| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 1404091010870007, yang tercatat bernama ARSAI;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama pada Kartu Tanda Penduduk baru PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat ARSAI menjadi SAIRI sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1404120308220004, Surat Kelahiran Nomor 45/SKL-TKS-G/X/2026, Surat Keterangan Domisili Nomor 17/SKB/PEM-TKS-G/X/2026, dan Surat Keterangan Satu Nama Nomor 001/TKS-G/C/2026;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragirihilir;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|