| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa I SAMSUL Als ISAM Bin SABRAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIYAN Als BIES Bin MISTAR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 02.00 wib saksi ANDRE bersama-sama dengan saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO sedang menutup priver milik saksi RIEFO, selanjutnya setelah selesai menutup priver milik saksi RIEFO tersebut, saksi ANDRE menuju ke rumah saksi RIEFO, sekira pukul 02.30 wib saksi ANDRE sampai di rumah saksi RIEFO yang beralamatkan di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, selanjutnya saksi ANDRE, saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO duduk didepan rumah saksi RIEFO, tidak lama berselang saksi ANDRE saksi ANDRE, saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO dihampiri oleh Sdr. MADIK yang meminta rokok kepada saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO kemudian Sd. MADIK diberikan rokok oleh Sdr. AYAT, selanjutnya Sdr. MADIK memanggil saksi ANDRE, namun saksi ANDRE tidak menanggapi nya dikarenakan saksi ANDRE mengetahui bahwa Sdr. MADIK dalam keadaan mabuk, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang lewat menghampiri saksi ANDRE yang sedang bersama-sama dengan saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO, selanjutnya Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MADIK “NGAPA DI? KAU DI GANGGU ORANG NI YA” Sdr. MADIK pun mejawab “TIDAK ADA BANG”, kemudian Terdakwa I pun menghampiri saksi RIEFO mengatakan “KAU YA?” saksi RIEFO pun menjawab “TIDAK ADA APA-APA BANG, INI RUMAHKU, MADI NI KEKAWANAN WAKTU DI DEPAN SEKOLAH JUGA” Terdakwa I pun mengatakan “OH IYALAH KALAU KAWAN” selanjutnya Terdakwa I menghampiri saksi ANDRE yang sedang berdiri disamping saksi RIEFO dan mengatakan “JADI KAU YA?” namun saksi ANDRE tidak menanggapi pertanyaan Terdakwa I, selanjutnya saksi ANDRE menuju ke motor milik nya, selanjutnya Terdakwa I langsung merangkul saksi ANDRE, dan saksi ANDRE pun mengatakan “JADI KALIAN MAU MUKUL AKU YA DISINI, TAK TAU KALIAN SIAPA AKU DISINI NI” mendengar perkataan saksi ANDRE tersebut, Terdakwa I langsung emosi dan memukul saksi ANDRE menggunakan punggung tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, melihat kejadian tersebut saksi RIEFO dan saksi DIO berusaha untuk melerai, selanjutnya Terdakwa II yang sedang diatas motor pun langsung turun dan langsung menarik rambut saksi ANDRE dan memukul saksi ANDRE dibagian dagu sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa I mencabut sebuah kunci dan diselipkan diantara jari tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I langsung memiting saksi ANDRE menggunakan tangan kiri Terdakwa I dan langsung memukul dibagian kepala saksi ANDRE menggunakan tangan kanan Terdakwa I yang sebelumnya sudah di selipkan kunci motor sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I melepaskan pitingan tersebut, hingga saksi ANDRE pun jatuh tersungkur selanjutnya Terdakwa I memukul punggung saksi ANDRE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang sebelumnya sudah diselipkan kunci motor Terdakwa I;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi ANDRE, mengakibatkan saksi ANDRE mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/92 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Billy Hartomi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal lima Bulan Oktober Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul nol empat nol tujuh Waktu Indonesia Barat bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ANDRE D NATA BR, 21 Tahun, Laki-laki, dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka roberk pada kepala bagian atas, bibir bagian bawah sebelah kiri, punggung belakang bagian tengah dan pinggang bagian belakang, kemudian terdapat luka lecet pada punggung kaki kiri dan lutut kaki kanan yang diduga akibat trauma tajam;
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa I SAMSUL Als ISAM Bin SABRAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIYAN Als BIES Bin MISTAR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam 02.00 wib saksi ANDRE bersama-sama dengan saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO sedang menutup priver milik saksi RIEFO, selanjutnya setelah selesai menutup priver milik saksi RIEFO tersebut, saksi ANDRE menuju ke rumah saksi RIEFO, sekira pukul 02.30 wib saksi ANDRE sampai di rumah saksi RIEFO yang beralamatkan di Jalan R.A Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, selanjutnya saksi ANDRE, saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO duduk didepan rumah saksi RIEFO, tidak lama berselang saksi ANDRE saksi ANDRE, saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO dihampiri oleh Sdr. MADIK yang meminta rokok kepada saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO kemudian Sd. MADIK diberikan rokok oleh Sdr. AYAT, selanjutnya Sdr. MADIK memanggil saksi ANDRE, namun saksi ANDRE tidak menanggapi nya dikarenakan saksi ANDRE mengetahui bahwa Sdr. MADIK dalam keadaan mabuk, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang lewat menghampiri saksi ANDRE yang sedang bersama-sama dengan saksi RIEFO, saksi DIO, Sdr. AYAT, Sdr. RANDIKA dan Sdr. TINO, selanjutnya Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MADIK “NGAPA DI? KAU DI GANGGU ORANG NI YA” Sdr. MADIK pun mejawab “TIDAK ADA BANG”, kemudian Terdakwa I pun menghampiri saksi RIEFO mengatakan “KAU YA?” saksi RIEFO pun menjawab “TIDAK ADA APA-APA BANG, INI RUMAHKU, MADI NI KEKAWANAN WAKTU DI DEPAN SEKOLAH JUGA” Terdakwa I pun mengatakan “OH IYALAH KALAU KAWAN” selanjutnya Terdakwa I menghampiri saksi ANDRE yang sedang berdiri disamping saksi RIEFO dan mengatakan “JADI KAU YA?” namun saksi ANDRE tidak menanggapi pertanyaan Terdakwa I, selanjutnya saksi ANDRE menuju ke motor milik nya, selanjutnya Terdakwa I langsung merangkul saksi ANDRE, dan saksi ANDRE pun mengatakan “JADI KALIAN MAU MUKUL AKU YA DISINI, TAK TAU KALIAN SIAPA AKU DISINI NI” mendengar perkataan saksi ANDRE tersebut, Terdakwa I langsung emosi dan memukul saksi ANDRE menggunakan punggung tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, melihat kejadian tersebut saksi RIEFO dan saksi DIO berusaha untuk melerai, selanjutnya Terdakwa II yang sedang diatas motor pun langsung turun dan langsung menarik rambut saksi ANDRE dan memukul saksi ANDRE dibagian dagu sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa I mencabut sebuah kunci dan diselipkan diantara jari tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I langsung memiting saksi ANDRE menggunakan tangan kiri Terdakwa I dan langsung memukul dibagian kepala saksi ANDRE menggunakan tangan kanan Terdakwa I yang sebelumnya sudah di selipkan kunci motor sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I melepaskan pitingan tersebut, hingga saksi ANDRE pun jatuh tersungkur selanjutnya Terdakwa I memukul punggung saksi ANDRE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang sebelumnya sudah diselipkan kunci motor Terdakwa I;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi ANDRE, mengakibatkan saksi ANDRE mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/92 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Billy Hartomi, yang pokoknya menerangkan pada tanggal lima Bulan Oktober Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul nol empat nol tujuh Waktu Indonesia Barat bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ANDRE D NATA BR, 21 Tahun, Laki-laki, dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka roberk pada kepala bagian atas, bibir bagian bawah sebelah kiri, punggung belakang bagian tengah dan pinggang bagian belakang, kemudian terdapat luka lecet pada punggung kaki kiri dan lutut kaki kanan yang diduga akibat trauma tajam;
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------- |