| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa SUARDI Als DAENG Bin SAIDE, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, pada saat Terdakwa sedang berada di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARIO (lidik) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan mengatakan “bang mau kerja ya?” Terdakwa pun menjawab “boleh lah bang” kemudian Sdr. MARIO (lidik) mengatakan “okelah, nanti Sdr. UWAK nelpon abang” setelah itu komunikasi terputus, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi ZULKIFLI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diajak bekerjasama membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan berkara “zul, itu ada barang mau turun mau dibawa ke tembilahan, nanti kau pegang 1 (satu) ya” lalu saksi ZULKIFLI pun menjawab “iyalang daeng” kemudian Terdakwa mengatakan “itu upah 25 nanti aku kasih”;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 22.45 waktu malaysia Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UWAK (lidik) dengan mengatakan “bg aku nanti nyuruh orang suruhanku buat ngantarkan shabu dari Sdr. MARIO (lidik) sama aku nitip 35 (tiga puluh lima) butir ekstasi buat Sdr. RIKO” kemudian Terdakwa menjawab “okelah bg antarlah ke CRANE 3 Pelabuhan batu pahat” kemudian sekira pukul 23.00 waktu Malaysia orang suruhan Sdr. UWAK (lidik) yang Terdakwa tidak kenal datang ke Kapal KLM Hendra Jaya 22 dan meletakkan sebuah plastik diatas kapal KLM Hendra Jaya 22 dan tidak lama setelah itu Terdakwa langsung mengambil bungkusan yang berisi 3 (tiga) peket besar narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.10 waktu Malaysia Terdakwa menghampiri saksi ZULKIFLI yang sedang berada diatas Kapal dan menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu untuk saksi ZULKIFLI simpan, selanjutnya setelah saksi ZULKIFLI menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu tersebut, saksi ZULKIFLI menyimpannya di dinding belakang kapal KLM Hendra Jaya 22 tersebut, sedangkan Terdakwa menyimpan sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis Shabu di dinding samping sebelah Kanan Kapal KLM Hendra Jaya 22, kemudian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga esktasi warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga ekstasi warna hijau Terdakwa masukkan dalam kotak rokok merk SURYA dan disimpan diakamar ABK Kapal KLM Hendra Jaya 22;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 04.00 wib pada saat Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 sedang melintas di perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian saksi WAHYU dan saksi ABDUL bersama-sama dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung mengamankan Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZULKIFLI, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi RIAN dan saksi UMAR, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dalam dinding bagian belakang kapal yang sebelumnya disimpan oleh saksi ZULKIFLI, 2 (dua) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dinding samping kapal yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga extacy warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga extacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan imei (1) 865813065653131 imei (2) 865813065653123 dengan nomor simcard dan wa 082215704866 dan wa business 085194795817 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan imei (1) 860277070439396 imei (2) 860277070439388 dengan wa 082281712013 nomor wa business +60177803249 dab simcard 085167885043, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi ZULKIFLI mengakui bahwa Terdakwa dan saksi ZULKIFLI lah yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam kapal tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE (Spv. Pengawasan Umum) tanggal 05 September 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-1) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 967,1 (sembilan enam tujuh koma satu) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-2) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 962,2 (sembilan enam dua koma dua) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-3) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 999,3 (sembilan sembilan sembilan koma tiga) gram;
- 20 (dua puluh) plastik warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) gram;
- 15 (lima belas) plastik warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,65 (lima koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3059/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 September 2025 dan terhadap barang bukti yang disita dari SUARDI Als DAENG dan ZULKIFLI dengan kesimpulan:
- barang bukti nomor 4431/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4432/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4433/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4434/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 75 Permenkes RI No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika;
- barang bukti nomor 4435/2025/NNF berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA. terdaftar dalam Gol.1 No. urut 37 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa SUARDI Als DAENG Bin SAIDE, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa dan saksi ZULKIFLI (dilakukan penuntutan terpisah) akan membawa narkotika jenis Shabu menggunakan Kapal Layar Motor dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 04.00 wib pada saat Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 sedang melintas di perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian saksi WAHYU dan saksi ABDUL bersama-sama dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung mengamankan Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZULKIFLI, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi RIAN dan saksi UMAR, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dalam dinding bagian belakang kapal yang sebelumnya disimpan oleh saksi ZULKIFLI, 2 (dua) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dinding samping kapal yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga extacy warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga extacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan imei (1) 865813065653131 imei (2) 865813065653123 dengan nomor simcard dan wa 082215704866 dan wa business 085194795817 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan imei (1) 860277070439396 imei (2) 860277070439388 dengan wa 082281712013 nomor wa business +60177803249 dab simcard 085167885043, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi ZULKIFLI mengakui bahwa Terdakwa dan saksi ZULKIFLI lah yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam kapal tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE (Spv. Pengawasan Umum) tanggal 05 September 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-1) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 967,1 (sembilan enam tujuh koma satu) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-2) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 962,2 (sembilan enam dua koma dua) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-3) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 999,3 (sembilan sembilan sembilan koma tiga) gram;
- 20 (dua puluh) plastik warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) gram;
- 15 (lima belas) plastik warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,65 (lima koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3059/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 September 2025 dan terhadap barang bukti yang disita dari SUARDI Als DAENG dan ZULKIFLI dengan kesimpulan:
- barang bukti nomor 4431/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4432/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4433/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4434/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 75 Permenkes RI No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika;
- barang bukti nomor 4435/2025/NNF berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA. terdaftar dalam Gol.1 No. urut 37 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa SUARDI Als DAENG Bin SAIDE, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, pada saat Terdakwa sedang berada di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MARIO (lidik) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan mengatakan “bang mau kerja ya?” Terdakwa pun menjawab “boleh lah bang” kemudian Sdr. MARIO (lidik) mengatakan “okelah, nanti Sdr. UWAK nelpon abang” setelah itu komunikasi terputus, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi ZULKIFLI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diajak bekerjasama membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan berkara “zul, itu ada barang mau turun mau dibawa ke tembilahan, nanti kau pegang 1 (satu) ya” lalu saksi ZULKIFLI pun menjawab “iyalang daeng” kemudian Terdakwa mengatakan “itu upah 25 nanti aku kasih”;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 22.45 waktu malaysia Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UWAK (lidik) dengan mengatakan “bg aku nanti nyuruh orang suruhanku buat ngantarkan shabu dari Sdr. MARIO (lidik) sama aku nitip 35 (tiga puluh lima) butir ekstasi buat Sdr. RIKO” kemudian Terdakwa menjawab “okelah bg antarlah ke CRANE 3 Pelabuhan batu pahat” kemudian sekira pukul 23.00 waktu Malaysia orang suruhan Sdr. UWAK (lidik) yang Terdakwa tidak kenal datang ke Kapal KLM Hendra Jaya 22 dan meletakkan sebuah plastik diatas kapal KLM Hendra Jaya 22 dan tidak lama setelah itu Terdakwa langsung mengambil bungkusan yang berisi 3 (tiga) peket besar narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.10 waktu Malaysia Terdakwa menghampiri saksi ZULKIFLI yang sedang berada diatas Kapal dan menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu untuk saksi ZULKIFLI simpan, selanjutnya setelah saksi ZULKIFLI menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu tersebut, saksi ZULKIFLI menyimpannya di dinding belakang kapal KLM Hendra Jaya 22 tersebut, sedangkan Terdakwa menyimpan sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis Shabu di dinding samping sebelah Kanan Kapal KLM Hendra Jaya 22, kemudian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga esktasi warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga ekstasi warna hijau Terdakwa masukkan dalam kotak rokok merk SURYA dan disimpan diakamar ABK Kapal KLM Hendra Jaya 22;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 04.00 wib pada saat Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 sedang melintas di perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian saksi WAHYU dan saksi ABDUL bersama-sama dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung mengamankan Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZULKIFLI, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi RIAN dan saksi UMAR, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dalam dinding bagian belakang kapal yang sebelumnya disimpan oleh saksi ZULKIFLI, 2 (dua) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dinding samping kapal yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga extacy warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga extacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan imei (1) 865813065653131 imei (2) 865813065653123 dengan nomor simcard dan wa 082215704866 dan wa business 085194795817 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan imei (1) 860277070439396 imei (2) 860277070439388 dengan wa 082281712013 nomor wa business +60177803249 dab simcard 085167885043, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi ZULKIFLI mengakui bahwa Terdakwa dan saksi ZULKIFLI lah yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam kapal tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE (Spv. Pengawasan Umum) tanggal 05 September 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-1) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 967,1 (sembilan enam tujuh koma satu) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-2) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 962,2 (sembilan enam dua koma dua) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-3) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 999,3 (sembilan sembilan sembilan koma tiga) gram;
- 20 (dua puluh) plastik warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) gram;
- 15 (lima belas) plastik warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,65 (lima koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3059/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 September 2025 dan terhadap barang bukti yang disita dari SUARDI Als DAENG dan ZULKIFLI dengan kesimpulan:
- barang bukti nomor 4431/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4432/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4433/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4434/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 75 Permenkes RI No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika;
- barang bukti nomor 4435/2025/NNF berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA. terdaftar dalam Gol.1 No. urut 37 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa SUARDI Als DAENG Bin SAIDE, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa dan saksi ZULKIFLI (dilakukan penuntutan terpisah) akan membawa narkotika jenis Shabu menggunakan Kapal Layar Motor dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 04.00 wib pada saat Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 sedang melintas di perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil – Riau, kemudian saksi WAHYU dan saksi ABDUL bersama-sama dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung mengamankan Kapal Layar Motor Hendra Jaya 22 dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi ZULKIFLI, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi RIAN dan saksi UMAR, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dalam dinding bagian belakang kapal yang sebelumnya disimpan oleh saksi ZULKIFLI, 2 (dua) plastik warna kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam di dinding samping kapal yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang diduga extacy warna merah muda dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les putih yang berisikan 15 (lima belas) butir yang diduga extacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan imei (1) 865813065653131 imei (2) 865813065653123 dengan nomor simcard dan wa 082215704866 dan wa business 085194795817 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan imei (1) 860277070439396 imei (2) 860277070439388 dengan wa 082281712013 nomor wa business +60177803249 dab simcard 085167885043, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa dan saksi ZULKIFLI mengakui bahwa Terdakwa dan saksi ZULKIFLI lah yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam kapal tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang ditanda tangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE (Spv. Pengawasan Umum) tanggal 05 September 2025 di Tembilahan, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-1) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 967,1 (sembilan enam tujuh koma satu) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-2) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 962,2 (sembilan enam dua koma dua) gram;
- 1 (satu) plastik warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik warna hitam (diberi label A-3) lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 999,3 (sembilan sembilan sembilan koma tiga) gram;
- 20 (dua puluh) plastik warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) gram;
- 15 (lima belas) plastik warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 5,65 (lima koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3059/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 September 2025 dan terhadap barang bukti yang disita dari SUARDI Als DAENG dan ZULKIFLI dengan kesimpulan:
- barang bukti nomor 4431/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4432/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4433/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- barang bukti nomor 4434/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Gol.1 No. urut 75 Permenkes RI No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika;
- barang bukti nomor 4435/2025/NNF berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA. terdaftar dalam Gol.1 No. urut 37 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |