Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 615 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-268/TMBIL/10/2025        

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM)

 

Tempat Lahir

:

Kisaran

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 04 April 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d 01 Agustus 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 10 September 2025

 

Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 11 September 2025 s/d 10 Oktober 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM) bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN Alias SIDIK Bin SUKIMAN PANGGABEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM) bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN Alias SIDIK Bin SUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB berangkat dari Gang Becek Ojolali Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN (dalam lidik) yang sebelumnya di pesan terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN yang mana sistem pembayarannya akan di bayar oleh terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN kepada sdr.IWAN jika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual, sekira jam 16.00 WIB terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sampai di Kota Pekanbaru, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di arahkan sdr.IWAN untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tiang tower yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rumbai Kota Pekanbaru, sesampainya terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di lokasi tersebut, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN mengambil narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 52 (lima puluh dua) gram di dekat tiang tower yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke kebun yang terletak di Dusun Ojolali Desa Keritang Kecamatan Kemuning untuk bertemu dengan sdr.TUPAL (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram kepada sdr.TUPAL dengan tujuan selanjutnya di jual oleh sdr.TUPAL, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah yang beralamat di Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksiFAJAR SIDIK PANGGABEAN menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut di belakang samping rumah tepatnya di selipkan di pagar seng beserta tas selempang warna hitam merk Visval.
  • Bahwa WILLY dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 00.20 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah di Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning menuju ke rumah yang di tempati terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN untuk melakukan panangkapan, lalu saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN membohongi saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sudah tidak ada karena sudah terjual semuanya, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di aman kan saksi WILLY, saksi JOHANNAS  dan anggota Polsek Kemuning menuju ke Polsek Kemuning untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB memeriksa handphone milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN dan ditemukan video narkotika jenis shabu milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, lalu saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN kembali menuju ke rumah yang di tempati terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, kemudian saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi PARULIAN dan saksi HERMAN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN berupa 1 (satu) tas kecil merk visval warna hitam di samping pagar seng yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit handphone realme C30 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk tecno spark warna putih, 1 (satu) unit handphone realme note 60 warna biru, lalu 1 (satu) bungkus plastic warna hitam terselip di pagar seng dekat tas kecil merk visval warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu yang terbuat dari plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, lalu terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN mengakui bahwa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN yang sebelumnya di beli dari sdr.IWAN dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN tanpa hak membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.IWAN dengan berat kurang lebih sebesar 52 (lima puluh dua) gram dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) per orang jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut laku terjual dan juga akan mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara cuma-cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 038/14408/VI/2025 tanggal 09 Juli 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Belilas: AMSAL FUAD selaku Pengelola UPC, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu di peroleh berat bersih sebesar 50,8 (lima puluh koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2377/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3327/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM) bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN Alias SIDIK Bin SUKIMAN PANGGABEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa SALIM LUBIS ALS ULIM BIN SAHMAD (ALM) bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN Alias SIDIK Bin SUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB berangkat dari Gang Becek Ojolali Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN (dalam lidik) yang sebelumnya di pesan terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN yang mana sistem pembayarannya akan di bayar oleh terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN kepada sdr.IWAN jika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual, sekira jam 16.00 WIB terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sampai di Kota Pekanbaru, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di arahkan sdr.IWAN untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tiang tower yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rumbai Kota Pekanbaru, sesampainya terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di lokasi tersebut, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN mengambil narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 52 (lima puluh dua) gram di dekat tiang tower yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke kebun yang terletak di Dusun Ojolali Desa Keritang Kecamatan Kemuning untuk bertemu dengan sdr.TUPAL (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram kepada sdr.TUPAL dengan tujuan selanjutnya di jual oleh sdr.TUPAL, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah yang beralamat di Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksiFAJAR SIDIK PANGGABEAN menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut di belakang samping rumah tepatnya di selipkan di pagar seng beserta tas selempang warna hitam merk Visval.
  • Bahwa WILLY dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 00.20 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah di Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning menuju ke rumah yang di tempati terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN untuk melakukan panangkapan, lalu saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN membohongi saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN sudah tidak ada karena sudah terjual semuanya, kemudian terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN di aman kan saksi WILLY, saksi JOHANNAS  dan anggota Polsek Kemuning menuju ke Polsek Kemuning untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota tim Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB memeriksa handphone milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN dan ditemukan video narkotika jenis shabu milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, lalu saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN kembali menuju ke rumah yang di tempati terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, kemudian saksi WILLY, saksi JOHANNAS dan anggota Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh saksi PARULIAN dan saksi HERMAN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN berupa 1 (satu) tas kecil merk visval warna hitam di samping pagar seng yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit handphone realme C30 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk tecno spark warna putih, 1 (satu) unit handphone realme note 60 warna biru, lalu 1 (satu) bungkus plastic warna hitam terselip di pagar seng dekat tas kecil merk visval warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu yang terbuat dari plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN, lalu terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN mengakui bahwa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN yang sebelumnya di beli dari sdr.IWAN dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu di peroleh berat bersih sebesar 50,8 (lima puluh koma delapan) gram adalah milik terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN yang di simpan di samping pagar seng sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ojo Lali Dusun Sempang RT.004 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupetn Indragiri Hilir Provinsi Riau dan berada dalam penguasaan terdakwa bersama saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 038/14408/VI/2025 tanggal 09 Juli 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Belilas: AMSAL FUAD selaku Pengelola UPC, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu di peroleh berat bersih sebesar 50,8 (lima puluh koma delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2377/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3327/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi FAJAR SIDIK PANGGABEAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

Tembilahan, 21 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya