Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –395 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias USUP Bin USMAN, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB menelpon saksi NUR ASIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu saksi NUR ASIAH menyuruh terdakwa agar mentransfer uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening saksi NUR ASIAH untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong tersebut, lalu terdakwa menyetujuinya. Bahwa selanjutnya saksi NUR ASIAH sekira jam 18.30 WIB mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa berangkat dari Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bertemu dengan saksi NUR ASIAH, lalu saksi NUR ASIAH menyerahkan 1 (satu) buah plastik  bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong kepada terdakwa yang telah di pesan oleh terdakwa sebelumnya, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik  bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dari saksi NUR ASIAH, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya saat terdakwa di tengah perjalanan menuju pulang ke rumah tepatnya di di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kempas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/02/VI/2024/Reskrim tanggal 01 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas dengan di saksikan oleh saksi DOLLY JULIARDO GULTOM dan saksi INDRAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RAN BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu di balut dalam 1 (satu) lembar uang pecahan 2.000 yang ditemukan di dalam saku tengah jaket terdakwa dan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Type S8 warna hitam No. Imei : 35509108287950 dengan no.sim card : 082388049731 yang ditemukan di dalam saku kiri celana terdakwa, lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas mengintrogasi terdakwa terkait dari mana terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari saksi NUR ASIAH.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 060/10297.00/2024 tanggal 19 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) buah plastik  bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,03 (dua koma nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1514/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 atas nama terdakwa SUPRIANTO Alias USUP Bin USMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T. M.T. M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2303/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias USUP Bin USMAN, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB menelpon saksi NUR ASIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu saksi NUR ASIAH menyuruh terdakwa agar mentransfer uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening saksi NUR ASIAH untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong tersebut, lalu terdakwa menyetujuinya. Bahwa selanjutnya saksi NUR ASIAH sekira jam 18.30 WIB mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa berangkat dari Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa bertemu dengan saksi NUR ASIAH, lalu saksi NUR ASIAH menyerahkan 1 (satu) buah plastik  bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong kepada terdakwa yang telah di pesan oleh terdakwa sebelumnya, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik  bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong dari saksi NUR ASIAH, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya saat terdakwa di tengah perjalanan menuju pulang ke rumah tepatnya di di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kempas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/02/VI/2024/Reskrim tanggal 01 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas dengan di saksikan oleh saksi DOLLY JULIARDO GULTOM dan saksi INDRAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RAN BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu di balut dalam 1 (satu) lembar uang pecahan 2.000 yang ditemukan di dalam saku tengah jaket terdakwa dan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Type S8 warna hitam No. Imei : 35509108287950 dengan no.sim card : 082388049731 yang ditemukan di dalam saku kiri celana terdakwa, lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas mengintrogasi terdakwa terkait dari mana terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) buah plastik  bening berisikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari saksi NUR ASIAH. 
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 060/10297.00/2024 tanggal 19 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) buah plastik  bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,03 (dua koma nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1514/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 atas nama terdakwa SUPRIANTO Alias USUP Bin USMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T. M.T. M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2303/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik  bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 2,03 (dua koma nol tiga) gram adalah milik terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa saat di lakukan penangkapan.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya