INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan | 1.HALASAN PANJAITAN 2.NERCI MELDA ELISABET SINAGA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 164.399.462,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar
Tunggakan pokok Rp 146089922
Tunggakan Bunga Rp 18309540
Total tunggakan Rp 164399462
Seratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah
Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok bunga dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 886SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKGR No 887SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan SKT No 783SKGRKRTXII2011 Tanggal 17 Desember 2011 atas nama Nerci Sinaga yang terletak di jalan 86 RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa
SKGR No 886SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKGR No 887SKGRKMNIX2022 Tanggal 09 September 2022 atas nama Nerci Melda Elisabet Sinaga yang terletak di RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
SKT No 783SKGRKRTXII2011 Tanggal 17 Desember 2011 atas nama Nerci Sinaga yang terletak di jalan 86 RT 004 Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
7 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
8 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |