Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 145/ L.4.14 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB bersama-sama dengan sdr.ANGGA (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB bersama-sama dengan sdr.ANGGA (DPO/belum tertangkap) sedang bersama pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ANGGA mengatakan “SAR, ada rumah kosong (rumah saksi SAMSIAH) dekat rumahku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “coba kau pantau dulu kapan saja pemilik rumahnya tidak ada di rumah tersebut”, kemudian sdr.ANGGA mengatakan “ialah”. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.ANGGA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB setelah memastikan rumah saksi SAMSIAH kosong dan tidak ada orang, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA menuju ke rumah saksi SAMSIAH yang beralamat di Jalan Cendana RT 008 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama sdr.ANGGA di rumah saksi SAMSIAH, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGA bersepakat untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi SAMSIAH yang berada di dalam rumah saksi SAMSIAH yang mana saksi SAMSIAH sedang tidak berada di rumah, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH yang mana pada bagian luar samping tengah rumah yang berbahan GRC terdakwa bobol dengan cara terdakwa terlebih dahulu membuka paku nya dengan menggunakan martel/tokul yang di bawa oleh sdr.ANGGA, setelah pakunya terbuka, kemudian GRC tersebut terdakwa tarik menggunakan tangan hingga dinding GRC tersebut jebol, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGA masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH tersebut, kemudian terdakwa menuju ke arah bagian belakang rumah, sedangkan sdr.ANGGA menuju ke bagian depan rumah, lalu terdakwa mendatangi sdr.ANGGA yang berada di bagian tengah rumah dan terdakwa mengatakan “tu ada drum di belakang, nanti kita bawa tu” kepada sdr.ANGGA, lalu sdr.ANGGA mengatakan “iyalah”, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar belakang namun setelah mencari terdakwa hanya menemukan baju-baju, lalu terdakwa kembali keruang tengah dan terdakwa melihat sdr.ANGGA sedang mengeluarkan peralatan rumah tangga seperti piring melamin, piring plastik, termos, mangkok melamin, mangkok plastik, sendok, sendok nasi, kotak makan, teplon dan tempat sendok dari lemari kaca, kemudian terdakwa mengambil karung bekas beras yang ada pada rumah tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA memasukkan barang-barang milik saksi SAMSIAH berupa 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH tersebut ke dalam 2 (dua) karung, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA masing-masing membawa 1 (satu) karung tersebut keluar dari rumah dan menyembunyikan pada bagian semak-semak lorong rumah.
  • Selanjutnya terdakwa bersama sdr.ANGGA kembali masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH dan langsung menuju dapur yang mana terdapat 4 (empat) drum milik saksi SAMSIH dengan posisi 1 (satu) drum di wc belakang dan 3 (tiga) drum lagi di bagian dapur dalam rumah, kemudian terdakwa bersaama sdr.ANGGA tanpa izin mengambil dan mengumpulkan 4 (empat) drum tersebut ke bagian pintu depan rumah, lalu terdakwa merusak engsel pintu beserta gemboknya dengan menggunakan martel/tokul dan membawa 4 (empat) drum tersebut untuk di sembunyikan di semak-semak ujung lorong rumah tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan kayu Jati dan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor vario techno berwarna hitam mertua terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda mtoor tersebut kembali menuju ke tempat terdakwa menyembunyikan barang-barang milik saksi SAMSIAH, kemudian sdr.ANGGA mengendarai sepeda motor dan terdakwa di belakang membawa barang-barang milik saksi SAMSIAH pergi meninggalkan rumah saksi SAMSIAH dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa dan sdr.ANGGA.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama sdr.ANGGA berhasil menjual barang-barang milik saksi SAMSIAH berupa mengambil 4 (empat) buah drum, 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH, terdakwa bersama sdr.ANGGA membagi 2 (dua) hasil penjualan barang-barang milik saksi SAMSIAH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.ANGGA, dinding ruangan tengah rumah saksi SAMSIAH dan kunci pintu depan rumah saksi SAMSIAH mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.ANGGA mengambil 4 (empat) buah drum, 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH, mengakibatkan saksi SAMSIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 ----------- Bahwa ia Terdakwa NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB bersama-sama dengan sdr.ANGGA (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa NASARUDIN Alias NASAR Bin THALIB bersama-sama dengan sdr.ANGGA (DPO/belum tertangkap) sedang bersama pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ANGGA mengatakan “SAR, ada rumah kosong (rumah saksi SAMSIAH) dekat rumahku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “coba kau pantau dulu kapan saja pemilik rumahnya tidak ada di rumah tersebut”, kemudian sdr.ANGGA mengatakan “ialah”. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.ANGGA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB setelah memastikan rumah saksi SAMSIAH kosong dan tidak ada orang, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA menuju ke rumah saksi SAMSIAH yang beralamat di Jalan Cendana RT 008 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa bersama sdr.ANGGA di rumah saksi SAMSIAH, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGA bersepakat untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi SAMSIAH yang berada di dalam rumah saksi SAMSIAH yang mana saksi SAMSIAH sedang tidak berada di rumah, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH yang mana pada bagian luar samping tengah rumah yang berbahan GRC terdakwa bobol dengan cara terdakwa terlebih dahulu membuka paku nya dengan menggunakan martel/tokul yang di bawa oleh sdr.ANGGA, setelah pakunya terbuka, kemudian GRC tersebut terdakwa tarik menggunakan tangan hingga dinding GRC tersebut jebol, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGA masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH tersebut, kemudian terdakwa menuju ke arah bagian belakang rumah, sedangkan sdr.ANGGA menuju ke bagian depan rumah, lalu terdakwa mendatangi sdr.ANGGA yang berada di bagian tengah rumah dan terdakwa mengatakan “tu ada drum di belakang, nanti kita bawa tu” kepada sdr.ANGGA, lalu sdr.ANGGA mengatakan “iyalah”, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar belakang namun setelah mencari terdakwa hanya menemukan baju-baju, lalu terdakwa kembali keruang tengah dan terdakwa melihat sdr.ANGGA sedang mengeluarkan peralatan rumah tangga seperti piring melamin, piring plastik, termos, mangkok melamin, mangkok plastik, sendok, sendok nasi, kotak makan, teplon dan tempat sendok dari lemari kaca, kemudian terdakwa mengambil karung bekas beras yang ada pada rumah tersebut, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA memasukkan barang-barang milik saksi SAMSIAH berupa 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH tersebut ke dalam 2 (dua) karung, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGA masing-masing membawa 1 (satu) karung tersebut keluar dari rumah dan menyembunyikan pada bagian semak-semak lorong rumah.
  • Selanjutnya terdakwa bersama sdr.ANGGA kembali masuk ke dalam rumah saksi SAMSIAH dan langsung menuju dapur yang mana terdapat 4 (empat) drum milik saksi SAMSIH dengan posisi 1 (satu) drum di wc belakang dan 3 (tiga) drum lagi di bagian dapur dalam rumah, kemudian terdakwa bersaama sdr.ANGGA tanpa izin mengambil dan mengumpulkan 4 (empat) drum tersebut ke bagian pintu depan rumah, lalu terdakwa merusak engsel pintu beserta gemboknya dengan menggunakan martel/tokul dan membawa 4 (empat) drum tersebut untuk di sembunyikan di semak-semak ujung lorong rumah tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan kayu Jati dan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor vario techno berwarna hitam mertua terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda mtoor tersebut kembali menuju ke tempat terdakwa menyembunyikan barang-barang milik saksi SAMSIAH, kemudian sdr.ANGGA mengendarai sepeda motor dan terdakwa di belakang membawa barang-barang milik saksi SAMSIAH pergi meninggalkan rumah saksi SAMSIAH dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa dan sdr.ANGGA.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama sdr.ANGGA berhasil menjual barang-barang milik saksi SAMSIAH berupa mengambil 4 (empat) buah drum, 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH, terdakwa bersama sdr.ANGGA membagi 2 (dua) hasil penjualan barang-barang milik saksi SAMSIAH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.ANGGA mengambil 4 (empat) buah drum, 10 (sepuluh) lusin piring melamin, 1 (satu) buah termos nasi, 22 (dua puluh dua) lusin sendok makan, 1 (satu) set tupperware, 1 (satu) buah tas selempang warna merah jambu yang berisikan 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1 (satu) mayam, 1 (satu) set gigi plasu bagian bawah, 1 (satu) kotak yang berisikan baju anak saksi SAMSIAH dan 1 (satu) kotak yang berisikan baju dan celana suami saksi SAMSIAH, mengakibatkan saksi SAMSIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya