Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
WENDI Als WEWEN Bin NAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 558/ L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI Als WEWEN Bin NAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa WENDI Alias WEWEN Bin NAIM bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YUSUF Alias KIRUL Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SURYA (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALFIAN Alias RIAN Bin MUHAMMAD ANWAR yang beralamat di RT.006 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

    • Bahwa Terdakwa WENDI Alias WEWEN Bin NAIM bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YUSUF Alias KIRUL Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SURYA (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di sekitar daerah Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA melewati rumah saksi ALFIAN yang beralamat di RT.006 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sedang dalam keadaan tergembok, lalu terdakwa mengajak saksi KIRUL dan sdr.SURYA untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi ALFIAN dengan tujuan untuk mengambil barang-barang milik saksi ALFIAN, lalu saksi KIRUL dan sdr.SURYA menyetujuinya. Selanjutnya sdr.SURYA turun dari sepeda motor untuk memantau situasi di sekitaran rumah, sedangkan terdakwa bersama saksi KIRUL pulang sebentar ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah besi linggis dan 1 (satu) buah besi dodos untuk menbobol pintu rumah saksi ALFIAN, sekira jam 02.35 WIB terdakwa bersama saksi KIRUL dengan membawa alat kembali mendatangi rumah saksi ALFIAN, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah besi linggis dan 1 (satu) buah besi dodos merusak pintu rumah saksi ALFIAN sehingga pintu rumah saksi ALFIAN terbuka dan rusak, lalu terdakwa bersama saksi KIRUL masuk ke dalam rumah saksi ALFIAN dan melihat rumah dalam keadaan kosong karena saksi ALFIAN sedang berada di Rengat, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ALFIAN berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38, voucher axis 26 GB 15 hari kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) pcs, voucher telkomsel 1,5 GB kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) pcs, dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam laci etalase rokok milik saksi ALFIAN, kemudian terdakwa bersama-sama saksi KIRUL dan sdr.SURYA dengan membawa barang-barang milik saksi ALFIAN tersebut meninggalkan rumah saksi ALFIAN menuju ke rumah sdr.SURYA, lalu terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA membagi barang-barang milik saksi ALFIAN yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KIRUL dan sdr.SURYA pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB bertempat di dalam rumah saksi ALFIAN yang beralamat di RT.006 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ALFIAN berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38, voucher axis 26 GB 15 hari kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) pcs, voucher telkomsel 1,5 GB kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) pcs, dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa bersama-sama saksi KIRUL dan sdr.SURYA tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi ALFIAN dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) buah besi linggis dan 1 (satu) buah besi dodos  merusak dan membobol pintu rumah saksi ALFIAN sehingga mengakibatkan pintu rumah saksi ALFIAN terbuka dan rusak.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA, saksi ALFIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa WENDI Alias WEWEN Bin NAIM bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YUSUF Alias KIRUL Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SURYA (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALFIAN Alias RIAN Bin MUHAMMAD ANWAR yang beralamat di RT.006 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

    •  Bahwa Terdakwa WENDI Alias WEWEN Bin NAIM bersama-sama dengan saksi KHAIRUL YUSUF Alias KIRUL Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SURYA (DPO/belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di sekitar daerah Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA melewati rumah saksi ALFIAN yang beralamat di RT.006 RW.003 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sedang dalam keadaan tergembok, lalu terdakwa mengajak saksi KIRUL dan sdr.SURYA untuk tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi ALFIAN dengan tujuan untuk mengambil barang-barang milik saksi ALFIAN, lalu saksi KIRUL dan sdr.SURYA menyetujuinya. Selanjutnya sdr.SURYA turun dari sepeda motor untuk memantau situasi di sekitaran rumah, sedangkan terdakwa bersama saksi KIRUL pulang sebentar ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah besi linggis dan 1 (satu) buah besi dodos untuk menbobol pintu rumah saksi ALFIAN, sekira jam 02.35 WIB terdakwa bersama saksi KIRUL dengan membawa alat kembali mendatangi rumah saksi ALFIAN, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah besi linggis dan 1 (satu) buah besi dodos merusak pintu rumah saksi ALFIAN sehingga pintu rumah saksi ALFIAN terbuka dan rusak, lalu terdakwa bersama saksi KIRUL masuk ke dalam rumah saksi ALFIAN dan melihat rumah dalam keadaan kosong karena saksi ALFIAN sedang berada di Rengat, kemudian terdakwa bersama saksi KIRUL tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ALFIAN berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38, voucher axis 26 GB 15 hari kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) pcs, voucher telkomsel 1,5 GB kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) pcs, dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam laci etalase rokok milik saksi ALFIAN, kemudian terdakwa bersama-sama saksi KIRUL dan sdr.SURYA dengan membawa barang-barang milik saksi ALFIAN tersebut meninggalkan rumah saksi ALFIAN menuju ke rumah sdr.SURYA, lalu terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA membagi barang-barang milik saksi ALFIAN yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi KIRUL dan sdr.SURYA, saksi ALFIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya