Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.WINDU HARIMIKA, SH
SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 505 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 09.50 WIB dihubungi oleh Sdr.AJAY (dalam lidik) dengan mengatakan “CK KITA YOK, SKBD (SETENGAH KANTONG BAGI DUA) BER 4 SAMA KAWAN AKU ADA 2 ORANG (MENANYAKAN PEMBELIAN NARKOTIKA JENIS SHABU)”, kemudian terdakwa menjawab “TUNGGU AKU TELFON ORANGNYA”, kemudian komunikas terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 10.00 WIB menghubungi sdr.MUSA (dalam lidik) melalui whatsapp memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, kemudian sdr.MUSA mengatakan “BISA, TAPI CARIKAN LA DANA 1.500.000”, kemudian terdakwa mengatakan “GA ADA BANG, KALO SEGITU”, lalu sdr.MUSA mengatakan “500 LA KALAU GITU, BIAR BISA BUAH NYA TURUN (MAKSUD DARI BUAH ADALAH NARKOTIKA JENIS SHABU)”, lalu terdakwa mengatakan “TUNGGU BENTAR BANG, AKU TELFON AJAY”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr.AJAY meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk DP (uang muka) pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.MUSA, lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening SEA BANK dengan nomor rekening 9018 1741 9788 milik sdr.MUSA kepada sdr.AJAY, kemudian sdr.AJAY mengatakan kepada terdakwa bahwa duit sudah di transfer kepada sdr.MUSA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.30 WIB kembali di hubungi sdr.MUSA dengan mengirimkan bukti foto lokasi tempat narkotika jenis shabu pesanan terdakwa diletakkan, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO HITAM yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah, terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian lagi terdakwa simpan di dalam rumah.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh sdr.AJAY, sdr.BAYU (dalam lidik) dan sdr.ANGGA (dalam lidik) dirumah terdakwa, kemudian sdr.AJAY mengatakan “DAH KITA BAGI LAGI SHABUNYA”, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO HITAM yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa juga menyerahkan plastik pembungkus narkotika jenis shabu klep les merah tersebut kepada Sdr. AJAY, kemudian sdr.AJAY memecah menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan di serahkan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kepada sdr.BAYU sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan sdr.ANGGA sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian sdr.AJAY, sdr.BAYU dan sdr.ANGGA pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 21.15 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa yang mengetahui kedatangan pihak kepolisian langsung keluar dari kamar dan berlari menuju ke ruang tengah rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke belakang rumah terdakwa dan membuang narkotika jenis shabu tersebut, namun terdakwa tidak sempat melarikan diri karena saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi PADILLAH dan saksi ERWINSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kecil bermotif garis-garis berwarna coklat dan putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah serta 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa karena terdakwa langsung membuang narkotika jenis sahbu tersebut dari atas lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa, lalu terdakwa berlari ke belakang rumah dan langsung membuang narkotika jenis shabu di belakang rumah terdakwa karena terdakwa terkejut atas kedatangan pihak kepolisian, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C51s warna Hijau dengan nomor Imei (1) 861424071374433 dan nomor Imei (2) 861424071374425 dengan nomor Sim Card serta nomor Whatsapp 082288892133 dan nomor Whatsapp Business 081371183527 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.MUSA dan handphone tersebut adalah handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.AJAY dan sdr.MUSA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilajukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1696/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 atas nama terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2592/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 09.50 WIB dihubungi oleh Sdr.AJAY (dalam lidik) dengan mengatakan “CK KITA YOK, SKBD (SETENGAH KANTONG BAGI DUA) BER 4 SAMA KAWAN AKU ADA 2 ORANG (MENANYAKAN PEMBELIAN NARKOTIKA JENIS SHABU)”, kemudian terdakwa menjawab “TUNGGU AKU TELFON ORANGNYA”, kemudian komunikas terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 10.00 WIB menghubungi sdr.MUSA (dalam lidik) melalui whatsapp memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, kemudian sdr.MUSA mengatakan “BISA, TAPI CARIKAN LA DANA 1.500.000”, kemudian terdakwa mengatakan “GA ADA BANG, KALO SEGITU”, lalu sdr.MUSA mengatakan “500 LA KALAU GITU, BIAR BISA BUAH NYA TURUN (MAKSUD DARI BUAH ADALAH NARKOTIKA JENIS SHABU)”, lalu terdakwa mengatakan “TUNGGU BENTAR BANG, AKU TELFON AJAY”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr.AJAY meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk DP (uang muka) pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.MUSA, lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening SEA BANK dengan nomor rekening 9018 1741 9788 milik sdr.MUSA kepada sdr.AJAY, kemudian sdr.AJAY mengatakan kepada terdakwa bahwa duit sudah di transfer kepada sdr.MUSA. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.30 WIB kembali di hubungi sdr.MUSA dengan mengirimkan bukti foto lokasi tempat narkotika jenis shabu pesanan terdakwa diletakkan, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO HITAM yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah, terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian lagi terdakwa simpan di dalam rumah.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh sdr.AJAY, sdr.BAYU (dalam lidik) dan sdr.ANGGA (dalam lidik) dirumah terdakwa, kemudian sdr.AJAY mengatakan “DAH KITA BAGI LAGI SHABUNYA”, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO HITAM yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa juga menyerahkan plastik pembungkus narkotika jenis shabu klep les merah tersebut kepada Sdr. AJAY, kemudian sdr.AJAY memecah menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan di serahkan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kepada sdr.BAYU sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan sdr.ANGGA sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian sdr.AJAY, sdr.BAYU dan sdr.ANGGA pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 21.15 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa yang mengetahui kedatangan pihak kepolisian langsung keluar dari kamar dan berlari menuju ke ruang tengah rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke belakang rumah terdakwa dan membuang narkotika jenis shabu tersebut, namun terdakwa tidak sempat melarikan diri karena saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi YOGI, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi PADILLAH dan saksi ERWINSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kecil bermotif garis-garis berwarna coklat dan putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah serta 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa karena terdakwa langsung membuang narkotika jenis sahbu tersebut dari atas lemari pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa, lalu terdakwa berlari ke belakang rumah dan langsung membuang narkotika jenis shabu di belakang rumah terdakwa karena terdakwa terkejut atas kedatangan pihak kepolisian, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C51s warna Hijau dengan nomor Imei (1) 861424071374433 dan nomor Imei (2) 861424071374425 dengan nomor Sim Card serta nomor Whatsapp 082288892133 dan nomor Whatsapp Business 081371183527 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah narkotika jenis shabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.MUSA dan handphone tersebut adalah handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.AJAY dan sdr.MUSA.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilajukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilajukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1696/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 atas nama terdakwa SURYANDI Alias BEDU Bin SUWARDI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2592/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya