| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa SURYANTO Bin JUMADI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 19.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa saksi WAHYU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa Terdakwa SURYANTO Bin JUMADI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB sedang berada di warung yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.AGUS SETIAWAN Alias IWAN (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.AGUS mengatakan “tolong abang ya jemputkan narkotika jenis shabu nanti abang kabari” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “yalah” kepada sdr.IWAN, kemudian sdr.IWAN pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa di hubungi oleh sdr. IWAN menyuruh terdakwa untuk standby mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang”, lalu komunikasikan terputus. Selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa di hubungi sdr.IWAN mengatakan “tolong jemput di taman suarna bumi di bawah pohon dekat ujung pendidikan barang brupa narkotika di dalam kotak esee”, lalu terdakwa mengatakan “oke bang”, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi taman suarna bumi di bawah pohon dekat ujung pendidikan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat di lokasi tersebut, kemudian terdakwa kembali di hubungi oleh sdr.IWAN dan menyuruh terdakwa memindahkan lagi narkotika jenis shabu tersebut terserah kemana karena nanti ada pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan sdr.IWAN mengirimkan nomor pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang”. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat menuju ke Jalan Pendidikan tepatnya di depan gerbang Islamic Center dan terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menuju ke arah taman suarna bumi dan terdakwa dari sana memantau dan melihat pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu (pembeli) tersebut dengan mengatakan “ke jalan Pendidikan depan Islamic center ada kotak rokok esse”, kemudian pembeli tersebut mengatakan “oke bang” kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 19.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MASNUR dan saksi MOHD.SADLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat yang ditemukan di pinggir jalan yang sebelumnya di letak oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme c11 2021 warna abu-abu dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0851677049791 dan nomor whatsapp business 082381298048 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di suruh oleh sdr.IWAN untuk meletakkan narkotika jenis shabu di lokasi tersebut dengan tujuan nantinya ada pembeli yang memesan dari sdr.IWAN untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.IWAN.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali di suruh oleh sdr.IWAN untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara sdr.IWAN dengan para pembeli yang memesan narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 46,91 (empat puluh enam koma sembilan satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0036/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa SURYANTO Bin JUMADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0047/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa SURYANTO Bin JUMADI, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 19.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi WAHYU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa Terdakwa SURYANTO Bin JUMADI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB sedang berada di warung yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.AGUS SETIAWAN Alias IWAN (DPO/belum tertangkap), kemudian sdr.AGUS mengatakan “tolong abang ya jemputkan narkotika jenis shabu nanti abang kabari” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “yalah” kepada sdr.IWAN, kemudian sdr.IWAN pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa di hubungi oleh sdr. IWAN menyuruh terdakwa untuk standby mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang”, lalu komunikasikan terputus. Selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa di hubungi sdr.IWAN mengatakan “tolong jemput di taman suarna bumi di bawah pohon dekat ujung pendidikan barang brupa narkotika di dalam kotak esee”, lalu terdakwa mengatakan “oke bang”, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi taman suarna bumi di bawah pohon dekat ujung pendidikan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat di lokasi tersebut, kemudian terdakwa kembali di hubungi oleh sdr.IWAN dan menyuruh terdakwa memindahkan lagi narkotika jenis shabu tersebut terserah kemana karena nanti ada pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan sdr.IWAN mengirimkan nomor pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “oke bang”. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat menuju ke Jalan Pendidikan tepatnya di depan gerbang Islamic Center dan terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menuju ke arah taman suarna bumi dan terdakwa dari sana memantau dan melihat pembeli yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu (pembeli) tersebut dengan mengatakan “ke jalan Pendidikan depan Islamic center ada kotak rokok esse”, kemudian pembeli tersebut mengatakan “oke bang” kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira jam 19.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi WAHYU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MASNUR dan saksi MOHD.SADLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk esse yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna coklat yang ditemukan di pinggir jalan yang sebelumnya di letak oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme c11 2021 warna abu-abu dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0851677049791 dan nomor whatsapp business 082381298048 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di suruh oleh sdr.IWAN untuk meletakkan narkotika jenis shabu di lokasi tersebut dengan tujuan nantinya ada pembeli yang memesan dari sdr.IWAN untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.IWAN.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 46,91 (empat puluh enam koma sembilan satu) gram di pinggir Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 46,91 (empat puluh enam koma sembilan satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0036/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa SURYANTO Bin JUMADI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0047/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |