Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 69.945.786,-
Tunggakan Bunga : Rp. 11.381.051,-
Secondary Accrued Int : Rp. 20.354.725,-
Total tunggakan : Rp. 101.681.562,-
(Seratus Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dan BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
- Surat Tanah SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
- BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso.
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |