Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-591/L.4.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:  

-------- Bahwa ia terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan RT.013 RW.007 Parit Bulan Mengambang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,  dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira tahun 2025 menjalin hubungan kerjasama jual beli sarang wallet dengan saksi EMRO SUDARNO Alias RENO Bin M.RASIT yang mana di dalam perjanjian tersebut terdakwa di minta oleh saksi EMRO untuk mencarikan dan membeli sarang wallet sesuai spesifikasi yang sudah di minta oleh saksi EMRO kepada peternak/petani, setelah terdakwa mendapatkan sarang wallet dari peternak, lalu terdakwa menghubungi saksi EMRO melalui video call untuk menunjukan kualitas barang yang terdakwa temukan di lapangan, selanjutnya setelah saksi EMRO menyetujui sarang wallet tersebut, terdakwa meminta saksi EMRO langsung mengirimkan uang untuk melunasi pembelian wallet tersebut baik langsung di kirim ke rekening peternak maupun ke rekening terdakwa, kemudian terdakwa membuat bukti nota pembelian sarang wallet yang berisikan tulisan jumlah, jenis, harga beli dan jumlah total pembelian, lalu terdakwa langsung mengirimkan foto nota tersebut kepada saksi EMRO, dan setelah ada permintaan saksi EMRO untuk mau mengambil sarang wallet yang sudah terkumpul tersebut, terdakwa membawa sarang wallet tersebut yang di kemas dalam kardus menggunakan mobil dan berjumpa di hotel hollywood tempat yang sebelumnya sudah menjadi perjanjian jumpa antara terdakwa dengan saksi EMRO.
  • Bahwa dalam kegiatan pencarian sarang wallet yang terdakwa lakukan tersebut, saksi EMRO memberikan uang jalan dan uang operasional kepada terdakwa dan perjanjian antara terdakwa dengan saksi EMRO sebelumnya setelah saksi EMRO berhasil menjual kembali kepada penampung sarang wallet dan memperoleh keuntungan, saksi EMRO membagi keuntungan tersebut sama rata dengan terdakwa setelah di potong uang operasional yang mana kegiatan bisnis tersebut sudah terdakwa jalankan dengan saksi EMRO sekitar 5 (lima) trip dengan tidak ada kendala apapun.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 di suruh oleh saksi EMRO untuk mencari sarang wallet, kemudian terdakwa mencari sarang wallet kepada peternak wallet di lapangan, kemudian terdakwa meminta kirim uang pembelian sarang wallet kepada saksi EMRO dengan rincian:
  1. Pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.20 WIB sejumlah Rp.6.429.600 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8230322369 an.DEDEK FERLIANSYAH untuk pembelian 1,368 Kg sarang wallet seharga Rp.4.700.000/Kg.
  2. pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.16 WIB sejumlah Rp.13.568.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk titipan modal pembelian sarang wallet yang belikan sarang walletnya.
  3. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.17 WIB sejumlah Rp.8.745.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440278694 an.SUSANTI untuk pembelian 1,590 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg.
  4. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 18.47 WIB sejumlah Rp.54.611.500 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 5965020613 an.NOVALI AKBAR untuk pembelian 4,805 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg dan untuk pembelian 5,420 Kg seharga 5.200.000/Kg
  5. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 13.02 WIB sejumlah Rp.96.531.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8135544198 an.SOPIA NADIA HARAHAP untuk pembelian 7,226 Kg sarang wallet seharga Rp.3.500.000/Kg dan untuk pembelian 9,759 Kg seharga 7.300.000/Kg.
  6. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 17.16 WIB sejumlah Rp.20.816.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 3,589 Kg sarang wallet seharga Rp.5.800.000/Kg.
  7. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 21.23 WIB sejumlah Rp.69.800.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5771005911 an.DERMAWAN dan pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 11.27 WIB sejumlah Rp.37.428.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 18,982 Kg sarang wallet seharga Rp.5.650.000/Kg dengan total Rp107.248.300.
  8. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 14.24 Wib sejumlah Rp.15.537.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5311005521 an.LILIN OR PAUMIN untuk pembelian 2,656 Kg sarang wallet seharga Rp.5.850.000/Kg.
  9. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 17.30 Wib sejumlah Rp.26.624.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440570085 an.WULANDARI BR MANURUNG untuk pembelian 5,120 Kg sarang wallet seharga Rp.5.200.000/Kg.
  10. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 19.42 Wib sejumlah Rp.39.900.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BRI 215101009496506 an.SALSABILA NATANIA untuk pembelian 7,125 Kg sarang wallet seharga Rp.5.600.000/Kg.
  11. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 20.28 Wib sejumlah Rp.15.509.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 0590508683 an.AHMAD HENDRA untuk pembelian 2,899 Kg sarang wallet seharga Rp.5.350.000/Kg
  12. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.29 Wib sejumlah Rp.133.105.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8645049540 an.ANTO untuk pembelian 24,422 Kg sarang wallet seharga Rp.5.450.000/Kg.
  13. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.43 Wib sejumlah Rp.35.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA dan pada pukul 17.55 Wib sejumlah Rp.40.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank DANAMON 3683779999 an.JENNY untuk pembelian 14,200 Kg sarang wallet seharga Rp.5.300.000/Kg dengan total Rp75.260.000.
  • Setelah saksi EMRO mengirimkan seluruh uang tersebut, saksi EMRO juga mengirimkan uang operasional sejumlah RP.2.500.000 ke Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA milik terdakwa dengan rincian pada tanggal 20 Desember 2025 sejumlah Rp.1.500.000 dan 21 Desember 2025 sejumlah Rp.1.000.000 untuk biaya membawa semua sarang wallet tersebut ke Pekanbaru, setelah semua total sarang wallet yang terdakwa dapatkan berjumlah 109,157 (seratus sembilan koma seratus lima puluh tujuh) Kg tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari Duri ke Pekanbaru, sesampainya di Pekanbaru Hotel Hollywood, terdakwa mengemasnya di dalam kotak kardus, yang menjadi 8 (delapan) kotak dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi EMRO. Selanjutnya setelah sarang wallet milik saksi EMRO sudah berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa mulai berfikir untuk melarikan sarang wallet milik saksi EMRO disebabkan terdakwa juga sebelumnya sudah merasa kecewa kepada saksi EMRO atas pembagian keuntungan hasil Jual wallet tidak sesuai perjanjian.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa langsung menghubungi sdr.JOHAN yang saat itu kondisi terdakwa memiliki hutang kepada sdr.JOHAN, kemudian terdakwa langsung menawarkan sarang wallet milik saksi EMRO tersebut untuk di kirim sebagai pembayar hutang tersebut dan sdr.JOHAN bersedia, selanjutnya terdakwa mengirimkan 6 (enam) Kotak kardus sarang wallet seberat kurang lebih 70 Kg (tujuh puluh kilogram) tersebut melalui jasa ekspedisi tujuan alamat sdr.JOHAN di Medan, dan sisanya 2 (dua) kotak lagi sekitar 39 Kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet terdakwa jual pada malam harinya sekira jam 19.00 WIB sebanyak 12 kg x Rp.5.400.000 kepada saksi SUPANDI Alias ADI Anak dari BUDIMAN dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.64.800.000, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB terdakwa menjual 5 Kg x 3.500.000 dan pukul 16.00 WIB menjual 4,5 Kg x Rp.7.500.000 kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp.51.250.000, dan sisa nya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 10.00 WIB terdakwa jual kembali kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sebanyak 17,5 Kg x 5.300.000 sehingga terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.92.750.000. Dan Total Uang yang terdakwa peroleh hasil penjualan 39 kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet tersebut sejumlah Rp.208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai seluruh uang hasil penjualan sarang burung wallet milik saksi EMRO, terdakwa menggunakan uang milik saksi EMRO tersebut untuk foya-foya (dugem) dan membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa setelah terdakwa sarang wallet milik saksi EMRO kurang lebih sebanyak 109,157 (seratus sembilan koma seratus lima puluh tujuh) Kg karena adanya hubungan kerja antara terdakwa dengan saksi EMRO, terdakwa seharusnya menyerahkan seluruh sarang wallet tersebut kepada saksi EMRO, namun terdakwa tidak menyerahkan seluruh sarang wallet tersebut kepada saksi EMRO selaku pemilik, terdakwa menjual seluruh sarang wallet tersebut kepada dengan orang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan uang tersebut terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan saksi EMRO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EMRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.607.387.000,- (enam ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------

 

ATAU

Kedua:  

-------- Bahwa ia terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan RT.013 RW.007 Parit Bulan Mengambang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira tahun 2025 menjalin hubungan kerjasama jual beli sarang wallet dengan saksi EMRO SUDARNO Alias RENO Bin M.RASIT yang mana di dalam perjanjian tersebut terdakwa di minta oleh saksi EMRO untuk mencarikan dan membeli sarang wallet sesuai spesifikasi yang sudah di minta oleh saksi EMRO kepada peternak/petani, setelah terdakwa mendapatkan sarang wallet dari peternak, lalu terdakwa menghubungi saksi EMRO melalui video call untuk menunjukan kualitas barang yang terdakwa temukan di lapangan, selanjutnya setelah saksi EMRO menyetujui sarang wallet tersebut, terdakwa meminta saksi EMRO langsung mengirimkan uang untuk melunasi pembelian wallet tersebut baik langsung di kirim ke rekening peternak maupun ke rekening terdakwa, kemudian terdakwa membuat bukti nota pembelian sarang wallet yang berisikan tulisan jumlah, jenis, harga beli dan jumlah total pembelian, lalu terdakwa langsung mengirimkan foto nota tersebut kepada saksi EMRO, dan setelah ada permintaan saksi EMRO untuk mau mengambil sarang wallet yang sudah terkumpul tersebut, terdakwa membawa sarang wallet tersebut yang di kemas dalam kardus menggunakan mobil dan berjumpa di hotel hollywood tempat yang sebelumnya sudah menjadi perjanjian jumpa antara terdakwa dengan saksi EMRO.
  • Bahwa dalam kegiatan pencarian sarang wallet yang terdakwa lakukan tersebut, saksi EMRO memberikan uang jalan dan uang operasional kepada terdakwa dan perjanjian antara terdakwa dengan saksi EMRO sebelumnya setelah saksi EMRO berhasil menjual kembali kepada penampung sarang wallet dan memperoleh keuntungan, saksi EMRO membagi keuntungan tersebut sama rata dengan terdakwa setelah di potong uang operasional yang mana kegiatan bisnis tersebut sudah terdakwa jalankan dengan saksi EMRO sekitar 5 (lima) trip dengan tidak ada kendala apapun.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 di suruh oleh saksi EMRO untuk mencari sarang wallet, kemudian terdakwa mencari sarang wallet kepada peternak wallet di lapangan, kemudian terdakwa meminta kirim uang pembelian sarang wallet kepada saksi EMRO dengan rincian:
  1. Pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.20 WIB sejumlah Rp.6.429.600 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8230322369 an.DEDEK FERLIANSYAH untuk pembelian 1,368 Kg sarang wallet seharga Rp.4.700.000/Kg.
  2. pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.16 WIB sejumlah Rp.13.568.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk titipan modal pembelian sarang wallet yang belikan sarang walletnya.
  3. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.17 WIB sejumlah Rp.8.745.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440278694 an.SUSANTI untuk pembelian 1,590 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg.
  4. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 18.47 WIB sejumlah Rp.54.611.500 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 5965020613 an.NOVALI AKBAR untuk pembelian 4,805 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg dan untuk pembelian 5,420 Kg seharga 5.200.000/Kg
  5. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 13.02 WIB sejumlah Rp.96.531.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8135544198 an.SOPIA NADIA HARAHAP untuk pembelian 7,226 Kg sarang wallet seharga Rp.3.500.000/Kg dan untuk pembelian 9,759 Kg seharga 7.300.000/Kg.
  6. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 17.16 WIB sejumlah Rp.20.816.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 3,589 Kg sarang wallet seharga Rp.5.800.000/Kg.
  7. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 21.23 WIB sejumlah Rp.69.800.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5771005911 an.DERMAWAN dan pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 11.27 WIB sejumlah Rp.37.428.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 18,982 Kg sarang wallet seharga Rp.5.650.000/Kg dengan total Rp107.248.300.
  8. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 14.24 Wib sejumlah Rp.15.537.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5311005521 an.LILIN OR PAUMIN untuk pembelian 2,656 Kg sarang wallet seharga Rp.5.850.000/Kg.
  9. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 17.30 Wib sejumlah Rp.26.624.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440570085 an.WULANDARI BR MANURUNG untuk pembelian 5,120 Kg sarang wallet seharga Rp.5.200.000/Kg.
  10. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 19.42 Wib sejumlah Rp.39.900.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BRI 215101009496506 an.SALSABILA NATANIA untuk pembelian 7,125 Kg sarang wallet seharga Rp.5.600.000/Kg.
  11. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 20.28 Wib sejumlah Rp.15.509.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 0590508683 an.AHMAD HENDRA untuk pembelian 2,899 Kg sarang wallet seharga Rp.5.350.000/Kg
  12. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.29 Wib sejumlah Rp.133.105.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8645049540 an.ANTO untuk pembelian 24,422 Kg sarang wallet seharga Rp.5.450.000/Kg.
  13. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.43 Wib sejumlah Rp.35.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA dan pada pukul 17.55 Wib sejumlah Rp.40.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank DANAMON 3683779999 an.JENNY untuk pembelian 14,200 Kg sarang wallet seharga Rp.5.300.000/Kg dengan total Rp75.260.000.
  • Setelah saksi EMRO mengirimkan seluruh uang tersebut, saksi EMRO juga mengirimkan uang operasional sejumlah RP.2.500.000 ke Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA milik terdakwa dengan rincian pada tanggal 20 Desember 2025 sejumlah Rp.1.500.000 dan 21 Desember 2025 sejumlah Rp.1.000.000 untuk biaya membawa semua sarang wallet tersebut ke Pekanbaru, setelah semua total sarang wallet yang terdakwa dapatkan berjumlah 109,157 (seratus sembilan koma seratus lima puluh tujuh) Kg tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari Duri ke Pekanbaru, sesampainya di Pekanbaru Hotel Hollywood, terdakwa mengemasnya di dalam kotak kardus, yang menjadi 8 (delapan) kotak dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi EMRO. Selanjutnya setelah sarang wallet milik saksi EMRO sudah berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa mulai berfikir untuk melarikan sarang wallet milik saksi EMRO disebabkan terdakwa juga sebelumnya sudah merasa kecewa kepada saksi EMRO atas pembagian keuntungan hasil Jual wallet tidak sesuai perjanjian.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa langsung menghubungi sdr.JOHAN yang saat itu kondisi terdakwa memiliki hutang kepada sdr.JOHAN, kemudian terdakwa langsung menawarkan sarang wallet milik saksi EMRO tersebut untuk di kirim sebagai pembayar hutang tersebut dan sdr.JOHAN bersedia, selanjutnya terdakwa mengirimkan 6 (enam) Kotak kardus sarang wallet seberat kurang lebih 70 Kg (tujuh puluh kilogram) tersebut melalui jasa ekspedisi tujuan alamat sdr.JOHAN di Medan, dan sisanya 2 (dua) kotak lagi sekitar 39 Kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet terdakwa jual pada malam harinya sekira jam 19.00 WIB sebanyak 12 kg x Rp.5.400.000 kepada saksi SUPANDI Alias ADI Anak dari BUDIMAN dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.64.800.000, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB terdakwa menjual 5 Kg x 3.500.000 dan pukul 16.00 WIB menjual 4,5 Kg x Rp.7.500.000 kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp.51.250.000, dan sisa nya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 10.00 WIB terdakwa jual kembali kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sebanyak 17,5 Kg x 5.300.000 sehingga terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.92.750.000. Dan Total Uang yang terdakwa peroleh hasil penjualan 39 kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet tersebut sejumlah Rp.208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai seluruh uang hasil penjualan sarang burung wallet milik saksi EMRO, terdakwa menggunakan uang milik saksi EMRO tersebut untuk foya-foya (dugem) dan membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa setelah terdakwa sarang wallet milik saksi EMRO kurang lebih sebanyak 109,157 (seratus sembilan koma seratus lima puluh tujuh) Kg, terdakwa seharusnya menyerahkan seluruh sarang wallet tersebut kepada saksi EMRO, namun terdakwa tidak menyerahkan seluruh sarang wallet tersebut kepada saksi EMRO selaku pemilik, terdakwa menjual seluruh sarang wallet tersebut kepada dengan orang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan uang tersebut terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan saksi EMRO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EMRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.607.387.000,- (enam ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan RT.013 RW.007 Parit Bulan Mengambang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa SEPPRI PUTRA UTAMA Alias SEPRI Anak dari SUHARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira tahun 2025 menjalin hubungan kerjasama jual beli sarang wallet dengan saksi EMRO SUDARNO Alias RENO Bin M.RASIT yang mana di dalam perjanjian tersebut terdakwa di minta oleh saksi EMRO untuk mencarikan dan membeli sarang wallet sesuai spesifikasi yang sudah di minta oleh saksi EMRO kepada peternak/petani, setelah terdakwa mendapatkan sarang wallet dari peternak, lalu terdakwa menghubungi saksi EMRO melalui video call untuk menunjukan kualitas barang yang terdakwa temukan di lapangan, selanjutnya setelah saksi EMRO menyetujui sarang wallet tersebut, terdakwa meminta saksi EMRO langsung mengirimkan uang untuk melunasi pembelian wallet tersebut baik langsung di kirim ke rekening peternak maupun ke rekening terdakwa, kemudian terdakwa membuat bukti nota pembelian sarang wallet yang berisikan tulisan jumlah, jenis, harga beli dan jumlah total pembelian, lalu terdakwa langsung mengirimkan foto nota tersebut kepada saksi EMRO, dan setelah ada permintaan saksi EMRO untuk mau mengambil sarang wallet yang sudah terkumpul tersebut, terdakwa membawa sarang wallet tersebut yang di kemas dalam kardus menggunakan mobil dan berjumpa di hotel hollywood tempat yang sebelumnya sudah menjadi perjanjian jumpa antara terdakwa dengan saksi EMRO.
  • Bahwa dalam kegiatan pencarian sarang wallet yang terdakwa lakukan tersebut, saksi EMRO memberikan uang jalan dan uang operasional kepada terdakwa dan perjanjian antara terdakwa dengan saksi EMRO sebelumnya setelah saksi EMRO berhasil menjual kembali kepada penampung sarang wallet dan memperoleh keuntungan, saksi EMRO membagi keuntungan tersebut sama rata dengan terdakwa setelah di potong uang operasional yang mana kegiatan bisnis tersebut sudah terdakwa jalankan dengan saksi EMRO sekitar 5 (lima) trip dengan tidak ada kendala apapun.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 di suruh oleh saksi EMRO untuk mencari sarang wallet, kemudian terdakwa mencari sarang wallet kepada peternak wallet di lapangan, kemudian terdakwa meminta kirim uang pembelian sarang wallet kepada saksi EMRO dengan rincian:
  1. Pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.20 WIB sejumlah Rp.6.429.600 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8230322369 an.DEDEK FERLIANSYAH untuk pembelian 1,368 Kg sarang wallet seharga Rp.4.700.000/Kg.
  2. pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.16 WIB sejumlah Rp.13.568.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk titipan modal pembelian sarang wallet yang belikan sarang walletnya.
  3. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 12.17 WIB sejumlah Rp.8.745.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440278694 an.SUSANTI untuk pembelian 1,590 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg.
  4. Pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 18.47 WIB sejumlah Rp.54.611.500 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 5965020613 an.NOVALI AKBAR untuk pembelian 4,805 Kg sarang wallet seharga Rp.5.500.000/Kg dan untuk pembelian 5,420 Kg seharga 5.200.000/Kg
  5. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 13.02 WIB sejumlah Rp.96.531.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8135544198 an.SOPIA NADIA HARAHAP untuk pembelian 7,226 Kg sarang wallet seharga Rp.3.500.000/Kg dan untuk pembelian 9,759 Kg seharga 7.300.000/Kg.
  6. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 17.16 WIB sejumlah Rp.20.816.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 3,589 Kg sarang wallet seharga Rp.5.800.000/Kg.
  7. Pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 21.23 WIB sejumlah Rp.69.800.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5771005911 an.DERMAWAN dan pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 11.27 WIB sejumlah Rp.37.428.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA untuk pembelian 18,982 Kg sarang wallet seharga Rp.5.650.000/Kg dengan total Rp107.248.300.
  8. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 14.24 Wib sejumlah Rp.15.537.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank PANIN 5311005521 an.LILIN OR PAUMIN untuk pembelian 2,656 Kg sarang wallet seharga Rp.5.850.000/Kg.
  9. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 17.30 Wib sejumlah Rp.26.624.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 1440570085 an.WULANDARI BR MANURUNG untuk pembelian 5,120 Kg sarang wallet seharga Rp.5.200.000/Kg.
  10. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 19.42 Wib sejumlah Rp.39.900.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BRI 215101009496506 an.SALSABILA NATANIA untuk pembelian 7,125 Kg sarang wallet seharga Rp.5.600.000/Kg.
  11. Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 20.28 Wib sejumlah Rp.15.509.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 0590508683 an.AHMAD HENDRA untuk pembelian 2,899 Kg sarang wallet seharga Rp.5.350.000/Kg
  12. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.29 Wib sejumlah Rp.133.105.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8645049540 an.ANTO untuk pembelian 24,422 Kg sarang wallet seharga Rp.5.450.000/Kg.
  13. Pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 10.43 Wib sejumlah Rp.35.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA dan pada pukul 17.55 Wib sejumlah Rp.40.000.000 yang dikirim ke No.Rekening Bank DANAMON 3683779999 an.JENNY untuk pembelian 14,200 Kg sarang wallet seharga Rp.5.300.000/Kg dengan total Rp75.260.000.
  • Setelah saksi EMRO mengirimkan seluruh uang tersebut, saksi EMRO juga mengirimkan uang operasional sejumlah RP.2.500.000 ke Rekening Bank BCA 8325206388 an.SEPPRI PUTRA UTAMA milik terdakwa dengan rincian pada tanggal 20 Desember 2025 sejumlah Rp.1.500.000 dan 21 Desember 2025 sejumlah Rp.1.000.000 untuk biaya membawa semua sarang wallet tersebut ke Pekanbaru, setelah semua total sarang wallet yang terdakwa dapatkan berjumlah 109,157 (seratus sembilan koma seratus lima puluh tujuh) Kg tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari Duri ke Pekanbaru, sesampainya di Pekanbaru Hotel Hollywood, terdakwa mengemasnya di dalam kotak kardus, yang menjadi 8 (delapan) kotak dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi EMRO. Selanjutnya setelah sarang wallet milik saksi EMRO sudah berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa mulai berfikir untuk melarikan sarang wallet milik saksi EMRO disebabkan terdakwa juga sebelumnya sudah merasa kecewa kepada saksi EMRO atas pembagian keuntungan hasil Jual wallet tidak sesuai perjanjian.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa langsung menghubungi sdr.JOHAN yang saat itu kondisi terdakwa memiliki hutang kepada sdr.JOHAN, kemudian terdakwa langsung menawarkan sarang wallet milik saksi EMRO tersebut untuk di kirim sebagai pembayar hutang tersebut dan sdr.JOHAN bersedia, selanjutnya terdakwa mengirimkan 6 (enam) Kotak kardus sarang wallet seberat kurang lebih 70 Kg (tujuh puluh kilogram) tersebut melalui jasa ekspedisi tujuan alamat sdr.JOHAN di Medan, dan sisanya 2 (dua) kotak lagi sekitar 39 Kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet terdakwa jual pada malam harinya sekira jam 19.00 WIB sebanyak 12 kg x Rp.5.400.000 kepada saksi SUPANDI Alias ADI Anak dari BUDIMAN dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.64.800.000, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB terdakwa menjual 5 Kg x 3.500.000 dan pukul 16.00 WIB menjual 4,5 Kg x Rp.7.500.000 kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp.51.250.000, dan sisa nya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 10.00 WIB terdakwa jual kembali kepada saksi ADI dan sdr.AHAN sebanyak 17,5 Kg x 5.300.000 sehingga terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.92.750.000. Dan Total Uang yang terdakwa peroleh hasil penjualan 39 kg (tiga puluh Sembilan kilogram) sarang wallet tersebut sejumlah Rp.208.800.000 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai seluruh uang hasil penjualan sarang burung wallet milik saksi EMRO, terdakwa menggunakan uang milik saksi EMRO tersebut untuk foya-foya (dugem) dan membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EMRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.607.387.000,- (enam ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya