Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2025/PN Tbh | 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H. 2.REZA YUSUF AFANDI, SH 3.LUKI ADRIANTONI, SH |
EDI SOPIAN Alias DATUK Bin SENEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Lingkungan Hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Tbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 443/ L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia Terdakwa Edi Sopian Als Datuk Bin Senen bersama-sama dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi (keduanya terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Edi Sopian Alias Datuk Bin Senen, Saksi Juprianto Bin Marjuni, Saksi Amat Ariono dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan 3 rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :
--------- Perbuatan ia Terdakwa Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa Edi Sopian Als Datuk Bin Senen bersama-sama dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni, dan Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi (keduanya terdakwa adalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Edi Sopian Alias Datuk Bin Senen, Saksi Juprianto Bin Marjuni, Saksi Amat Ariono dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan 3 rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :
----------- Perbuatan terdakwa Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undnag No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |