Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Tbh DODDY HIDAYAT,S.H NUGRA SAIMAN AKIZA BIN M. AKIL Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 615/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGRA SAIMAN AKIZA BIN M. AKIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212

Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

 

          DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-304/TMBIL/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa  :

     Nama  lengkap

:

  NUGRA SAIMAN AKIZA BIN M. AKIL

Tempat lahir

:

  Mandah

Umur / tanggal lahir

:

33 Tahun / 11 September 1991

Jenis kelamin

:

  Laki-Laki

Kebangsaan

:

  Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Trimas Lorong Trimas Indah Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau / Jalan Jenderal Sudirman Lorong Gelatik, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau  

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  

 

1.

Penahanan

:

 

a.

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024

b.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 10 November 2024

c.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024

         

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa NUGRA SAIMAN AKIZA BIN M. AKIL, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan di dalam kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas, Lorong Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  1. 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat bersih 2,58 (dua koma lima delapan) gram yang berada di dalam saku celana Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo CPH2599 warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 864618061985978 dan IMEI 2 864618061985960, Nomor simcard 1 081267889655 dan Nomor Simcard 2 dan whatsapp 08`137897 1174 di dalam saku celana Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi BM 2580 YX, nomor rangka MH3SG5622RK054282 dan Nomor Mesin G3L8E-2269373.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan masih menyembunyikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dalam kamar kos selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas, Lorong Trimas Indah, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan oleh Saksi Syurdiansyah Bin Sabar serta Saksi Ahmad Faisal dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah dompet bunga yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 24,91 (dua empat koma Sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  3. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna hitam;
  4. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah. 

Selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa memperoleh paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Rio (lidik) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp.22.000.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dimana Terdakwa akan membayar dengan cara mencicil apabila sudah laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 125a/10297.00/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 2,58 (dua koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 125b/10297.00/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 24,91 (dua empat koma Sembilan satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan aluminium milik PT Pegadaian dengan Penyisihan :
  1. 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
  2. 14,91 (empat belas koma Sembilan satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2393 /NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,58 gram diberi nomor barang bukti 3636/2024/NNF dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3636/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa NUGRA SAIMAN AKIZA BIN M. AKIL, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan di dalam kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas, Lorong Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memperoleh paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Rio (lidik) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp.22.000.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dimana Terdakwa akan membayar dengan cara mencicil apabila sudah laku terjual; 
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi bahwa Terdakwa melakukan transaksi gelap narkotika dan kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024,Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Kurnain Bin Abdullah dan Saksi Hendriko Bin Zulyadi, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir dan pada saat penggeledahan menemukan barang bukti berupa :  
  1. 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat bersih 2,58 (dua koma lima delapan) gram yang berada di dalam saku celana Terdakwa;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo CPH2599 warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 864618061985978 dan IMEI 2 864618061985960, Nomor simcard 1 081267889655 dan Nomor Simcard 2 dan whatsapp 08`137897 1174 di dalam saku celana Terdakwa;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi BM 2580 YX, nomor rangka MH3SG5622RK054282 dan Nomor Mesin G3L8E-2269373.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan masih menyembunyikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dalam kamar kos selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Trimas, Lorong Trimas Indah, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan oleh Saksi Syurdiansyah Bin Sabar serta Saksi Ahmad Faisal dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah dompet bunga yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 24,91 (dua empat koma Sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  3. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna hitam;
  4. 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah. 

Selanjutnya Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi Rifal Wahyudi Bin Dody Harvis dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 125a/10297.00/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 2,58 (dua koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 125b/10297.00/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 24,91 (dua empat koma Sembilan satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan aluminium milik PT Pegadaian dengan Penyisihan :
  1. 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium Forensik Polda Riau;
  2. 14,91 (empat belas koma Sembilan satu) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2393 /NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,58 gram diberi nomor barang bukti 3636/2024/NNF dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3636/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

Tembilahan, 14 November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 DODDY HIDAYAT, S.H.

       JAKSA PRATAMA NIP. 19910419 201202 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya