada orang, lalu terdakwa mencari celah di antara susunan papan penutup warung tersebut, kemudian melalui celah tersebut terdakwa memasukkan tangan terdakwa lalu mengangkat ke atas satu papan tersebut sambil mendorong ke belakang hingga salah satu papan penutup warung tersebut terbuka, setelah terdakwa berhasil membuka papan tersebut, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah toples plastik bening yang berisi uang yang saat itu sudah terletak di dalam lemari etalase yang totalnya kurang lebih berjumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN, selanjutnya terdakwa mengangkat toples tersebut keluar dari dalam lemari etalase yang memang tidak terkunci, kemudian terdakwa meletakkan di atas etalase tersebut, lalu terdakwa tanpa izin mengambil seluruh uang dari dalam kedua toples plastik bening tersebut dan memasukkan seluruh uang tersebut dengan totalnya kurang lebih berjumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke dalam kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan warna emas milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN yang tergantung pada salah satu paku yang ada di dalam warung dan memasukkan jam tersebut ke dalam kantong terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan warung tersebut melalui papan yang telah di buka sebelumnya oleh terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan warung milik saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI ROTUA PAKPAHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan, 23 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN  JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya