| Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa RIKHO SAPUTRA Alias PUTRA Bin MANSUR bersama-sama dengan saksi PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. MARNO Als RANO Bin BAHTIAR (Daftar Pencarian Orang), dan FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.20 WIB, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING terlibat perselisihan paham di sekitar Jembatan Rumbai, kemudian istri saksi korban yaitu saksi SRI PUJI PANGESTUTI menghubungi saksi ROMI YANTO Als ROMI Bin (Alm) IMRAN dan meminta bantuan untuk menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sungai Gantang guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, selanjutnya saksi korban bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI mendatangi rumah saksi ROMI YANTO, kemudian sambil menunggu kedatangan Bhabinkamtibmas, saksi korban menceritakan permasalahan yang sebelumnya terjadi kepada saksi ROMI YANTO; BAP SAKSI ROMI;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, ketika saksi korban berada di tepi Jalan Lintas Rengat–Tembilahan bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI dan saksi ROMI YANTO, datang Terdakwa bersama MARNO Als RANO Bin BAHTIAR, FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI, dan PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor;
- Bahwa pada saat datang ke tempat tersebut, Terdakwa telah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik (Daftar Pencarian Barang Bukti), sedangkan MARNO Als RANO telah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa golok (Daftar Pencarian Barang Bukti), kemudian Terdakwa bersama MARNO Als RANO turun dari sepeda motor dan mengejar saksi korban sambil mengacungkan senjata tajam yang masing-masing dibawanya; keadaan Terdakwa dan MARNO telah memegang senjata tajam pada saat datang juga terlihat oleh saksi ROMI YANTO;
- Bahwa karena dikejar oleh Terdakwa bersama MARNO Als RANO yang masing-masing membawa senjata tajam, saksi korban berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh di tengah jalan raya;
- Bahwa pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam berupa badik membacok saksi korban sekitar 3 (tiga) kali, sedangkan MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan FROZA EDRIA PUTRA melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa pada saat saksi ROMI YANTO berusaha melerai, Terdakwa menghalangi dengan mengarahkan senjata tajam berupa badik sambil mengatakan “jangan ada yang ikut campur”;
- Bahwa saksi korban kemudian berhasil bangkit dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju gang yang berada di antara kios-kios di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa bersama MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA kembali mengejar saksi korban;
- Bahwa setelah berada di gang antara kios-kios tersebut, saksi korban kembali berusaha melindungi dirinya dengan mengambil dan memegang 1 (satu) buah kursi kayu yang berada di sekitar kios untuk menghalau serangan senjata tajam;
- Bahwa pada saat berada di gang antara kios tersebut, Terdakwa tidak lagi melakukan pembacokan terhadap saksi korban, namun Terdakwa tetap memegang badik dan menghalangi orang yang hendak ikut campur atau memberikan pertolongan kepada saksi korban dengan mengarahkan badik yang dipegangnya;
- Bahwa setelah masyarakat semakin ramai berkumpul di sekitar tempat kejadian, Terdakwa mengajak MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA untuk meninggalkan tempat kejadian, kemudian MARNO Als RANO naik ke sepeda motor yang dikendarai PRIYANTO Als IYAN, sedangkan Terdakwa membawa sepeda motornya sendiri dan FROZA EDRIA PUTRA juga membawa sepeda motornya menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa setelah sampai di Sungai Kemang, Terdakwa bersama MARNO Als RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung untuk bersembunyi;
- Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa menyimpan senjata tajam berupa badik yang digunakannya di WC yang berada di belakang rumah orang tua Terdakwa, namun kemudian Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan badik tersebut;
- Bahwa akibat rangkaian kekerasan tersebut saksi korban mengalami luka pada lutut kiri, paha kiri dan perut bagian kiri, harus mendapatkan perawatan dan menjalani operasi serta tidak dapat bekerja dan melakukan aktivitas sebagaimana biasanya selama beberapa bulan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa akibat luka tersebut saksi korban tidak dapat bekerja sebagai karyawan BUMN pada Bank BNI Sungai Gantang serta tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya selama beberapa waktu;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama pelaku lainnya di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain, termasuk saksi ROMI YANTO dan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---- Bahwa ia Terdakwa RIKHO SAPUTRA Alias PUTRA Bin MANSUR bersama-sama dengan saksi PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. MARNO Als RANO