Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI bersama-sama dengan saksi BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SIMANGUNSONG (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa terdakwa RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 22.00 WIB sedang berada di dalam sebuah kamar yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON (dilakukan penuntutan secara terpisah) dekat dengan cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.SIMANGUNSONG datang menuju ke kamar terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie dari sdr.SIMANGUNSONG dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN kepada para pembeli, selanjutnya sdr.SIMANGUNSONG pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu, tidak lama berselang saksi BINYAMIN masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BINYAMIN mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara gratis, setelah terdakwa bersama saksi BINYAMIN mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BINYAMIN dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah selesai menimbang, kemudian terdakwa bersama saksi BINYAMIN memaket-maketkan dan membungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BINYAMIN menyimpan dan meletakkan narkotika jenis shabu yang sudah di paket-paketkan tersebut ke sebuah papan yang menempel di dinding kamar tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi BINYAMIN menghubungi para pembeli yang berminat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi BINYAMIN.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN dalam kurun waktu tanggal 30 September 2024 hingga tanggal 01 Oktober 2024 telah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) paket dengan total harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian terdakwa menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.GENDOWOR dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.70.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.RUDI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HERMAN dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.KISUL dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan saksi BINYAMIN menjual paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr.HUTABARAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tersisa narkotika jenis shabu yang belum terjual oleh terdakwa bersama saksi BINYAMIN yaitu 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram.
- Bahwa adapun cara terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah si pembeli langsung menemui terdakwa dengan datang ke kamar dekat cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, ada juga si pembeli membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang melalui saksi BINYAMIN yang mana si pembeli menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu kepada saksi BINYAMIN, lalu saksi BINYAMIN dengan membawa uang dari pembeli menemui terdakwa, lalu saksi BINYAMIN menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu dari pembeli kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi BINYAMIN yang mana selanjutnya saksi BINYAMIN membawa dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut dan juga terdakwa sering menyuruh saksi BINYAMIN untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang sebelumnya telah dipesan pembeli kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.SIMANGUNSONG untuk setiap penjualan narkotika jenis shabu per satu jie.
- Bahwa saksi BINYAMIN mendapatkan keuntungan dari terdakwa berupa saksi BINYAMIN dapat mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis karena membantu terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli.
- Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST dan saksi DESI SUTOWO yang merupakan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi BINYAMIN sedang berada di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kemuning menuju ke cucian motor tersebut, sesampainya di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BINYAMIN yang sedang berada di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi BINYAMIN menuju ke kamar yang di tempati oleh terdakwa dan saksi BINYAMIN, kemudian Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama saksi BINYAMIN berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram, 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merk, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone vivo Y22 warna dongker, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa bersama saksi BINYAMIN, kemudian terdakwa bersama saksi BINYAMIN mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa bersama-sama saksi BINYAMIN dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2616/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3930/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 074/X/14408/2024 tanggal 02 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRI, dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu diperoleh berat bersih sebesar sebesar 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram
- Bahwa terdakwa bersamasama saksi BINYAMIN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI bersama-sama dengan saksi BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SIMANGUNSONG (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST dan saksi DESI SUTOWO yang merupakan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RONI ANDIKA SAPUTRA Alias BRAM Bin BARI bersamasama dengan saksi BINYAMIN KARUNIA TAMPUBOLON Alias BILLY Bin ANTONI TAMPUBOLON (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa bersamasama saksi BINYAMIN tinggal bersama-sama di sebuah kamar yang berada dekat dengan cucian motor tersebut, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa bersama saksi BINYAMIN sedang berada di cucian motor milik sdr.SIMANGUNSONG Alias UNCONG (DPO/belum tertangkap) yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo RT.003 RW.003 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kemuning menuju ke cucian motor tersebut, sesampainya di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BINYAMIN yang sedang berada di cucian motor tersebut, lalu Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning bersama terdakwa dan saksi BINYAMIN menuju ke kamar yang di tempati oleh terdakwa dan saksi BINYAMIN, kemudian Saksi MAHMUD ALHUSORI NST, saksi DESI SUTOWO dan anggota sat res Polsek Kemuning dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama saksi BINYAMIN berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram, 22 (dua puluh dua) plastik klip kosong dan 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merk, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone vivo Y22 warna dongker, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa bersama saksi BINYAMIN, kemudian terdakwa bersama saksi BINYAMIN mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada para pembeli, kemudian terdakwa bersama-sama saksi BINYAMIN dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket sedang berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi BINYAMIN yang terdakwa bersama-sama saksi BINYAMIN simpan di sebuah papan yang menempel di dinding kamar tersebut dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut berada di dalam penguasaan terdakwa bersama-sama dengan saksi BINYAMIN saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2616/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3930/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 074/X/14408/2024 tanggal 02 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRI, dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu diperoleh berat bersih sebesar sebesar 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi BINYAMIN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |