| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa HAIDIR Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Ambacang RT.001 RW.002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa Saksi HENDRI YANTO Alias JULI Bin SIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 20.00 WIB menuju ke rumah Terdakwa HAIDIR Bin RAHMAN yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 3 RT 001 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 22.00 WIB saksi HENDRI YANTO tiba di rumah terdakwa HAIDIR, kemudian saksi HENDRI YANTO mengatakan “mau beli (narkotika jenis shabu) dir” kepada terdakwa HAIDIR, lalu terdakwa HAIDIR mengatakan “mau beli berapa” kepada saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi HENDRI YANTO mengatakan “500” kepada terdakwa HAIDIR, lalu saksi HENDRI YANTO menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa HAIDIR, kemudian terdakwa HAIDIR menghubungi sdr.FLORES (DPO/belum tertangkap) via whatsapp memesan narkotika jenis shabu pesanan saksi HENDRI YANTO, kemudian sdr.FLORES menyuruh terdakwa HAIDIR mengambil narkotika jenis shabu di café yang berada di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa HAIDIR menuju ke café tersebut, lalu terdakwa HAIDIR menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.FLORES, dan terdakwa HAIDIR menerima 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dari sdr.FLORES, lalu terdakwa HAIDIR kembali pulang menuju ke rumah untuk menjumpai saksi HENDRI YANTO, sekira jam 23.00 WIB terdakwa HAIDIR kembali ke rumah, kemudian saksi HENDRI YANTO menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa HAIDIR yang sebelumnya saksi HENDRI YANTO pesan dari terdakwa HAIDIR, kemudian saksi HENDRI YANTO bersama terdakwa HAIDIR menggunakan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu saksi HENDRI YANTO bawa pulang menuju ke rumah saksi HENDRI YANTO dengan tujuan untuk dijual oleh saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi HENDRI YANTO memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket.
- Bahwa saksi FARHAN dan saski DANIEL yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HENDRI YANTO sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah saksi HENDRI YANTO yang beralamat di Parit Ambacang RT.001 RW.002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah mendapatkan informasi bahwa saksi HENDRI YANTO sedang berada di rumah, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi HENDRI YANTO, saat saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang hendak melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRI YANTO, di saat bersamaan saksi HENDRI YANTO tidak kooperatif dan melakukan perlawanan dengan cara saksi HENDRI YANTO melarikan diri dari dapur rumah saksi HENDRI YANTO, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang melakukan pengejaran terhadap saksi HENDRI YANTO, namun saksi HENDRI YANTO tidak mengindahkan dan terus berlari menghindari kejaran pihak kepolisian, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang memberikan tembakan peringatan namun saksi HENDRI YANTO tetap tidak mau berhenti hingga saksi HENDRI YANTO terjatuh karena tersandung oleh semak, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang langsung mengamankan saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi HENDRI YANTO dan ditemukan barang bukti milik saksi HENDRI YANTO berupa 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di lemari rak piring di bagian atas dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar mandi yang di sisipkan di antara kayu dan seng, 15 (lima belas) pembungkus yang terbuat dari potongan pipet yang ditemukan di dalam box warna putih yang terletak di lantai dapur, 1 (satu) buah kotak rokok ofo bold yang ditemukan di dalam kamar mandi yang disipkan di antara kayu dan seng dan 1 (satu) buah box yang terbuat dari plastik yang ditemukan di lantai dapur, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi HENDRI YANTO dan saksi HENDRI YANTO mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa HAIDIR, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa HAIDIR dan mengamankan terdakwa HAIDIR yang sedang duduk di depan rumah, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa HAIDIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk realme c2 warna biru dengan noor simcard 087733997282 yang digunakan terdakwa HAIDIR untuk berkomunikasi dengan saksi HENDRI YANTO dan sdr.FLORES dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HAIDIR dan terdakwa HAIDIR mengakui telah menjual narkotika jenis shabu dari saksi HENDRI YANTO yang mana sebelumnya terdakwa HAIDIR beli dari sdr.FLORES.
- Bahwa saksi HENDRI YANTO membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa HAIDIR dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual oleh saksi HENDRI YANTO.
- Bahwa terdakwa HAIDIR mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi HENDRI YANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 01 November 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus menggunakan potongan pipet narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3982/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5906/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa HAIDIR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa HAIDIR Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Ambacang RT.001 RW.002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa Saksi HENDRI YANTO Alias JULI Bin SIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 20.00 WIB menuju ke rumah Terdakwa HAIDIR Bin RAHMAN yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 3 RT 001 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 22.00 WIB saksi HENDRI YANTO tiba di rumah terdakwa HAIDIR, kemudian saksi HENDRI YANTO mengatakan “mau beli (narkotika jenis shabu) dir” kepada terdakwa HAIDIR, lalu terdakwa HAIDIR mengatakan “mau beli berapa” kepada saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi HENDRI YANTO mengatakan “500” kepada terdakwa HAIDIR, lalu saksi HENDRI YANTO menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa HAIDIR, kemudian terdakwa HAIDIR menghubungi sdr.FLORES (DPO/belum tertangkap) via whatsapp memesan narkotika jenis shabu pesanan saksi HENDRI YANTO, kemudian sdr.FLORES menyuruh terdakwa HAIDIR mengambil narkotika jenis shabu di café yang berada di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa HAIDIR menuju ke café tersebut, lalu terdakwa HAIDIR menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.FLORES, dan terdakwa HAIDIR menerima 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dari sdr.FLORES, lalu terdakwa HAIDIR kembali pulang menuju ke rumah untuk menjumpai saksi HENDRI YANTO, sekira jam 23.00 WIB terdakwa HAIDIR kembali ke rumah, kemudian saksi HENDRI YANTO menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa HAIDIR yang sebelumnya saksi HENDRI YANTO pesan dari terdakwa HAIDIR, kemudian saksi HENDRI YANTO bersama terdakwa HAIDIR menggunakan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu saksi HENDRI YANTO bawa pulang menuju ke rumah saksi HENDRI YANTO dengan tujuan untuk dijual oleh saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi HENDRI YANTO memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket.
- Bahwa saksi FARHAN dan saski DANIEL yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi HENDRI YANTO sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah saksi HENDRI YANTO yang beralamat di Parit Ambacang RT.001 RW.002 Desa Teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah mendapatkan informasi bahwa saksi HENDRI YANTO sedang berada di rumah, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi HENDRI YANTO, saat saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang hendak melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRI YANTO, di saat bersamaan saksi HENDRI YANTO tidak kooperatif dan melakukan perlawanan dengan cara saksi HENDRI YANTO melarikan diri dari dapur rumah saksi HENDRI YANTO, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang melakukan pengejaran terhadap saksi HENDRI YANTO, namun saksi HENDRI YANTO tidak mengindahkan dan terus berlari menghindari kejaran pihak kepolisian, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang memberikan tembakan peringatan namun saksi HENDRI YANTO tetap tidak mau berhenti hingga saksi HENDRI YANTO terjatuh karena tersandung oleh semak, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang langsung mengamankan saksi HENDRI YANTO, kemudian saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi HENDRI YANTO dan ditemukan barang bukti milik saksi HENDRI YANTO berupa 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan pipet dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di lemari rak piring di bagian atas dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar mandi yang di sisipkan di antara kayu dan seng, 15 (lima belas) pembungkus yang terbuat dari potongan pipet yang ditemukan di dalam box warna putih yang terletak di lantai dapur, 1 (satu) buah kotak rokok ofo bold yang ditemukan di dalam kamar mandi yang disipkan di antara kayu dan seng dan 1 (satu) buah box yang terbuat dari plastik yang ditemukan di lantai dapur, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi HENDRI YANTO dan saksi HENDRI YANTO mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa HAIDIR, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, selanjutnya saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa HAIDIR dan mengamankan terdakwa HAIDIR yang sedang duduk di depan rumah, lalu saksi FARHAN, saksi KARNO dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa HAIDIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk realme c2 warna biru dengan noor simcard 087733997282 yang digunakan terdakwa HAIDIR untuk berkomunikasi dengan saksi HENDRI YANTO dan sdr.FLORES dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HAIDIR dan terdakwa HAIDIR mengakui telah menjual narkotika jenis shabu dari saksi HENDRI YANTO yang mana sebelumnya terdakwa HAIDIR beli dari sdr.FLORES.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 01 November 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus menggunakan potongan pipet narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3982/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5906/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa HAIDIR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------- |