| Dakwaan |
Kesatu
----------- Bahwa ia Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 00.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di perkebunan Kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang terletak di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB berangkat dari rumah menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang berlokasi di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI (DPO/belum tertangkap) dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, sekira jam 19.00 WIB terdakwa tiba di lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dan terdakwa bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, lalu terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang mana situasi kebun saat itu gelap dan sunyi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dengan cara sdr.PENDI dan sdr.VINCE dengan menggunakan dodos tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dari pohon kelapa sawit, kemudian terdakwa, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI dengan menggunakan angkong melangsir buah kelapa yang sudah di panen dari kebun milik PT.TIGA RAJA MAS di kumpulkan ke kebun masyarakat yang berjarak kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter dari lokasi perkebunan milik PT.TIGA RAJA MAS. Bahwa terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI berhasil melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram yang mana keseluruhan buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di kebun masyarakat.
- Selanjutnya saksi ASKARI dan saksi SANDI yang merupakan karyawan PT.TIGA RAJA AMS pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 00.04 WIB mengetahui terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, kemudian saksi ASKARI dan saksi SANDI menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berisitrahat karena selesai melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, sedangkan di saat bersamaan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI melarikan diri dari lokasi tersebut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin telah mengambil kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram milik PT.TIGA RAJA MAS dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan di bagi bersama oleh terdakwa bersama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin telah mengambil kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram milik PT.TIGA RAJA MAS dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut di bagi secara bersama-sama.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, PT.TIGA RAJA MAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 00.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di perkebunan Kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang terletak di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB berangkat dari rumah menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang berlokasi di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI (DPO/belum tertangkap) dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, sekira jam 19.00 WIB terdakwa tiba di lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dan terdakwa bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, lalu terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang mana situasi kebun saat itu gelap dan sunyi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dengan cara sdr.PENDI dan sdr.VINCE dengan menggunakan dodos tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dari pohon kelapa sawit, kemudian terdakwa, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI dengan menggunakan angkong melangsir buah kelapa yang sudah di panen dari kebun milik PT.TIGA RAJA MAS di kumpulkan ke kebun masyarakat yang berjarak kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter dari lokasi perkebunan milik PT.TIGA RAJA MAS. Bahwa terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI berhasil melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram yang mana keseluruhan buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di kebun masyarakat.
- Selanjutnya saksi ASKARI dan saksi SANDI yang merupakan karyawan PT.TIGA RAJA AMS pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 00.04 WIB mengetahui terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, kemudian saksi ASKARI dan saksi SANDI menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berisitrahat karena selesai melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, sedangkan di saat bersamaan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI melarikan diri dari lokasi tersebut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI telah mengambil kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram milik PT.TIGA RAJA MAS dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan di bagi bersama oleh terdakwa bersama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa seizin dan sepengetahuan PT.TIGA RAJA MAS.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, PT.TIGA RAJA MAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----------- Bahwa ia Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 00.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di perkebunan Kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang terletak di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa Terdakwa EFORI HALAWA Alias PAK LENTA Bin SOKHIMBOWO HALAWA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB berangkat dari rumah menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang berlokasi di Blok C 9 Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI (DPO/belum tertangkap) dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dengan tujuan selanjutnya dijual tanpa seizin dan sepengetahuan PT.TIGA RAJA MAS, sekira jam 19.00 WIB terdakwa tiba di lokasi kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dan terdakwa bertemu dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, lalu terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS yang mana situasi kebun saat itu gelap dan sunyi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dengan cara sdr.PENDI dan sdr.VINCE dengan menggunakan dodos tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS dari pohon kelapa sawit, kemudian terdakwa, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI dengan menggunakan angkong melangsir buah kelapa yang sudah di panen dari kebun milik PT.TIGA RAJA MAS di kumpulkan ke kebun masyarakat yang berjarak kurang lebih sekitar 300 (tiga ratus) meter dari lokasi perkebunan milik PT.TIGA RAJA MAS. Bahwa terdakwa bersama sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI berhasil melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS kurang lebih sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 (seribu tiga ratus) kilogram yang mana keseluruhan buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di kebun masyarakat.
- Selanjutnya saksi ASKARI dan saksi SANDI yang merupakan karyawan PT.TIGA RAJA AMS pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 00.04 WIB mengetahui terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, kemudian saksi ASKARI dan saksi SANDI menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berisitrahat karena selesai melangsir buah kelapa sawit milik PT.TIGA RAJA MAS, sedangkan di saat bersamaan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI melarikan diri dari lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.PENDI, sdr.VINCE, sdr.JELI, sdr.SISKA dan sdr.PAK PUTRI, PT.TIGA RAJA MAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |