Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SARI ASMIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gemilang Plaza Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 Sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Terdakwa melihat saksi JONA WAHYUDI dan saksi ARMADA SAPUTA sedang duduk, lalu Terdakwa menghampirinya dan meminta diantarkan ke Plaza Gemilang yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan dan menjanjikan akan memberikan uang minyak, Sekira pukul 13.30 Wib sesampainya di Plaza Gemilang Tembilahan, saksi ARMADA menanyakan uang minyak yang Terdakwa janjikan, lalu Terdakwa pun mengajak saksi JONA dan saksi ARMADA untuk masuk ke dalam gedung plaza menuju ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 yang mana antara saksi JONA dengan Terdakwa berjarak kurang lebih setengah meter, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi JONA “sini HP” dan dijawab oleh saksi JONA “ngapa bang?” dan Terdakwa mengatakan kembali “sini lah HP kau” dengan nada memaksa dan mengancam, kemudian karena takut akan ancaman Terdakwa, saksi JONA menyerahkan handphone Realme 5 Pro miliknya tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi JONA langsung melarikan diri ke lantai 1 gedung plaza tersebut sambil berteriak minta tolong, selanjutnya saat itu hanya Terdakwa dan saksi ARMADA yang tinggal kemudian Terdakwa mengambil sebatang kayu yang berada di sekitar situ dan dengan sambil memegang kayu tersebut Terdakwa mengancam saksi ARMADA sambil mengatakan kepada saksi ARMADA “sini hp kau” yang pada saat itu Handphone ada di tangan saksi ARMADA, namun saksi ARMADA menolaknya dengan mengatakan “gak mau aku bang” mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung mengambil secara paksa Handphone Resalme C11 milik saksi ARMADA yang ada di tangan saksi ARMADA tersebut, setelah Handphone tersebut berhasil ambil secara paksa dari tangan saksi ARMADA kemudian saksi ARMADA mencoba mengambil kembali handphone miliknya dari tangan Terdakwa, yang mana Terdakwa langsung mendorong saksi ARMADA hingga terjatuh ke lantai lalu Terdakwa menendang wajah saksi ARMADA dengan menggunakan kaki sebelah kanannya sebanyak satu kali, pada saat itu saksi ARMADA mencoba berdiri dan mencoba mangambil kembali handphone miliknya namun tidak berhasil dikarenakan pada saat itu Terdakwa langsung kabur menuju ke lantai 1 dengan melewati tangga yang tidak jauh dari tempat kejadian, lalu Terdakwapun berjalan kaki menuju ke rumahnya yang terletak di Jalan H. Said Lorong Belaras dengan membawa 2 (dua) unit Handphone milik saksi JONA dan saksi ARMADA tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi JONA mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARMADA mengalami kerugian sejumlah Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) juga mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/346 tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDI RIDHO AZMI dokter RSUD Puri Husada Tembilahan yang mana kesimpulannya ditemukan luka lebam pada ARMADA SAPUTRA berupa bengkak berwarna kemerahan pada pipi sebelah kanan, dan ditemukan luka lecet pada lengan bawah sebelah kanan yang diduga akibat trauma tumpul;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRONI Als RONI Bin SARI ASMIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gemilang Plaza Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 Sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Terdakwa melihat saksi JONA WAHYUDI dan saksi ARMADA SAPUTA sedang duduk, lalu Terdakwa menghampirinya dan meminta diantarkan ke Plaza Gemilang yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan dan menjanjikan akan memberikan uang minyak, Sekira pukul 13.30 Wib sesampainya di Plaza Gemilang Tembilahan, saksi ARMADA menanyakan uang minyak yang Terdakwa janjikan, lalu Terdakwa pun mengajak saksi JONA dan saksi ARMADA untuk masuk ke dalam gedung plaza menuju ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 yang mana antara saksi JONA dengan Terdakwa berjarak kurang lebih setengah meter, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi JONA “sini HP” dan dijawab oleh saksi JONA “ngapa bang?” dan Terdakwa mengatakan kembali “sini lah HP kau” dengan nada memaksa dan mengancam, kemudian karena takut akan ancaman Terdakwa, saksi JONA menyerahkan handphone Realme 5 Pro miliknya tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi JONA langsung melarikan diri ke lantai 1 gedung plaza tersebut sambil berteriak minta tolong, selanjutnya saat itu hanya Terdakwa dan saksi ARMADA yang tinggal kemudian Terdakwa mengambil sebatang kayu yang berada di sekitar situ dan dengan sambil memegang kayu tersebut Terdakwa mengancam saksi ARMADA sambil mengatakan kepada saksi ARMADA “sini hp kau” yang pada saat itu Handphone ada di tangan saksi ARMADA, namun saksi ARMADA menolaknya dengan mengatakan “gak mau aku bang” mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung mengambil secara paksa Handphone Resalme C11 milik saksi ARMADA yang ada di tangan saksi ARMADA tersebut, setelah Handphone tersebut berhasil ambil secara paksa dari tangan saksi ARMADA kemudian saksi ARMADA mencoba mengambil kembali handphone miliknya dari tangan Terdakwa, yang mana Terdakwa langsung mendorong saksi ARMADA hingga terjatuh ke lantai lalu Terdakwa menendang wajah saksi ARMADA dengan menggunakan kaki sebelah kanannya sebanyak satu kali, pada saat itu saksi ARMADA mencoba berdiri dan mencoba mangambil kembali handphone miliknya namun tidak berhasil dikarenakan pada saat itu Terdakwa langsung kabur menuju ke lantai 1 dengan melewati tangga yang tidak jauh dari tempat kejadian, lalu Terdakwapun berjalan kaki menuju ke rumahnya yang terletak di Jalan H. Said Lorong Belaras dengan membawa 2 (dua) unit Handphone milik saksi JONA dan saksi ARMADA tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi JONA mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARMADA mengalami kerugian sejumlah Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) juga mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/346 tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDI RIDHO AZMI dokter RSUD Puri Husada Tembilahan yang mana kesimpulannya ditemukan luka lebam pada ARMADA SAPUTRA berupa bengkak berwarna kemerahan pada pipi sebelah kanan, dan ditemukan luka lecet pada lengan bawah sebelah kanan yang diduga akibat trauma tumpul;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tembilahan, 06 November 2024
PENUNTUT UMUM
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002
|
|
|