| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB menghubungi sdr.ARDI (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) jie dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). selanjutnya terdakwa sekira jam 16.30 WIB mentransfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke sdr.ARDI, kemudian sdr.ARDI mengatakan akan menghubungi terdakwa kembali jika narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah ada. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa kembali di hubungi sdr.ARDI mengatakan bahwa narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah di letakkan di ujung parit belakang RSUD Puri Husada Tembilahan, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) jie tersebut, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 13.28 WIB terdakwa mengirim sisa pembayaran narkotika jenis shabu melalui akun dana terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi dari harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu telah terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 3 (tiga) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikana. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SUPIM dan saksi ARDIANSYAH melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (Satu) buah dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna hitam dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 087733997484 dan dengan nomor simcard 2 : 082237884919 yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis jika narkotika jenis shabu terdakwa habis terjual semua kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3868/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Oktober 2025 atas nama terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), 1.DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si (Pemeriksa), 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa) dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5747/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikana. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan pangeran Hidayat Lorong Melur Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SUPIM dan saksi ARDIANSYAH melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (Satu) buah dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16K warna hitam dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 087733997484 dan dengan nomor simcard 2 : 082237884919 yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa di simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 22 Oktober 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 3 (tiga) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3868/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 27 Oktober 2025 atas nama terdakwa AHMAD SYAPARUDIN Alias IJAL Bin AMRAN dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), 1.DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si (Pemeriksa), 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa) dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5747/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |