Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
DEDI S Bin NURSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 531/L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI S Bin NURSALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN yang beralamat di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN dengan jabatan sebagai supir untuk melangsir tandan buah segar milik saksi TAMBA yang berada di kebun sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terdakwa sudah bekerja dengan saksi TAMBA kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan dengan gaji sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan. Bahwa terdakwa mendapatkan fasilitas dari saksi TAMBA berupa rumah untuk tempat tinggal supir agar tidak jauh dari lokasi kebun saksi TAMBA dan pabrik untuk membongkar dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) milik saksi TAMBA.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu terdakwa bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana terdakwa bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian terdakwa di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah terdakwa menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian terdakwa sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak terdakwa, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama terdakwa dan saksi ABAY mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi saksi YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada saksi YUSDAN bahwa buah tersebut aman karena penjual (terdakwa dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “udah gila kau”, kemudian saksi MARVEL meyakinkan saksi YUSDAN bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya terdakwa dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian saksi YUSDAN menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone saksi YUSDAN kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui saksi YUSDAN, setibanya terdakwa bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB terdakwa bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan saksi YUSDAN sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi YUSDAN dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, saksi YUSDAN membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama saksi YUSDAN membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) saksi YUSDAN membayar dengan cara via transfer dan bukti transfer tersebut saksi YUSDAN kirim kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, setelah terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga saksi YUSDAN mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.              
  • Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN, lalu terdakwa yang masih menguasai 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA tidak mengembalikannya kepada saksi TAMBA, kemudian terdakwa membawa dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA di sebuah warung yang berjarak sekitar 600,- (enam ratus) meter dari lokasi terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, setelah terdakwa parkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA beserta kunci móbil tersebut, terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melarikan diri menuju ke luar kota.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.ANGGIAT, saksi ABAY dan saksi MARVEL telah menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram), kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.ANGGIAT, saksi ABAY dan saksi MARVEL menguasai buah sawit tersebut dan menjual seluruh buah sawit tersebut kepada saksi YUSDAN dengan harga di bawah harga pasar dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 Bahwa ia Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN dengan jabatan sebagai supir untuk melangsir tandan buah segar milik saksi TAMBA yang berada di kebun sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terdakwa sudah bekerja dengan saksi TAMBA kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan. Bahwa terdakwa mendapatkan fasilitas dari saksi TAMBA berupa rumah untuk tempat tinggal supir agar tidak jauh dari lokasi kebun saksi TAMBA dan pabrik untuk membongkar dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) milik saksi TAMBA.
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu terdakwa bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana terdakwa bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian terdakwa di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah terdakwa menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian terdakwa sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak terdakwa, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama terdakwa mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi saksi YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada saksi YUSDAN bahwa buah tersebut aman karena penjual (terdakwa dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “udah gila kau”, kemudian saksi MARVEL meyakinkan saksi YUSDAN bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya terdakwa dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian saksi YUSDAN menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone saksi YUSDAN kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui saksi YUSDAN, setibanya terdakwa bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB terdakwa bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan saksi YUSDAN sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi YUSDAN dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, saksi YUSDAN membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama saksi YUSDAN membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) saksi YUSDAN membayar dengan cara via transfer dan bukti transfer tersebut saksi YUSDAN kirim kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, setelah terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga saksi YUSDAN mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.              
  • Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN, lalu terdakwa yang masih menguasai 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA tidak mengembalikannya kepada saksi TAMBA, kemudian terdakwa membawa dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA di sebuah warung yang berjarak sekitar 600,- (enam ratus) meter dari lokasi terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, setelah terdakwa parkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA beserta kunci móbil tersebut, terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melarikan diri menuju ke luar kota.
  • Bahwa terdakwa telah menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram), kemudian terdakwa menjual seluruh buah sawit tersebut kepada saksi YUSDAN dengan harga di bawah harga pasar dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN yang beralamat di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM yang merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu terdakwa bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana terdakwa bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian terdakwa di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah terdakwa menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian terdakwa sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak terdakwa, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama terdakwa mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi saksi YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada saksi YUSDAN bahwa buah tersebut aman karena penjual (terdakwa dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “udah gila kau”, kemudian saksi MARVEL meyakinkan saksi YUSDAN bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya terdakwa dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian saksi YUSDAN menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone saksi YUSDAN kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui saksi YUSDAN, setibanya terdakwa bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB terdakwa bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan saksi YUSDAN sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi YUSDAN dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, saksi YUSDAN membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama saksi YUSDAN membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) saksi YUSDAN membayar dengan cara via transfer dan bukti transfer tersebut saksi YUSDAN kirim kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, setelah terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga saksi YUSDAN mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

 Bahwa ia Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN yang beralamat di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DEDI S Bin NURSALIM yang merupakan karyawan yang bekerja untuk saksi TAMBA PANGARIBUAN Bin JONGGUR PANGARIBUAN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 WIB di hubungi oleh saksi SUGIMIN Bin KASAM yang juga merupakan karyawan saksi TAMBA mengatakan bahwa buah sawit milik saksi TAMBA yang terletak di KM. 10 Blok 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sudah siap di panen dan siap untuk dimuat ke dalam mobil dengan tujuan untuk di bawa dan di jual ke pabrik PT.BIM (Berlian Inti Mekar) yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian terdakwa sekira jam 14.00 WIB tiba di kebun milik saksi TAMBA, lalu terdakwa bersama saksi RISMANTO langsung memuat tanda buah segar sawit milik saksi TAMBA ke dalam 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang mana terdakwa bersama saksi RISMANTO berhasil memuat kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA, kemudian terdakwa di perintahkan oleh saksi TAMBA untuk membawa dan menjual seluruh tandan buah segar tersebut ke PT.BIM, namun setelah terdakwa menguasai buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa tidak membawa dan menjual seluruh buah kelapa sawit tersebut ke PT.BIM, kemudian terdakwa sekira malam harinya bertemu dengan saksi BAYU KELANA PUTRA Alias ABAY Bin NASIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ANGGIAT LAMHOT ARUAN Bin ROBERT ARUAN (DPO/belum tertangkap) di lesehan lestari yang beralamat di KM 13 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian sdr.ANGGIAT mengatakan “kami mau kabur, mau gilakkan buah” kepada saksi ABAY dan sdr.ABAY di tugaskan untuk menjemput istri dan anak terdakwa, tidak lama kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi MARVEL SIBURIAN Bin MARSIUS SIBURIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba di lesehan lestari tersebut, kemudian sdr.ANGGIAT yang sedang bersama terdakwa mengatakan kepada saksi MARVEL untuk meminta tolong mencarikan siapa yang mau membeli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang mana saksi MARVEL di janjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr.ANGGIAT, kemudian saksi MARVEL menghubungi saksi YUSDAN SIREGAR Bin ISKANDAR SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengatakan bahwa ada yang akan menjual buah kelapa sawit kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi MARVEL mengatakan kepada saksi YUSDAN bahwa buah tersebut aman karena penjual (terdakwa dan sdr.ANGGIAT) sudah sering bermain (menjual buah kelapa sawit milik orang lain) sebelumnya, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “udah gila kau”, kemudian saksi MARVEL meyakinkan saksi YUSDAN bahwa buah kelapa sawit milik saksi TAMBA yang berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr.ANGGIAT aman karena sebelumnya terdakwa dan sdr.ANGGIAT sudah sering menjual buah kelapa sawit milik orang lain, kemudian saksi YUSDAN menyetujuinya, kemudian saksi MARVEL memberikan kontak nomor handphone saksi YUSDAN kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, lalu terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA yang di dalamnya berisikan kurang lebih sebanyak 6.300 kg (enam ribu tiga ratus kilogram) tandan buah segar sawit milik saksi TAMBA menuju ke Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk menemui saksi YUSDAN, setibanya terdakwa bersama sdr.ANGGIAT di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 juni 2026 sekira jam 00.20 WIB terdakwa bersama sdr.ANGGIAT bertemu dengan saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan “dimana kita dum buah sawit ini” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “disinilah, udah gilak kalian, aman ga ini?” kepada terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan tujuan bahwa benar buah sawit yang akan di beli tersebut tidak diketahui pemiliknya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT mengatakan “amanlee, udah sering kami kayak Gini main semuanya ini sama mandor, tukang panen” kepada saksi YUSDAN, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menanyakan berapa harga yang mau di bayar oleh saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “sama sama enak ajalah”, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “ya kurang lebih pas kan aja lah 5.000 (lima ribh) kilogram”, dan saksi YUSDAN sepakat untuk membeli buah sawit milik saksi TAMBA yang dijual oleh terdakwa bersama sdr.ANGGIAT dengan harga sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, kemudian terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA tanpa sepengetahuan saksi TAMBA dengan harga jual sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi YUSDAN dengan harga perkilo nya kurang lebih sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) yang mana harga jual tersebut di bawah harga pasar pada hari itu (sebesar Rp.3.000,- perkilogram) dan terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melakukan transaksi jual beli buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN tanpa di lengkapi dengan kwitansi tanda bukti jual beli, saksi YUSDAN membayar uang pembelian buah sawit sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Kali dengan rincian yang pertama saksi YUSDAN membayar tunai uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, sedangkan sisanya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) saksi YUSDAN membayar dengan cara via transfer dan bukti transfer tersebut saksi YUSDAN kirim kepada terdakwa dan sdr.ANGGIAT, setelah terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, terdakwa membagi uang hasil penjualan tersebut kepada saksi ABAY dan sdr.ANGGIAT, kemudian juga saksi YUSDAN mengirimkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MARVEL, lalu saksi MARVEL menanyakan “kok 350 lee? Bukannya kata AGIAT 500?” kepada saksi YUSDAN, kemudian saksi YUSDAN mengatakan “lek dah enak dah lek udah dapat 350 duduk aja” kepada saksi MARVEL.              
  • Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menjual seluruh buah kelapa sawit milik saksi TAMBA kepada saksi YUSDAN, lalu terdakwa yang masih menguasai 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA tidak mengembalikannya kepada saksi TAMBA, kemudian terdakwa membawa dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA di sebuah warung yang berjarak sekitar 600,- (enam ratus) meter dari lokasi terdakwa bersama sdr.ANGGIAT menjual buah kelapa sawit milik saksi TAMBA, setelah terdakwa parkirkan 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI CANTER warna kuning dengan nomor polisi BM 8089 BP milik saksi TAMBA beserta kunci móbil tersebut, terdakwa bersama sdr.ANGGIAT melarikan diri menuju ke luar kota.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TAMBA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya