Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BASRI Alias ABAY Bin ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 683 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Alias ABAY Bin ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa BASRI Als ABAY Bin ZAKARIA, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa saksi GIDEON dan saksi YOGI yang merupakan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DENI SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembolahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa Terdakwa BASRI Alias ABAY Bin ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di datangi saksi DENI SAHRUDDIN, kemudian saksi DENI SAHRUDDIN memesan narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 1,2 (satu koma dua) gram kepada terdakwa dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.30 WIB menghubungi saksi BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu, lalu sekira jam 16.00 WIB saksi BAHARUDDIN menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BAHARUDDIN untuk pembelian narkotika jenis shabu yang sebelumnya di pesan oleh saksi DENI SAHRUDDIN, lalu saksi BAHARUDDIN pergi sebentar meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya saksi BAHARUDDIN sekira jam 17.30 WIB kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi BAHARUDDIN. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.20 WIB menghubungi saksi DENI SAHRUDDIN melalui media sosial FB agar saksi DENI SAHRUDDIN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di depan rumah terdakwa yang sebelumnya saksi DENI SAHRUDDIN pesan dari terdakwa, lalu saksi DENI SAHRUDDIN menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdadkwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warena coklat yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, kemudian saksi DENI SAHRUDDIN membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah sdr.TONI yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.  
  • Selanjutnya saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi DENI SAHRUDDIN sedang berada di rumah sdr.TONI yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembolahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam dengan nomor imei 1 : 8653 7907 6012 030 dan nomor Imei 2; 8653 7907 6012 022 dengan nomor simcard 1 serta nomor whatsapp : 0813 7199 6881 dan simcard 2 serta nomor whatsapp business : 0895 3234 04793, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DENI SAHRUDDIN dan saksi DENI SAHRUDDIN mengakui mendapatkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dari terdakwa dengan cara membeli, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB menuju ke Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi IMAN dan saksi NUR AYNI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard (1) 0895374028288 dan nomor simcard (2) dan serta nomor whatsapp 082170619950, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN adalah benar dari terdakwa yang mana saksi DENI SAHRUDDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi BAHARUDDIN dengan harga beli sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi DENI SAHRUDDIN dengan harga jual sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  selaku Spv Penjualan Bisnis dan Korporat di Tembilahan pada tanggal 12 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalanya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3167/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI,MM. 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4613/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa BASRI Als ABAY Bin ZAKARIA, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------- ---------

  • Bahwa Terdakwa BASRI Alias ABAY Bin ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di datangi saksi DENI SAHRUDDIN, kemudian saksi DENI SAHRUDDIN memesan narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 1,2 (satu koma dua) gram kepada terdakwa dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menerima uang kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.30 WIB menghubungi saksi BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu, lalu sekira jam 16.00 WIB saksi BAHARUDDIN menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BAHARUDDIN untuk pembelian narkotika jenis shabu yang sebelumnya di pesan oleh saksi DENI SAHRUDDIN, lalu saksi BAHARUDDIN pergi sebentar meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya saksi BAHARUDDIN sekira jam 17.30 WIB kembali mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi BAHARUDDIN. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.20 WIB menghubungi saksi DENI SAHRUDDIN melalui media sosial FB agar saksi DENI SAHRUDDIN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di depan rumah terdakwa yang sebelumnya saksi DENI SAHRUDDIN pesan dari terdakwa, lalu saksi DENI SAHRUDDIN menuju ke rumah terdakwa, kemudian terdadkwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warena coklat yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, kemudian saksi DENI SAHRUDDIN membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah sdr.TONI yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.  
  • Selanjutnya saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.20 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi DENI SAHRUDDIN sedang berada di rumah sdr.TONI yang beralamat di Jalan Soebrantas Gang Bakau Indah Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembolahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SURYA warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam dengan nomor imei 1 : 8653 7907 6012 030 dan nomor Imei 2; 8653 7907 6012 022 dengan nomor simcard 1 serta nomor whatsapp : 0813 7199 6881 dan simcard 2 serta nomor whatsapp business : 0895 3234 04793, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DENI SAHRUDDIN dan saksi DENI SAHRUDDIN mengakui mendapatkan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dari terdakwa dengan cara membeli, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB menuju ke Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi IMAN dan saksi NUR AYNI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard (1) 0895374028288 dan nomor simcard (2) dan serta nomor whatsapp 082170619950, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi DENI SAHRUDDIN adalah benar dari terdakwa yang mana saksi DENI SAHRUDDIN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalanya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang ditemukan pada saksi DENI SAHRUDDIN adalah milik terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  selaku Spv Penjualan Bisnis dan Korporat di Tembilahan pada tanggal 12 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalanya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,86 (nol koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3167/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI,MM. 2.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4613/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya