Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
HAMIDAH ALS MIDA BINTI BUJANG KILAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR –425 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa HAMIDAH ALS MIDA BINTI BUJANG KILAT bersama dengan Rabiah Als Iyah Binti Sani (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Tower RT. 06 Dusun Belimbing, Desa kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------- -------- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB, Rabiah Als Iyah Binti Sani memerintahkan kepada terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Bujang (DPO) yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh oleh Rubiah Als Iyah Binti Sani untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada orang lain tanpa mendapatkan upah dikarenakan terdakwa bekerja dirumah Rubiah Als Iyah Binti Sani sebagai asisten rumah tangga..---------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizky Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Polsek Keritang langsung menuju TKP bersama dengan saksi Abd. Abbas (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK114EKO43604 dan nomor mesin JBK1E-1043359. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1640/NNF/2024 pada tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2490/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 071/10297.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa RABIAH ALS IYAH BINTI SANI bersama dengan Hamidah Als Mida Binti Bujang Kilat (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Tower RT. 06 Dusun Belimbing, Desa kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi M. Rizky Fadhillah dan saksi Gideon Brilyan T. Nababan beserta anggota Polsek Keritang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Polsek Keritang langsung menuju TKP bersama dengan saksi Abd. Abbas (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang berada didalam penguasaan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1640/NNF/2024 pada tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2490/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 071/10297.00/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 2 (dua) paket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |