| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Pinang Inn kamar nomor 121 yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 berkomunikasi dengan saksi AYU ANGGIA PUTRI Binti ALI AKBAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan istri terdakwa mengatakan “dek mau nengok anak ya? sekalianlah pesan (narkotika jenis shabu)”, kemudian saksi AYU mengatakan “maulah”, kemudian saksi AYU pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB berangkat menuju kota Medan, ditengah perjalanan, terdakwa di hubungi saksi AYU menanyakan “pesan berapa bang?”, lalu terdakwa mengatakan “pesan seratus (narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 100 gram)”, lalu terdakwa menghubungi sdri.UMI KALSUM untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), kemudian sdri.UMI KALSUM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi saksi AYU mengatakan bahwa paket narkotika jenis shabu pesanan terdakwa telah dipaketkan dan telah di kirim melalui bus dan menuju ke loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB berangkat menuju Belilas-Seberida, terdakwa sekira jam 16.00 WIB tiba di lokasi tersebut dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu di loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke penginapan, kemudian terdakwa menimbang kembali narkotika jenis shabu tersebut dan didapati berat sebesar 100 (seratus gram), lalu terdakwa langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa mengirim uang pembayaran narkotika jenis shabu ke rekening saksi AYU sebesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sedangkan uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu sebelumnya dan saksi AYU langsung mengirim ke rekening sdri.UMI KALSUM uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.UMI KALSUM.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB menyuruh saksi AYU memesan kembali narkotika jenis shabu, kemudian saksi AYU langsung menelpon sdri.UMI KALSUM dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, kemudian sdri.UMI KALSUM sekira jam 16.00 WIB memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu telah dikirim melalui mobil bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 10.00 WIB berangkat menuju Belilas-Seberida dan sampai sekira jam 13.00 WIB, kemudian terdakwa langsung menuju loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida dan menunggu mobil bus sampai, sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut ke rekening saksi AYU sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian saksi AYU langsung mengirim uang pembayaran narkotika jenis shabu kepada sdri.UMI KALSUM, lalu terdakwa menghubungi sdri.UMI KALSUM mengatakan “kurangnya nanti kak sekalian belanja selanjutnya”, lalu sdri.UMI KALSUM mengatakan “oke”, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB menuju ke loket untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya kepada sdri.UMI KALSUM dan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke penginapan, kemudian terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan di dapat berat sekitar 50 (lima puluh) gram, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket.
- Terhadap narkotika jenis shabu yang telah terdakwa paket-paketkan dengan total keseluruhan sebanyak 8 (delapan) paket, sudah laku terjual beberapa paket kepada pembeli sehingga tersisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang masih dalam penguasaan terdakwa dengan total berat bersih 92.43 (Sembilan dua koma empat tiga) gram.
- Bahwa saksi EDO, saksi JOI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB menuju ke Hotel Pinang Inn kamar nomor 121 yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi EDO, saksi JOI dengan disaksikan oleh saksi FEBY dan saksi ARYO melakukan penggeledahn terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kuaci yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar nomor 121 tempat penginapan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bermotif garis cokelat putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ditemukan di dalam kamar nomor 121 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A07 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 081532247975, simcard 2 serta whatsapp 082299196069 dan nomor whatsapp business 081532203872 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 553/VI/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolsiian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru tanggal 01 Juni 2026 dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 92.43 (Sembilan dua koma empat tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2384/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 10 Juni 2026 atas nama ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3765/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Pinang Inn kamar nomor 121 yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 berkomunikasi dengan saksi AYU ANGGIA PUTRI Binti ALI AKBAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan istri terdakwa mengatakan “dek mau nengok anak ya? sekalianlah pesan (narkotika jenis shabu)”, kemudian saksi AYU mengatakan “maulah”, kemudian saksi AYU pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB berangkat menuju kota Medan, ditengah perjalanan, terdakwa di hubungi saksi AYU menanyakan “pesan berapa bang?”, lalu terdakwa mengatakan “pesan seratus (narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 100 gram)”, lalu terdakwa menghubungi sdri.UMI KALSUM untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), kemudian sdri.UMI KALSUM menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi saksi AYU mengatakan bahwa paket narkotika jenis shabu pesanan terdakwa telah dipaketkan dan telah di kirim melalui bus dan menuju ke loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB berangkat menuju Belilas-Seberida, terdakwa sekira jam 16.00 WIB tiba di lokasi tersebut dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu di loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke penginapan, kemudian terdakwa menimbang kembali narkotika jenis shabu tersebut dan didapati berat sebesar 100 (seratus gram), lalu terdakwa langsung memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa mengirim uang pembayaran narkotika jenis shabu ke rekening saksi AYU sebesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sedangkan uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu sebelumnya dan saksi AYU langsung mengirim ke rekening sdri.UMI KALSUM uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.UMI KALSUM.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB menyuruh saksi AYU memesan kembali narkotika jenis shabu, kemudian saksi AYU langsung menelpon sdri.UMI KALSUM dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, kemudian sdri.UMI KALSUM sekira jam 16.00 WIB memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu telah dikirim melalui mobil bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 10.00 WIB berangkat menuju Belilas-Seberida dan sampai sekira jam 13.00 WIB, kemudian terdakwa langsung menuju loket agen bus PT.RAPI perwakilan Belilas-Seberida dan menunggu mobil bus sampai, sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut ke rekening saksi AYU sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian saksi AYU langsung mengirim uang pembayaran narkotika jenis shabu kepada sdri.UMI KALSUM, lalu terdakwa menghubungi sdri.UMI KALSUM mengatakan “kurangnya nanti kak sekalian belanja selanjutnya”, lalu sdri.UMI KALSUM mengatakan “oke”, kemudian terdakwa sekira jam 16.00 WIB menuju ke loket untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya kepada sdri.UMI KALSUM dan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke penginapan, kemudian terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan di dapat berat sekitar 50 (lima puluh) gram, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket.
- Terhadap narkotika jenis shabu yang telah terdakwa paket-paketkan dengan total keseluruhan sebanyak 8 (delapan) paket, sudah laku terjual beberapa paket kepada pembeli sehingga tersisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang masih dalam penguasaan terdakwa dengan total berat bersih 92.43 (Sembilan dua koma empat tiga) gram.
- Bahwa saksi EDO, saksi JOI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB menuju ke Hotel Pinang Inn kamar nomor 121 yang beralamat di Jalan H.Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kamar nomor 121 dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi EDO, saksi JOI dengan disaksikan oleh saksi FEBY dan saksi ARYO melakukan penggeledahn terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif bunga yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kuaci yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar nomor 121 tempat penginapan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bermotif garis cokelat putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ditemukan di dalam kamar nomor 121 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A07 warna hijau dengan nomor simcard 1 : 081532247975, simcard 2 serta whatsapp 082299196069 dan nomor whatsapp business 081532203872 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 92.43 (Sembilan dua koma empat tiga) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam kamar nomor 121 Hotel Pinang Inn dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor : 553/VI/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolsiian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru tanggal 01 Juni 2026 dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 92.43 (Sembilan dua koma empat tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2384/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 10 Juni 2026 atas nama ALIMUDDIN Alias TOKE Bin PURNOMO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3765/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |