| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau berukuran seluas 7600 m?2; (tujuh ribu enam ratus meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 87 atas nama SELAMAT;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 87 atas nama SELAMAT tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |