Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa Yolanda Prihandoyo Bin Faisal Lufky, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) yang beralamat di RT. 020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa pergi menuju PT. Sinar Mas untuk mengambil buah akan tetapi tidak mempunyai egrek, kemudian Terdakwa ingat bahwa Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mempunyai egrek selanjutnya Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) yang beralamat di RT.020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kelurahan Selesen, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek dengan besi warna silver dengan Panjang 8 meter tergantung di samping dinding rumah kemudian Terdakwa tanpa izin masuk kedalam halaman/pekarangan rumah saksi Pairin, yang mana pekarangan tersebut dibatasi tegas dengan parit dengan jalan umum, selanjutnya Terdakwa menarik egrek tersebut sehingga memutus tali yang digunakan oleh saksi Pairin untuk mengikat dan menggantungnya setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek besi dengan warna hijau dengan panjang sekitar 8 meter berada tegak di dekat pohon pisang yang berada halaman/pekarangan rumah saksi PAIRIN yang dibatasi tegas oleh parit dengan jalan umum, selanjutnya Terdakwa pergi dengan memikul 2 egrek tersebut tanpa izin Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) pergi ke samping rumah untuk mengambil egrek akan tetapi Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) menyadari 2 egrek miliknya sudah tidak ada dan tali penggantungnya sudah putus selanjutnya Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) melaporkan kejadina tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kempas ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi bahwa Saksi Pairin Bin Tohari (alm.) kehilangan dua buah egrek kemudian Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi melakukan pencarian bersama warga dan melihat dua buah egrek tersebut berada di depan rumah Terdakwa selanjutnya Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi mendatangi Rumah Terdakwa dan menanayakan perihal dua buah egrek tersebut kemudian Terdakwa mengakui telah membawa dua buah egrek pada malam hari dengan cara menariknya dari tali penggantung sampai putus di Rumah Saksi Pairin Bin Tohari setelah itu Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi membawa Terdakwa beserta barang bukti dua buah egrek menuju Kantor Kepolisian Sektor Kempas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mengalami kerugian sekitar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP----------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Yolanda Prihandoyo Bin Faisal Lufky, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) yang beralamat di RT. 020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa pergi menuju PT. Sinar Mas untuk mengambil buah akan tetapi tidak mempunyai egrek, kemudian Terdakwa ingat bahwa Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mempunyai egrek selanjutnya Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) yang beralamat di RT.020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kelurahan Selesen, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek dengan besi warna silver dengan Panjang 8 meter tergantung di samping dinding rumah kemudian Terdakwa tanpa izin masuk kedalam halaman/pekarangan rumah saksi Pairin, yang mana pekarangan tersebut dibatasi tegas dengan parit dengan jalan umum, selanjutnya Terdakwa menarik egrek tersebut sehingga memutus tali yang digunakan oleh saksi Pairin untuk mengikat dan menggantungnya setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek besi dengan warna hijau dengan panjang sekitar 8 meter berada tegak di dekat pohon pisang yang berada halaman/pekarangan rumah saksi PAIRIN yang dibatasi tegas oleh parit dengan jalan umum, selanjutnya Terdakwa pergi dengan memikul 2 egrek tersebut tanpa izin Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) pergi ke samping rumah untuk mengambil egrek akan tetapi Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) menyadari 2 egrek miliknya sudah tidak ada dan tali penggantungnya sudah putus selanjutnya Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) melaporkan kejadina tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kempas ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kempas memperoleh informasi bahwa Saksi Pairin Bin Tohari (alm.) kehilangan dua buah egrek kemudian Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi melakukan pencarian bersama warga dan melihat dua buah egrek tersebut berada di depan rumah Terdakwa selanjutnya Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi mendatangi Rumah Terdakwa dan menanayakan perihal dua buah egrek tersebut kemudian Terdakwa mengakui telah membawa dua buah egrek pada malam hari tanpa izin Saksi Pairin Bin Tohari setelah itu Saksi Suhardiansyah Bin Suhaimi membawa Terdakwa beserta barang bukti dua buah egrek menuju Kantor Kepolisian Sektor Kempas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mengalami kerugian sekitar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP---
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa Yolanda Prihandoyo Bin Faisal Lufky, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) yang beralamat di RT. 020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa pergi menuju PT. Sinar Mas untuk mengambil buah akan tetapi tidak mempunyai egrek, kemudian Terdakwa ingat bahwa Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mempunyai egrek selanjutnya Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) yang beralamat di RT.020/RW.007, Dusun Cita Harapan, Desa Sungai Ara, Kelurahan Selesen, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek dengan besi warna silver dengan Panjang 8 meter tergantung di samping dinding rumah kemudian Terdakwa menarik egrek tersebut sehingga memutus tali yang menggantungnya setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah egrek besi dengan warna hijau dengan panjang sekitar 8 meter berada tegak di dekat pohon pisang yang berada di halaman rumah selanjutnya Terdakwa pergi dengan memikul 2 egrek tersebut tanpa izin Saksi Pairin Bin Tohari (Alm) menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) pergi ke samping rumah untuk mengambil egrek akan tetapi Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) menyadari 2 egrek miliknya sudah tidak ada dan tali penggantungnya sudah putus selanjutnya Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) melaporkan kejadina tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kempas ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Pairin Bin Tohari (Alm.) mengalami kerugian sekitar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP-------------------- |