Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
M. HASAN Als HASAN Bin SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 129 / L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HASAN Als HASAN Bin SALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.HASAN AIs HASAN Bin SALIM.bersama-sama dengan sdr.ANDRE, sdr.IWAN, sdr.AGUS (DPO/belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa M.HASAN AIs HASAN Bin SALIM.bersama sdr.ANDRE (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang duduk di belakang rumah sdr.ANDRE yang beralamat di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ANDRE menelpon sdr.AGUS (DPO/belum tertangkap) dan sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) menyuruh sdr.AGUS dan sdr.IWAN menuju ke rumah sdr.ANDRE, kemudian sdr.IWAN dan sdr.AGUS menuju ke rumah sdr.ANDRE, sekira jam 23.00 WIB sdr.IWAN dan sdr.AGUS tiba di rumah sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE mengatakan “AYOK KERJA KITA (tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO)” kepada terdakwa, sdr.IWAN dan sdr.AGUS, lalu terdakwa, sdr.IWAN dan sdr.AGUS mengatakan “AYOKLAH” kepada sdr.ANDRE, lalu terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kebun sawit milik saksi SUMANTO yang berlokasi di Sungai Balam Dusun Tanjung Ranggai Desa Batu Ampar Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa, sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS di kebun milik saksi SUMANTO, lalu terdakwa, sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS berbagi tugas untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang mana sdr.ANDRE bertugas untuk memanen buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang sebelumnya berada di atas pohon, sdr.AGUS dan sdr.IWAN bertugas untuk memindahkan dan mengumpulkan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang sudah di panen ke pinggir jalan, dan terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO ke tempat penampungan milik saksi M.SYAHRIAN Alias ARI Bin M.ALI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS, sekira jam 01.00 WIB terdakwa mulai mengangsur melangsir buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO ke tempat penampungan milik saksi ARI yang mana total terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS berhasil melangsir kurang lebih sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO dengan berat kurang lebih sebesar 1.040 kg (seribu empat puluh) kilogram, kemudian sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS juga tiba di rumah saksi ARI, lalu terdakwa mengatakan “KAMI BEREMPAT YANG MENGAMBIL BUAH INI” kepada saksi ARI, setelah sdr.ARI berhasil menimbang seluruh buah kelapa sawit tersebut, lalu sdr.ANDRE masuk ke dalam rumah sdr.ARI untuk mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO dari sdr.ARI, kemudian sdr.ANDRE membagi uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO kepada sdr.IWAN, sdr.AGUS dan terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari sdr.ANDRE.    
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.AGUS, sdr.IWAN, dan sdr.ANDRE telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO kurang lebih sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.040 kg (seribu empat puluh) kilogram tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUMANTO selaku pemilik.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS, saksi SUMANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa M.HASAN AIs HASAN Bin SALIM, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa M.HASAN AIs HASAN Bin SALIM.bersama sdr.ANDRE (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 21.00 WIB sedang duduk di belakang rumah sdr.ANDRE yang beralamat di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu sdr.ANDRE menelpon sdr.AGUS (DPO/belum tertangkap) dan sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) menyuruh sdr.AGUS dan sdr.IWAN menuju ke rumah sdr.ANDRE, kemudian sdr.IWAN dan sdr.AGUS menuju ke rumah sdr.ANDRE, sekira jam 23.00 WIB sdr.IWAN dan sdr.AGUS tiba di rumah sdr.ANDRE, lalu sdr.ANDRE mengatakan “AYOK KERJA KITA (tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO)” kepada terdakwa, sdr.IWAN dan sdr.AGUS, lalu terdakwa, sdr.IWAN dan sdr.AGUS mengatakan “AYOKLAH” kepada sdr.ANDRE, lalu terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS dengan menggunakan sepeda motor menuju ke kebun sawit milik saksi SUMANTO yang berlokasi di Sungai Balam Dusun Tanjung Ranggai Desa Batu Ampar Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa, sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS di kebun milik saksi SUMANTO, lalu terdakwa, sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS berbagi tugas untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang mana sdr.ANDRE bertugas untuk memanen buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang sebelumnya berada di atas pohon, sdr.AGUS dan sdr.IWAN bertugas untuk memindahkan dan mengumpulkan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO yang sudah di panen ke pinggir jalan, dan terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO ke tempat penampungan milik saksi M.SYAHRIAN Alias ARI Bin M.ALI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS, sekira jam 01.00 WIB terdakwa mulai mengangsur melangsir buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO ke tempat penampungan milik saksi ARI yang mana total terdakwa bersama sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS berhasil melangsir kurang lebih sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO dengan berat kurang lebih sebesar 1.040 kg (seribu empat puluh) kilogram, kemudian sdr.ANDRE, sdr.IWAN dan sdr.AGUS juga tiba di rumah saksi ARI, lalu terdakwa mengatakan “KAMI BEREMPAT YANG MENGAMBIL BUAH INI” kepada saksi ARI, setelah sdr.ARI berhasil menimbang seluruh buah kelapa sawit tersebut, lalu sdr.ANDRE masuk ke dalam rumah sdr.ARI untuk mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO dari sdr.ARI, kemudian sdr.ANDRE membagi uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi SUMANTO kepada sdr.IWAN, sdr.AGUS dan terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari sdr.ANDRE.    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUMANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya