Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 699 / L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16.57 wib Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Sdr. IWAN (DPO) 0899 7493 169 untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan mengatakan “bang ada ya buah?” Sdr. IWAN (DPO) pun menjawab “ada, berapa duit mu?” Terdakwa pun menjawab “Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)” selanjutnya Sdr. IWAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu, sekira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN (DPO) dan Terdakwa diminta untuk datang langsung kerumah Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di Jl. Tanjung Harapan Ujung, Terdakwa pun langsung menuju rumah Sdr. IWAN (DPO) sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. IWAN (DPO), Terdakwa langsung menemui Sdr. IWAN (DPO) dan Terdakwa diberitahu bahwa narkotika jenis Shabu yang dipesannya belum ada, Sdr. IWAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dimasukkan dalam kotak rokok merk OFFO BOLD warna hitam yang diletakkan di Jalan Pendidikan depan rumah berwarna kuning, Terdakwa pun menuruti permintaan Sdr. IWAN (DPO) dan langsung menuju ke Jalan Pendidikan depan rumah berwarna kuning tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah paket narkotika Jenis Shabu yang dimasukkan dalam kotak rokok merk OFFO BOLD warna hitam, setelah menemukan dan mengambil 1 (satu) buah paket narkotika Jenis Shabu yang dimasukkan dalam kotak rokok merk OFFO BOLD warna hitam tersebut, Terdakwa langsung menuju rumah Sdr. IWAN (DPO) yang beralamatkan di Jalan Tanjung Harapan Ujung, sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. IWAN (DPO), Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) kotak rokok merek OFFO BOLD yang berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. IWAN, kemudian Terdakwa langsung diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah nya yang beralamatkan di  Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau untuk memaketkan narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Sdr. IWAN (DPO) menghampiri Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau untuk menitipkan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, setelah menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut, Sdr. IWAN (DPO) meniggalkan Terdakwa dan Terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis Shabu tersebut di Dapur Rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi RORI yang mengetahui bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis Shabu, saksi RORI datang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau untuk membeli narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis Shabu tersebut dirumah Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa, selanjutnya saksi FIN yang sudah menyelesaikan pekerjaan dirumah Terdakwa yaitu memasang keramik lantai kamar mandi diberi upah berupa narkotika jenis Shabu yang sudah tersedia di dalam alat bong yang sudah disediakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa paketkan, Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket kepada para pembeli;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 20.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa, saksi ABDUL, saksi ADIT dan Unit Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, yang sedang bersama-sama dengan saksi RORI dan saksi FIN, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi HERWAN dan saksi ANTONI pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah wadah plastik berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting penjepit, uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk REDMI A5 warna hitam dengan nomor imei (1) 865669070270265 nomor IMEI 2 865669070270273 dengan nomor simcard dan nomor Whatsapp Business 0853 6322 3303 dan nomor whatsapp 0895 3006 0719, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis Shabu dirumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan kembali yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi atas nama saksi AGUS dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti atas nama WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI berupa 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram, 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram, 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,6 (lima koma enam) gram sehingga total diperoleh berat bersih 9,13 (sembilan koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3307/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang disita dari WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA barang bukti nomor: 4852/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 20.00 wib saksi ABDUL, saksi ADIT dan Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, yang sedang bersama-sama dengan saksi RORI dan saksi FIN, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi HERWAN dan saksi ANTONI pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah wadah plastik berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting penjepit, uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk REDMI A5 warna hitam dengan nomor imei (1) 865669070270265 nomor IMEI 2 865669070270273 dengan nomor simcard dan nomor Whatsapp Business 0853 6322 3303 dan nomor whatsapp 0895 3006 0719, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis Shabu dirumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan kembali yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi atas nama saksi AGUS dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti atas nama WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI berupa 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram, 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram, 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,6 (lima koma enam) gram sehingga total diperoleh berat bersih 9,13 (sembilan koma satu tiga) gram;

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3307/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang disita dari WAHYUDA ZULIAN SAPUTRA barang bukti nomor: 4852/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                           

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya