| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 264/Pid.B/2026/PN Tbh | LUKI ADRIANTONI, SH | SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 264/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 561/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | kesatu -------- Terdakwa SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIRpada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.TH Indoplantations yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. atau kedua Bahwa ia Terdakwa SAIFULIZAN Alias IPUL Bin M.NASIR, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kebu Cendana Parit Rumbia Baiduri RT 014 RW 03 Dusun 03 Cendana PT.THIP yang terletak di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
