| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa MUKHLIS ALS ULIS BIN RUSLI pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira Pukul 06.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Propinsi RT. 022/RW. 008, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa terdakwa MUKHLIS ALS ULIS BIN RUSLI pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 06.20 WIB saat sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Propinsi RT. 022/RW. 080, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa melihat saksi NORMA sedang mencari sendal suaminya di sekitaran rumah saksi NORMA yang berjarak kurang lebih 8 meter dari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa melemparkan sandal suami saksi NORMA melalui jendela rumah terdakwa ke arah saksi NORMA, lalu saksi NORMA menanyakan “kok bisa sandal suamiku ada dirumah kau? kepada terdakwa, mendengar ucapan tersebut terdakwa sakit hati dan emosi karena dituduh mencuri sandal suami saksi NORMA, lalu terdakwa berkata “ngga senang kau? Ku pukul kau nanti” kepada saksi NORMA sembari terdakwa keluar dari rumah dan mengambil 1 (satu) batang kayu Panjang, kemudian terdakwa menghampiri saksi NORMA yang sedang duduk di teras depan rumah saksi NORMA sembari memangku seekor kucing, lalu terdakwa dengan memegang 1 (satu) batang kayu balok panjang tersebut dengan kedua tangan terdakwa langsung memukulkan 1 (satu) batang kayu balok panjang tersebut ke arah wajah saksi NORMA di saat bersamaan saksi NORMA melindungi wajah nya dengan kedua tangan sehingga pukulan terdakwa mengenai bagian lengan atas tangan kiri serta lengan bawah tangan kanan saksi NORMA yang menyebabkan luka, memar dan bengkak pada bagian lengan atas tangan kiri dan luka terbuka pada lengan bawah tangan kanan saksi NORMA, kemudian saksi NORMA berdiri dan berteriak minta tolong tanpa ada melakukan perlawanan terhadap terdakwa, lalu terdakwa kabur meninggalkan lokasi dan saksi NORMA masuk ke dalam rumahnya.
- Bahwa terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu balok panjang memukul saksi NORMA sebanyak 2 (dua) kali yang mana pukulan terdakwa mengenai bagian lengan atas tangan kiri serta lengan bawah tangan kanan saksi NORMA yang menyebabkan memar pada punggung dan lengan kiri atas dan luka lecet pada lengan kanan atas, lengan kanan bawah serta lengan kiri atas akibat kekerasan tumpul dan mengganggu kegiatan sehari-hari saksi NORMA.
- Bahwa terhadap saksi NORMA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/PKM-S.SLK/8072 tanggal 07 Oktober 2025 yang dibuat dan dikeluarkan dari UPT Puskesmas Sungai Salak Kecamatan Tempuling dan ditandatangani oleh dr. Fitriyatul Khoiriyah selaku Dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Pemeriksaan Luar Tubuh Bagian Luar:
|
Keadaan umum
|
: Pasien datang ke puskesmas Sungai Salak dengan keadaan sadar.
|
|
Punggung
|
: Pada punggung atas kiri, tampak luka memar berwarna merah seluas 5 (lima) sentimeter kali 3 (tiga) sentimeter
|
|
Anggota gerak atas
|
: Pada lengan kanan atas sisi belakang, 15 (lima belas) sentimeter di atas siku, tampak luka lecet sebanyak 3 (tiga) luka lecet dengan ukuran 3 (tiga) sentimeter kali 0,2 (nol koma dua) sentimeter.
Pada lengan kanan bawah sisi dalam, 5 (lima) sentimeter diatas pergelangan tangan tampak luka lecet sebanyak 3 (tiga) luka lecet dengan masing-masing ukuran 1,5 (satu koma lima) sentimeter kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter, 1,5 (satu koma lima) sentimeter kali 0,3 (nol koma tiga) sentimeter serta 1,5 (satu koma lima) sentimeter kali 0,3 (nol koma tiga) sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi luar tampak luka lecet dengan ukuran 15,6 (lima belas koma enam) sentimeter kali 0,1 (nol koma satu) sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi luar, 8 (delapan) sentimeter di bawah puncak bahu tampak luka memar berwarna merah kebiruan seluas 7 (tujuh) sentimeter kali 4 (empat) sentimeter.
|
|
Kesimpulan Pemeriksaan
|
: Di temukan memar pada punggung dan lengan kiri atas dan luka lecet pada lengan kanan atas, lengan kanan bawah serta lengan kiri atas akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
|
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |