Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Tbh ASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Bahwa Bahwa Pemohon yang bernama ASMAN yang lahir di Sungai Piring pada tanggal 26 April 1985 sebagaimana yang tertulis pada KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah dan dokumen paspor dengan nomor AG951887 atas nama ASMAN yang lahir di Parit 5 Tasik Raya pada tanggal 31 Desember 1986 yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Tembilahan pada tanggal 16 Februari 2004 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak