Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM - 27/ TMBIL/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, bertempat dirumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

atau

kedua

Bahwa terdakwa NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF bersama dengan Maya Febri Yustina Binti Yusnizar (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, bertempat dirumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

atau

Ketiga

--------  Bahwa terdakwa NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, bertempat dirumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

atau

keempat

--------  Bahwa terdakwa NOVIA ELFIRA LEMBANG SARI ALS FIRA BINTI SYAFRI SYARIF pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023, bertempat dirumah Maya Febri Yustina Binti Yusnizar yang beralamat di Jl. Tanjung Harapan, Lr. Tanjung Emas I, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1),

Pihak Dipublikasikan Ya