| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa M.YOGA SAPUTRA Alias YOGA Bin BAMBANG, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di parkiran Kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarungnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa M.YOGA SAPUTRA Alias YOGA Bin BAMBANG pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB keluar dari rumah dalam keadaan mabuk karena baru selesai minum minuman jenis tuak dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung di pinggang sebelah kiri terdakwa menuju ke parkiran kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan saksi AISYAH dan saksi IRSAN di parkiran tersebut, lelu terdakwa dengan berjalan sempoyongan dan keluar bau dari mulut sangat menyengat mengatakan “BAGI DUIT KAU”, lalu saksi IRSAN mengatakan “tidak ada” kepada terdakwa, kemudian terdakwa emosi mengatakan “CEPATLAH” kepada saksi IRSAN, karena saksi AISYAH dan saksi IRSAN ketakutan dan terancam melihat terdakwa, lalu saksi IRSAN memberikan uang sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “CUKUP APA UANG SEGITU”, kemudian saksi AISYAH karena ketakutan kembali memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi keluar dari parkiran kost menuju ke depan kostan tersebut, sedangkan saksi AISYAH melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi ARIF selaku pemilik kos, kemudian saksi ARIF menelpon saksi ERDO yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Hulu karena terdakwa telah memaksa meminta uang kepada saksi AISYAH, kemudian saksi ERDO sekira jam 23.30 WIB menuju ke kostan saksi ARIF, sesampainya di kostan tersebut, lalu saksi ERDO mendekati terdakwa, kemudian saksi ERDO saat hendak mengamankan terdakwa, terdakwa memberontak dan melakukan perlawanan dengan mengarahkan tangan terdakwa ke arah pinggang sebelah kiri terdakwa di saat bersamaan saksi ERDO langsung menangkap badan terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu milik terdakwa dari pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui menyimpan dan membawa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung di pinggang terdakwa dengan tujuan untuk memaksa meminta uang kepada orang lain dan jika orang lain tidak mau menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa akan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung dari pinggang terdakwa.
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan November 2025 sekira jam 21.30 WIB pernah mencegat dan memberhentikan saksi IRSAN di kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu dalam keadaan kondisi mabuk minuman keras, dan terdakwa meminta duit kepada saksi IRSAN.
- Bahwa tujuan terdakwa selalu membawa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung setiap hari dengan tujuan untuk memaksa meminta uang kepada orang lain dan jika orang lain tidak mau menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa akan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung dari pinggang terdakwa.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai pencuci sepeda motor dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa tidak ada hubungan dan tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan suatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa M.YOGA SAPUTRA Alias YOGA Bin BAMBANG, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di parkiran Kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa M.YOGA SAPUTRA Alias YOGA Bin BAMBANG pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB keluar dari rumah dalam keadaan mabuk karena baru selesai minum minuman jenis tuak dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung di pinggang sebelah kiri terdakwa menuju ke parkiran kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan saksi AISYAH dan saksi IRSAN di parkiran tersebut, lelu terdakwa dengan berjalan sempoyongan dan keluar bau dari mulut sangat menyengat mengatakan “BAGI DUIT KAU”, lalu saksi IRSAN mengatakan “tidak ada” kepada terdakwa, kemudian terdakwa emosi mengatakan “CEPATLAH” kepada saksi IRSAN, karena saksi AISYAH dan saksi IRSAN ketakutan dan terancam melihat terdakwa, lalu saksi IRSAN memberikan uang sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “CUKUP APA UANG SEGITU”, kemudian saksi AISYAH karena ketakutan kembali memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi keluar dari parkiran kost menuju ke depan kostan tersebut, sedangkan saksi AISYAH melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi ARIF selaku pemilik kos, kemudian saksi ARIF menelpon saksi ERDO yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Hulu karena terdakwa telah memaksa meminta uang kepada saksi AISYAH, kemudian saksi ERDO sekira jam 23.30 WIB menuju ke kostan saksi ARIF, sesampainya di kostan tersebut, lalu saksi ERDO mendekati terdakwa, kemudian saksi ERDO saat hendak mengamankan terdakwa, terdakwa memberontak dan melakukan perlawanan dengan mengarahkan tangan terdakwa ke arah pinggang sebelah kiri terdakwa di saat bersamaan saksi ERDO langsung menangkap badan terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu milik terdakwa dari pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui menyimpan dan membawa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung di pinggang terdakwa dengan tujuan untuk memaksa meminta uang kepada orang lain dan jika orang lain tidak mau menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa akan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung dari pinggang terdakwa.
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan November 2025 sekira jam 21.30 WIB pernah mencegat dan memberhentikan saksi IRSAN di kostan saksi MOH.ARIF Alias HAJI ARIF Bin TEMPO yang beralamat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu dalam keadaan kondisi mabuk minuman keras, dan terdakwa meminta duit kepada saksi IRSAN.
- Bahwa tujuan terdakwa selalu membawa 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung setiap hari dengan tujuan untuk memaksa meminta uang kepada orang lain dan jika orang lain tidak mau menyerahkan uang kepada terdakwa, terdakwa akan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung dari pinggang terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan secara melawan hukum memaksa saksi AISYAH dan saksi IRSAN menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau penikam yang bergagangkan kayu beserta sarung yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------- |