Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.M. SYAHRUL Als ARUL Bin HANAFI
2.SUPRI Bin SUHAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 442 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAHRUL Als ARUL Bin HANAFI[Penahanan]
2SUPRI Bin SUHAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

-------- Bahwa ia Terdakwa I M SYAHRUL Bin HANAFI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRI Bin SUHAIDI dan saksi SALIKUR RAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa I menerima titipan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang sudah diketahui oleh Terdakwa I bahwa isi dari 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut adalah narkotika jenis Pil Ekstasi dari Sdr. FRENGKI (dalam lidik), selanjutnya Terdakwa I bersedia untuk dititipkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan pil ekstasi tersebut, karena Terdakwa I mendapat upah berupa narkotika jenis shabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram dari Sdr. FRENGKI (dalam lidik), selanjutnya Terdakwa I menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi dan narkotika jenis shabu tersebut di dalam lemari baju yang terdapat didalam kamar Terdakwa I;
  • selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I karena Terdakwa I ingin berkunjung ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung menitipkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih bening klep les warna merah kepada Terdakwa II, yang mana Terdakwa II setuju untuk dititipkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut, selanjutnya Terdakwa II langsung menyembunyikan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut di bawah tumpukan kardus di bawah bangku luar warung milik Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I untuk pulang ke rumah Terdakwa I, sesampainya dirumah Terdakwa I pada sekira pukul 18.00 wib Terdakwa II membeli narkotika jenis shabu sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang mana rencananya akan dipakai secara bersama-sama keesokan harinya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya karena Terdakwa II merasa takut dalam menyimpan narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan oleh Terdakwa I dan narkotika jenis shabu yang telah dibeli oleh Terdakwa II dari Terdakwa I, pada pukul 19.00 wib Terdakwa II menitipkan kembali narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi SALIKUR RAHMAN yang bertempat dirumah saksi SALIKUR RAHMAN yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sebelum barang tersebut dititipkan kepada saksi SALIKUR RAHMAN, Terdakwa II membuka dan menunjukkan kepada saksi SALIKUR RAHMAN plastik yang berisikan tas slempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah botol kaca yang didalam nya terdapat narkotika jenis pil ekstasi dan kertas nota yang berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa II mengatakan kepada saksi SALIKUR RAHMAN untuk menyimpan jauh-jauh dari rumah saksi SALIKUR RAHMAN dan akan mengambil kertas nota yang berisikan narkotika jenis shabu keesokan hari nya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sdr. FRENGKI (dalam lidik) menanyakan kepada Terdakwa I mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan Sdr. FRENGKI (dalam lidik) kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I memberitahu bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah dititipkan kepada Terdakwa II, lalu Sdr. FRENGKI (dalam lidik) menyuruh Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke Terdakwa II dikarenakan Sdr. FRENGKI (dalam lidik) ingin mengambilnya kembali. Selanjutnya Terdakwa I langsung mendatangi rumah Terdakwa II, sesampainya Terdakwa I dirumah Terdakwa II, Terdakwa I menanyakan keberadaan barang titipan nya yang berupa narkotika jenis pil ekstasi tersebut, namun Terdakwa II memberitahu bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah dititipkan untuk disembunyikan ke saksi SALIKUR RAHMAN, selanjutnya Terdakwa II pergi ke rumah saksi SALIKUR RAHMAN untuk mencari saksi SALIKUR RAHMAN, namun setelah Terdakwa II sampai dirumah saksi SALIKUR RAHMAN, saksi SALIKUR RAHMAN sedang tidak berada dirumah. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa I kembali menjumpai Terdakwa II di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau untuk menanyakan dimana narkotika jenis ekstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan tinndak pidana narkotika dan memastikan keberadaran Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I yang sedang bersama-sama dengan Terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 S warna hitam dengan nomor imei (1) 864315046743552 (2) 864315046743545 dengan nomor simcard : 082284023441 nomor wa 081276770860 dan pada Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I, yang mana Terdakwa I menerangkan bahwa Terdakwa I telah menitipkan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa II pada tanggal 22 Mei 2025, lalu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan kepada Terdakwa II telah dititipkan kembali kepada saksi SALIKUR RAHMAN, selanjutnya sekira pukul 22:00 wib Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SALIKUR yang sedang berada di rumah nya yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau dan dilakukan introgasi mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang dititipkan oleh Terdakwa II kepada saksi SALIKUR RAHMAN, didapatkan informasi bahwa saksi SALIKUR RAHMAN menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara menguburnya di halaman belakang rumah saksi SALIKUR RAHMAN, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan terhadap saksi SALIKUR RAHMAN dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terbungkus dalam kertas nota, selanjutnya penggeledahan dilakukan di halaman belakang rumah saksi SALIKUR dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, dan 1 (satu) ikat plastik putih bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan) tertanggal 27 Mei 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:

 

    • 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 16,49 (enam belas koma empat puluh sembilan) gram;
    • 11 (sebelas) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,44 (tiga koma empat puluh empat)  gram;
    • 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1826/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2538/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2540/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan saksi SALIKUR RAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang;

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I M SYAHRUL Bin HANAFI bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRI Bin SUHAIDI dan saksi SALIKUR RAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan tinndak pidana narkotika dan memastikan keberadaran Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I yang sedang bersama-sama dengan Terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 S warna hitam dengan nomor imei (1) 864315046743552 (2) 864315046743545 dengan nomor simcard : 082284023441 nomor wa 081276770860 dan pada Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I, yang mana Terdakwa I menerangkan bahwa Terdakwa I telah menitipkan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa II pada tanggal 22 Mei 2025, lalu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang telah dititipkan kepada Terdakwa II telah dititipkan kembali kepada saksi SALIKUR RAHMAN, selanjutnya sekira pukul 22:00 wib Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi SALIKUR yang sedang berada di rumah nya yang beralamatkan di Jalan Baharudin Yusuf RT.002 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau dan dilakukan introgasi mengenai narkotika jenis pil ekstasi yang dititipkan oleh Terdakwa II kepada saksi SALIKUR RAHMAN, didapatkan informasi bahwa saksi SALIKUR RAHMAN menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara menguburnya di halaman belakang rumah saksi SALIKUR RAHMAN, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ADITYA dan Saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama-sama dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan terhadap saksi SALIKUR RAHMAN dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terbungkus dalam kertas nota, selanjutnya penggeledahan dilakukan di halaman belakang rumah saksi SALIKUR dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, dan 1 (satu) ikat plastik putih bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan) tertanggal 27 Mei 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
    • 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 16,49 (enam belas koma empat puluh sembilan) gram;
    • 11 (sebelas) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 3,44 (tiga koma empat puluh empat)  gram;
    • 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1826/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2538/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2025/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2540/2025/NNF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama dengan saksi SALIKUR RAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang;

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88