Bin BAHTIAR (Daftar Pencarian Orang), dan FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.20 WIB, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING terlibat perselisihan paham di sekitar Jembatan Rumbai, kemudian istri saksi korban yaitu saksi SRI PUJI PANGESTUTI menghubungi saksi ROMI YANTO Als ROMI Bin (Alm) IMRAN dan meminta bantuan untuk menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sungai Gantang guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi korban bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI mendatangi rumah saksi ROMI YANTO, kemudian sambil menunggu kedatangan Bhabinkamtibmas, saksi korban menceritakan permasalahan yang sebelumnya terjadi kepada saksi ROMI YANTO;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, ketika saksi korban berada di tepi Jalan Lintas Rengat–Tembilahan bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI dan saksi ROMI YANTO, datang Terdakwa bersama MARNO Als RANO Bin BAHTIAR, FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI, dan PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor;
- Bahwa pada saat datang ke tempat tersebut, Terdakwa telah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik (Daftar Pencarian Barang Bukti), sedangkan MARNO Als RANO telah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa golok (Daftar Pencarian Barang Bukti), kemudian Terdakwa bersama MARNO Als RANO turun dari sepeda motor dan mengejar saksi korban sambil mengacungkan senjata tajam yang masing-masing dibawanya; keadaan Terdakwa dan MARNO telah memegang senjata tajam pada saat datang juga terlihat oleh saksi ROMI YANTO;
- Bahwa karena dikejar oleh Terdakwa bersama MARNO Als RANO yang masing-masing membawa senjata tajam, saksi korban berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh di tengah jalan raya;
- Bahwa pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam berupa badik membacok saksi korban sekitar 3 (tiga) kali, sedangkan MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan FROZA EDRIA PUTRA melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa pada saat saksi ROMI YANTO berusaha melerai, Terdakwa menghalangi dengan mengarahkan senjata tajam berupa badik sambil mengatakan “jangan ada yang ikut campur”;
- Bahwa saksi korban kemudian berhasil bangkit dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju gang yang berada di antara kios-kios di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa bersama MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA kembali mengejar saksi korban;
- Bahwa setelah berada di gang antara kios-kios tersebut, saksi korban kembali berusaha melindungi dirinya dengan mengambil dan memegang 1 (satu) buah kursi kayu yang berada di sekitar kios untuk menghalau serangan senjata tajam;
- Bahwa pada saat berada di gang antara kios tersebut, Terdakwa tidak lagi melakukan pembacokan terhadap saksi korban, namun Terdakwa tetap memegang badik dan menghalangi orang yang hendak ikut campur atau memberikan pertolongan kepada saksi korban dengan mengarahkan badik yang dipegangnya;
- Bahwa setelah masyarakat semakin ramai berkumpul di sekitar tempat kejadian, Terdakwa mengajak MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA untuk meninggalkan tempat kejadian, kemudian MARNO Als RANO naik ke sepeda motor yang dikendarai PRIYANTO Als IYAN, sedangkan Terdakwa membawa sepeda motornya sendiri dan FROZA EDRIA PUTRA juga membawa sepeda motornya menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa setelah sampai di Sungai Kemang, Terdakwa bersama MARNO Als RANO pergi menuju Sungai Kemang Ujung untuk bersembunyi;
- Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa menyimpan senjata tajam berupa badik yang digunakannya di WC yang berada di belakang rumah orang tua Terdakwa, namun kemudian Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan badik tersebut;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama pelaku lainnya di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, yang merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat serta disaksikan oleh orang lain, termasuk saksi ROMI YANTO dan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
---- Bahwa ia Terdakwa RIKHO SAPUTRA Alias PUTRA Bin MANSUR bersama-sama dengan sdr. MARNO Als RANO Bin BAHTIAR (Daftar Pencarian Orang), dan FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang RT 013 RW 007, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 17.20 WIB, saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING terlibat perselisihan paham di sekitar Jembatan Rumbai, kemudian istri saksi korban yaitu saksi SRI PUJI PANGESTUTI menghubungi saksi ROMI YANTO Als ROMI Bin (Alm) IMRAN dan meminta bantuan untuk menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sungai Gantang guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi korban bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI mendatangi rumah saksi ROMI YANTO, kemudian sambil menunggu kedatangan Bhabinkamtibmas, saksi korban menceritakan permasalahan yang sebelumnya terjadi kepada saksi ROMI YANTO;
- Bahwa sekira pukul 17.40 WIB, pada saat saksi korban berada di tepi Jalan Lintas Rengat–Tembilahan bersama saksi SRI PUJI PANGESTUTI dan saksi ROMI YANTO, datang Terdakwa bersama MARNO Als RANO Bin BAHTIAR, FROZA EDRIA PUTRA Bin JUNAIDI, dan PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor;
- Bahwa pada saat tiba di tempat tersebut, Terdakwa telah membawa dan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik, sedangkan MARNO Als RANO telah membawa dan memegang 1 (satu) bilah senjata tajam berupa golok, kemudian Terdakwa bersama MARNO Als RANO turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama mengejar saksi korban sambil mengacungkan senjata tajam yang masing-masing dibawanya, sedangkan FROZA EDRIA PUTRA turut mendekati saksi korban; fakta bahwa Terdakwa dan RANO sudah memegang senjata tajam ketika datang;
- Bahwa karena dikejar oleh Terdakwa bersama MARNO Als RANO yang masing-masing membawa senjata tajam, saksi korban berusaha menyelamatkan diri, namun saksi korban terjatuh di tengah jalan raya;
- Bahwa pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh tersebut, Terdakwa dengan menggunakan badik melakukan pembacokan terhadap saksi korban sekitar 3 (tiga) kali, sedangkan MARNO Als RANO melakukan pembacokan terhadap saksi korban menggunakan golok, sementara FROZA EDRIA PUTRA melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan serta menginjak-injak tubuh saksi korban;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, MARNO Als RANO, dan FROZA EDRIA PUTRA tersebut dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan terhadap saksi korban, yaitu Terdakwa dan MARNO Als RANO secara bersama-sama mengejar dan melakukan pembacokan terhadap saksi korban menggunakan senjata tajam yang masing-masing dibawanya, sedangkan FROZA EDRIA PUTRA turut melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan memukul dan menginjak-injak tubuh saksi korban; rangkaian tersebut juga terlihat oleh saksi ROMI YANTO;
- Bahwa pada saat saksi ROMI YANTO Als ROMI Bin (Alm) IMRAN berusaha melerai dan hendak memberikan pertolongan kepada saksi korban, Terdakwa menghalangi dengan mengarahkan badik yang dipegangnya sambil mengatakan “jangan ada yang ikut campur”;
- Bahwa selanjutnya saksi korban berhasil bangkit dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju gang yang berada di antara kios-kios di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa bersama MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA kembali secara bersama-sama mengejar saksi korban;
- Bahwa setelah berada di gang antara kios tersebut, saksi korban mengambil dan memegang 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu untuk melindungi dirinya dari serangan senjata tajam, sedangkan Terdakwa tetap memegang badik dan menghalangi orang-orang yang hendak ikut campur atau memberikan pertolongan kepada saksi korban;
- Bahwa Terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi korban sekitar 3 (tiga) kali pada saat berada di jalan raya, sedangkan pada saat berada di gang antara kios Terdakwa tidak lagi melakukan pembacokan, namun tetap memegang badik dan menghalangi masyarakat yang hendak melerai dengan mengarahkan badik tersebut;
- Bahwa setelah masyarakat semakin ramai berkumpul di sekitar tempat kejadian, Terdakwa mengajak MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA untuk meninggalkan tempat kejadian, kemudian MARNO Als RANO naik ke atas sepeda motor yang dikendarai PRIYANTO Als IYAN Bin MANSUR, sedangkan Terdakwa membawa sepeda motornya sendiri dan FROZA EDRIA PUTRA juga membawa sepeda motornya menuju arah Sungai Kemang;
- Bahwa setelah sampai di Sungai Kemang, Terdakwa bersama MARNO Als RANO pergi menuju daerah Sungai Kemang Ujung untuk bersembunyi;
- Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa menyimpan senjata tajam berupa badik yang digunakannya untuk membacok saksi korban di WC yang berada di belakang rumah orang tua Terdakwa, namun selanjutnya Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan badik tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama MARNO Als RANO dan FROZA EDRIA PUTRA tersebut, saksi korban mengalami luka pada bagian lutut kiri, paha kiri, dan perut bagian kiri, sehingga saksi korban harus mendapatkan perawatan, menjalani operasi, serta tidak dapat bekerja dan tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya selama beberapa bulan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/RM/1007 tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terhadap saksi korban AZLI ANANTA GINTING Bin AZHARUDDIN GINTING, diperoleh kesimpulan ditemukan luka robek pada lutut kiri bagian depan, luka robek pada paha kiri bagian depan 9 (sembilan) cm di atas lutut kiri, dan luka gores pada perut bagian depan sebelah kiri 3 (tiga) cm di bawah tulang rusuk kiri yang diduga akibat trauma tajam;
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------- |