| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :Tunggakan pokok                          : Rp.    69.945.786,-
 Tunggakan Bunga                         : Rp.     11.381.051,-
 Secondary Accrued Int                 : Rp.     20.354.725,-
 Total tunggakan                             : Rp.    101.681.562,-
 (Seratus Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
 
 Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dan BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :- Surat Tanah SKRPPT No. 107/KAT/III/594 Tanggal 24 Maret 2015 atas nama Miri yang terletak di Parit 01 Sebantan Kecil Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
 - BPKB Motor No. I-05067441 atas nama Madyo Santoso.
Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutangMemberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan IIMenghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan iniMenghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |