| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 14.340.862,50 (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah koma lima puluh sen);
4. Menyita seluruh Aset TERGUGAT sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |