| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama-sama dengan saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL menyuruh terdakwa HARIS dan saksi SUFI untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (dalam Lidik) yang mana terdakwa HARIS dan saksi SUFI di janjikan oleh saksi IJAL berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyetujuinya, lalu saksi SUFI dengan menggunakan sepedad motor menuju ke rumah terdakwa HARIS, setelah saksi SUFI bertemu dengan terdakwa HARIS, lalu saksi IJAL mengarahkan terdakwa HARIS dan saksi SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak unttuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak, sesampainya terdakwa HARIS dan saksi SUFI di lokasi tersebut, kemudian saksi IJAL menyuruh terdakwa HARIS dan saksi SUFI untuk mengecek narkotika jenis shabu di dalam sebuah tempat sampah, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengecek tempat sampah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI di suruh oleh saksi IJAL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI yang berada di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi JODI dan saksi PERIMA yang merupakan anggota Polsek Gaung Anak Serka pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya terdakwa HARIS dan saksi SUFI dengan menggunakan sepeda motor membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI, sekira jam 22.24 WIB terdakwa HARIS dan saksi SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau. Bahwa saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik terdakwa HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang terdakwa HARIS dan saksi SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik saksi SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka.
- Selanjutnya terdakwa HARIS pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB mengakui kepada pihak kepolisian Sektor Gaung Anak Serka masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa HARIS yang beralamat di Jalan Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa HARIS mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IJAL, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka melakukan pengembangan penyelidikan menuju ke rumah terdakwa HARIS, sesampainya dirumah terdakwa HARIS, lau saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ALAN dan saksi JIRNIYADI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa HARIS dan ditemukan barang bukti milik terdakwa HARIS berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik putih bening yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu yang terdakwa HARIS sembunyikan di lantai rumah terdakwa HARIS.
- Bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi IJAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0085/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIS bersama saksi SUFI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB di hubungi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL menyuruh terdakwa HARIS dan saksi SUFI untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (dalam Lidik) yang mana terdakwa HARIS dan saksi SUFI di janjikan oleh saksi IJAL berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyetujuinya, lalu saksi SUFI dengan menggunakan sepedad motor menuju ke rumah terdakwa HARIS, setelah saksi SUFI bertemu dengan terdakwa HARIS, lalu saksi IJAL mengarahkan terdakwa HARIS dan saksi SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak unttuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI menuju ke Jalan Abdul Manaf Gang Burak, sesampainya terdakwa HARIS dan saksi SUFI di lokasi tersebut, kemudian saksi IJAL menyuruh terdakwa HARIS dan saksi SUFI untuk mengecek narkotika jenis shabu di dalam sebuah tempat sampah, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengecek tempat sampah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI di suruh oleh saksi IJAL untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI yang berada di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi JODI dan saksi PERIMA yang merupakan anggota Polsek Gaung Anak Serka pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya terdakwa HARIS dan saksi SUFI dengan menggunakan sepeda motor membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.DANI, sekira jam 22.24 WIB terdakwa HARIS dan saksi SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau. Bahwa saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik terdakwa HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang terdakwa HARIS dan saksi SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik saksi SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka.
- Selanjutnya terdakwa HARIS pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB mengakui kepada pihak kepolisian Sektor Gaung Anak Serka masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa HARIS yang beralamat di Jalan Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa HARIS mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IJAL, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka melakukan pengembangan penyelidikan menuju ke rumah terdakwa HARIS, sesampainya dirumah terdakwa HARIS, lau saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ALAN dan saksi JIRNIYADI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa HARIS dan ditemukan barang bukti milik terdakwa HARIS berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik putih bening yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu yang terdakwa HARIS sembunyikan di lantai rumah terdakwa HARIS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0085/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
-------- Bahwa ia terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama-sama dengan saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menyimpan dan membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru dari Tembilahan menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (Dalam Lidik), sekira jam 22.24 WIB terdakwa HARIS dan saksi SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau.
- Bahwa saksi JODI dan saksi PERIMA yang merupakan anggota Polsek Gaung Anak Serka pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik terdakwa HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang terdakwa HARIS dan saksi SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik saksi SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka.
- Selanjutnya terdakwa HARIS pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB mengakui kepada pihak kepolisian Sektor Gaung Anak Serka masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa HARIS yang beralamat di Jalan Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa HARIS mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IJAL, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka melakukan pengembangan penyelidikan menuju ke rumah terdakwa HARIS, sesampainya dirumah terdakwa HARIS, lau saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ALAN dan saksi JIRNIYADI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa HARIS dan ditemukan barang bukti milik terdakwa HARIS berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik putih bening yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu yang terdakwa HARIS sembunyikan di lantai rumah terdakwa HARIS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0085/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIS bersama saksi SUFI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
ATAU
Keempat:
-------- Bahwa ia terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.24 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL bersama saksi SUFI AKBAR Alias SUFI Bin MARIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menyimpan dan membawa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru dari Tembilahan menuju ke Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.DANI (Dalam Lidik), sekira jam 22.24 WIB terdakwa HARIS dan saksi SUFI tiba dilokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa HARIS dan saksi SUFI menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau.
- Selanjutnya saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka sekira jam 22.24 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa HARIS dan saksi SUFI sedang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ZAINI, saksi BAMBANG dan saksi AHMADI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo 2026 warna biru dengan nomor simcard terpasang 0895429490581 milik terdakwa HARIS, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru yang terdakwa HARIS dan saksi SUFI sembunyikan di tanah di sekitar lokasi penangkapan tepatnya di bawah tower yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Povinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo a16 warna silver dengan nomor simcard terpasang 082285844762 milik saksi SUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BM 2039 GU beserta kunci kontak yang digunakan terdakwa HARIS dan saksi SUFI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa HARIS dan saksi SUFI, lalu terdakwa HARIS dan saksi SUFI mengakui telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah di dalam plastik teh celup surya warna biru di tanah dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.DANI atas perintah saksi IJAL, kemudian terdakwa HARIS dan saksi SUFI dibawa ke Mapolsek Gaung Anak Serka. Selanjutnya terdakwa HARIS pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB mengakui kepada pihak kepolisian Sektor Gaung Anak Serka masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa HARIS yang beralamat di Jalan Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa HARIS mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi IJAL, kemudian saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka melakukan pengembangan penyelidikan menuju ke rumah terdakwa HARIS, sesampainya dirumah terdakwa HARIS, lau saksi JODI, saksi PERIMA dan anggota Polsek Gaung Anak Serka dengan di saksikan oleh saksi ALAN dan saksi JIRNIYADI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa HARIS dan ditemukan barang bukti milik terdakwa HARIS berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik putih bening yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu yang terdakwa HARIS sembunyikan di lantai rumah terdakwa HARIS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,68 (empat koma enam delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 08 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0050/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa HARIS Alias IYES Bin JAMAL dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0084/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0085/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIS tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |