| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin ANAM bersama-sama dengan saudara SIAR (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira Pukul 10.30 wib Sdr. SIAR (belum tertangkap) datang ketempat Terdakwa tinggal di Jalan Kayu Jati Lr. Guru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu dan membahas akan mengambil (mencuri) sepeda motor milik orang lain, kemudian pada Pukul 11.00 wib Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) sepakat untuk mengambil (mencuri) sepeda motor milik orang lain, lalu Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) pergi berkeliling kota menggunakan sepeda motor milik Sdr. SIAR (belum tertangkap) dan Terdakwa membawa alat berupa kunci leter T. Sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) melihat sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR yang terparkir dipinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, karena melihat situasi sepi, Terdakwa turun dari sepeda motor Sdr. SIAR (belum tertangkap) dan menghampiri sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, kemudian Terdakwa langsung mencolok lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menggunakan kunci leter T yang sudah Terdakwa siapkan, kemudia Terdakwa memutarkan kunci later T yang sudah masuk dalam kunci konta sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, tidak berselang lama Terdakwa berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan keadaan motor siap untuk dinyalakan, setelah sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR berhasil dinyalakan Terdakwa, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menuju ketempat Terdakwa tinggal untuk selanjutkan akan Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) jual.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR untuk mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. SIAR (belum tertangkap) yang tanpa izin mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880 di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin ANAM bersama-sama dengan saudara SIAR (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira Pukul 10.30 wib Sdr. SIAR (belum tertangkap) datang ketempat Terdakwa tinggal di Jalan Kayu Jati Lr. Guru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu dan membahas akan mengambil (mencuri) sepeda motor milik orang lain, kemudian pada Pukul 11.00 wib Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) sepakat untuk mengambil (mencuri) sepeda motor milik orang lain, lalu Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) pergi berkeliling kota menggunakan sepeda motor milik Sdr. SIAR (belum tertangkap) dan Terdakwa membawa alat berupa kunci leter T. Sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) melihat sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR yang terparkir dipinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, karena melihat situasi sepi, Terdakwa bersama Sdr. SIAR (belum tertangkap) sepakat untuk mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR yang terparkir dipinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor Sdr. SIAR (belum tertangkap) dan menghampiri sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, kemudian Terdakwa langsung mencolok lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menggunakan kunci leter T yang sudah Terdakwa siapkan, kemudia Terdakwa memutarkan kunci later T yang sudah masuk dalam kunci konta sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, tidak berselang lama Terdakwa berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan keadaan motor siap untuk dinyalakan, setelah sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR berhasil dinyalakan Terdakwa, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menuju ketempat Terdakwa tinggal untuk selanjutkan akan Terdakwa dan Sdr. SIAR (belum tertangkap) jual.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR untuk mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. SIAR (belum tertangkap) yang tanpa izin mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880 di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin ANAM pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira Pukul 13.00 wib Terdakwa melihat sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR yang terparkir dipinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, karena melihat situasi sepi, Terdakwa menghampiri sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, kemudian Terdakwa langsung mencolok lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menggunakan kunci leter T yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa memutarkan kunci later T yang sudah masuk dalam kunci konta sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR, tidak berselang lama Terdakwa berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan keadaan motor siap untuk dinyalakan, setelah sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR berhasil dinyalakan Terdakwa, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR menuju ketempat Terdakwa tinggal.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR untuk mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. SIAR (belum tertangkap) yang tanpa izin mengambil sepeda motor milik saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR dengan merek Hondak Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1KF1111GK796769 dan Nomor Mesin: KF11E-1794880 di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib, saksi YASYFIN CHAIDIR Bin CHAIDIR mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |